RUPIAH MELEMAH, BEBAN RAKYAT MAKIN BERAT, BUTUH SOLUSI ISLAM


Oleh: Amirah Desi
Penulis Lepas

Nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dilaporkan kembali melemah, menembus angka Rp18.109,00 pada tanggal 13 Juli 2026, sebagaimana dilansir oleh Kontan. Turunnya nilai tukar rupiah tersebut bukan sekadar angka statistik di layar monitor, melainkan sebuah hantaman rill yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah termasuk para ibu rumah tangga. Kondisi ini memaksa para ibu harus memutar otak lebih keras demi mengatur pos pengeluaran agar kebutuhan pokok keluarga tetap dapat terpenuhi di tengah lonjakan harga.

Meskipun pemerintah mengeklaim tidak mengambil pinjaman baru, melemahnya nilai tukar rupiah secara otomatis menambah pembengkakan rasio utang luar negeri. Hal ini terjadi karena utang luar negeri dicatat dalam denominasi mata uang asing. Akibatnya, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ikut terganggu, sehingga alokasi dana publik untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), pos pendidikan, dan pos kesehatan berisiko dipangkas demi menutupi defisit anggaran tersebut.

Krisis ini dipicu oleh kebijakan ekonomi global dan perlambatan ekonomi di Amerika Serikat (AS). Guna mengendalikan inflasi domestik, Bank Sentral AS (The Fed) menaikkan suku bunga acuan secara agresif. Kebijakan ini memicu fenomena pelarian modal asing (capital outflow) keluar dari negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Akibatnya, kedaulatan ekonomi nasional kian tergerus; kebijakan moneter dalam negeri tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan riil domestik, melainkan terpaksa mengekor keputusan politik ekonomi negara lain.


Ironi Regulasi dan Dampak Sistemis bagi Rakyat Desa

Di saat yang sama, pasar saham domestik mengalami penurunan tajam, biaya pinjaman menjadi lebih mahal, dan likuiditas keuangan negara semakin tertekan. Alih-alih menunjukkan kepekaan sosial (sense of crisis), pejabat pemerintah justru melontarkan pernyataan bahwa masyarakat desa tidak akan merasakan fluktuasi nilai tukar dolar karena kehidupan di desa tidak menggunakan mata uang tersebut. Narasi ini diperparah dengan klaim bahwa pelemahan rupiah hanya bersifat temporer akibat musim ibadah haji. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan hidup rakyat kian terjepit akibat daya beli yang merosot tajam.

Meskipun masyarakat perdesaan tidak bertransaksi langsung menggunakan dolar, harga kebutuhan pokok di desa (seperti beras, tempe, pupuk, obat-obatan pertanian, hingga alat-alat produksi agraria) sangat dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal ini membuktikan rapuhnya tata kelola ekonomi kapitalistik yang diadopsi saat ini, yang cenderung mengutamakan kepentingan segelintir elite pemilik modal (kapitalis), sementara rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk bertahan hidup.


Akar Masalah: Cacat Bawaan Sistem Keuangan Kapitalisme

Krisis moneter yang terjadi secara berulang merupakan dampak nyata dari penerapan sistem ekonomi kapitalis sekuler. Sejak tahun 1971 (ketika AS secara sepihak memutus sistem Bretton Woods dan mencopot standar emas serta perak sebagai dasar nilai mata uang dunia) uang kertas dicetak secara massal tanpa adanya batasan fisik (fiat money). Penghapusan jaminan komoditas riil inilah yang membuka pintu inflasi secara permanen di seluruh dunia.

Selain itu, dominasi sektor ekonomi nonriil seperti pasar modal dan perdagangan saham (yang nilainya murni bergantung pada spekulasi dan persepsi lembaga keuangan) menjadikan nilai aset sangat rapuh serta rentan mengalami keruntuhan instan, seperti yang pernah terjadi pada krisis moneter tahun 1998 silam.

Lemahnya ketahanan ekonomi negara berkembang terhadap guncangan moneter global dipengaruhi oleh beberapa faktor sistemis:
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam: Negara dengan kekayaan alam melimpah dijadikan sasaran utama liberalisasi sektor hulu, sementara pemerintah setempat lemah dalam tata kelola secara mandiri.
  • Jebakan Utang Luar Negeri: Pemberian pinjaman dengan syarat-syarat yang mengikat (structural adjustment program) sehingga kendali kebijakan beralih ke pihak kreditur asing.
  • Destabilisasi Politik dan Moneter: Penghancuran nilai mata uang domestik oleh para spekulan asing yang diikuti penarikan investasi secara besar-besaran, hingga mampu memicu ketidakstabilan politik dalam negeri.

