
Oleh: Nindy Ayu Zulkarnaen, S.E.
Penulis Lepas
Perbincangan mengenai maraknya perilaku LGBT kembali mencuat ke permukaan setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dua pria diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Video yang sempat viral di berbagai platform media sosial itu memantik beragam reaksi dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Sebagian besar mengecam keras tindakan tersebut, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai hal biasa. Bahkan, mirisnya, ada kelompok netizen yang menjadikannya sekadar bahan candaan di kolom komentar ruang digital.
Fenomena memilukan tersebut bukanlah sebuah kasus yang berdiri sendiri di ruang hampa. Belakangan ini, semakin banyak figur publik maupun pembuat konten (influencer) yang secara terbuka mengaku sebagai bagian dari komunitas LGBT. Bahkan, ada yang secara demonstratif menyatakan kebanggaannya atas identitas menyimpang tersebut di hadapan jutaan pengikutnya. Alih-alih menuai penolakan massal, mereka justru kerap memperoleh panggung simpati, dukungan, dan perhatian yang semakin besar dari arus liberalisasi. Tidak mengherankan jika perilaku yang dahulu dianggap tabu dan menyimpang, perlahan mulai bergeser dipandang sebagai sesuatu yang lumrah.
Media sosial memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar dalam mendekonstruksi cara pandang masyarakat. Apa yang terus-menerus ditampilkan secara konsisten akan mudah diterima oleh alam bawah sadar publik sebagai suatu kewajaran. Ketika konten-konten yang menampilkan penyimpangan perilaku diberi ruang tanpa batas, lambat laun kepekaan moralitas masyarakat akan memudar. Kelompok generasi muda pun menjadi pihak yang paling rentan karena setiap hari mereka mengonsumsi beragam limpahan informasi digital tanpa adanya filter ideologis yang kuat.
Ilusi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Demokrasi
Fenomena ini sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari rahim sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Sistem demokrasi menempatkan kebebasan individu (liberalisme) sebagai salah satu nilai fundamentalnya. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM), setiap orang diberi keleluasaan penuh untuk menentukan pilihan hidup dan orientasi seksualnya, selama tidak dianggap melanggar hak fisik orang lain. Cara pandang antroposentris inilah yang kemudian membuka ruang selebar-lebarnya bagi berbagai penyimpangan perilaku untuk memperoleh pengakuan legal di ruang publik.
Oleh karenanya, menjadi hal yang logis di bawah asuhan kapitalisme jika sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda telah melegalkan hubungan sesama jenis, bahkan memberikan perlindungan hukum afirmatif terhadap komunitas LGBT. Sementara itu di Indonesia, meskipun praktik tersebut belum dilegalkan