Mata uang berbasis emas dan perak terbukti jauh lebih stabil karena jumlahnya tidak dapat ditambah secara instan lewat mesin cetak bank sentral. Standar logam mulia ini mampu menjaga nilai uang secara intrinsik, mereduksi risiko inflasi hingga mendekati nol persen, serta menciptakan kestabilan nilai tukar perdagangan antarnegara secara adil.


Resolusi Moneter Islam: Kembali ke Sistem Dinar dan Dirham

Segala bentuk krisis ekonomi global ini tidak akan pernah muncul jika tata kelola keuangan tunduk pada prinsip Islam. Islam bukan sekadar agama ritual pribadi, melainkan sebuah ideologi (mabda') yang memiliki seperangkat aturan komprehensif untuk menyelesaikan problem kehidupan, termasuk sistem ekonomi (nidzamul iqtishadi). Sistem ekonomi Islam mengharamkan sektor nonriil yang bersifat spekulatif (judi/gharar), melarang praktik ribawi secara mutlak, serta mewajibkan penggunaan mata uang berbasis komoditas nyata.

Islam menetapkan emas dan perak sebagai standar baku mata uang yang disyariatkan Allah ï·», yang dikenal secara luas dengan sebutan dinar dan dirham. Di dalam tatanan Islam, negara diharamkan mengedarkan uang kertas tanpa jaminan 100 persen logam mulia di dalam kas negara. Dinar dan dirham memiliki keunggulan mutlak karena nilai intrinsik (nilai bahan) dan nilai ekstrinsik (nilai nominal) yang melekat adalah sama.

Dalam institusi Islam (Khilafah), apabila negara menghadapi gejala inflasi atau krisis moneter akibat faktor eksternal, Khalifah akan segera mengombinasikan kebijakan fiskal yang ketat di bawah tuntunan syariat. Sebagaimana yang dicatat sejarah pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Dinasti Umayyah, beliau melakukan reformasi moneter total dengan mencetak dinar dan dirham Islam secara mandiri guna menyamakan standar berat (matsaqil) dan menghentikan ketergantungan pada mata uang asing (Romawi dan Persia).


Keunggulan Fiskal Baitulmal dan Stabilitas Moneter

Selain reformasi moneter, negara Khilafah akan menindak tegas para pedagang kakap yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) demi menaikkan harga secara sepihak di pasar. Politik ekonomi Islam difokuskan pada penguatan sektor riil (pertanian, perdagangan, perindustrian) secara mandiri. Hebatnya, pos pemasukan kas negara di Baitulmal tidak bersandar pada penarikan utang luar negeri maupun pungutan pajak yang mencekik rakyat. Pemasukan utama Baitulmal bersumber dari pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) seperti pengelolaan mandiri minyak, gas, dan tambang, serta pos kepemilikan negara (fai, kharaj, ghanimah).

Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang menaruh pajak dan utang berbunga sebagai tulang punggung APBN, yang pembayarannya terikat pada dolar sehingga membuat rupiah kian terdepresiasi. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan secara rinci bahwa sistem mata uang berbasis emas memiliki lima manfaat strategis:
  • Menjaga stabilitas moneter dan memutus rantai inflasi global secara permanen.
  • Menjaga kurs pertukaran mata uang antarnegara tetap stabil karena memiliki standar nilai yang sama.
  • Mencegah pemerintah bersikap boros atau ugal-ugalan dalam mencetak uang, karena setiap lembar uang yang beredar wajib dijamin penuh oleh cadangan emas atau perak di Baitulmal.
  • Mendorong negara untuk melindungi aset sumber daya alam, khususnya tambang logam mulia, dari privatisasi swasta maupun asing.
  • Menghilangkan kelangkaan mata uang akibat spekulasi para pialang saham di pasar valuta asing.


Kesimpulan

Krisis ekonomi yang terjadi secara berulang merupakan bukti nyata bahwa sistem buatan manusia tidak akan pernah mampu memberikan solusi yang tuntas bagi umat manusia. Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk keluar dari jebakan kemiskinan struktural dan pelemahan nilai mata uang ini adalah dengan kembali pada aturan Islam secara keseluruhan (kaffah). Hanya dengan penerapan syariat Allah ï·», keadilan moneter dan kesejahteraan yang rill dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar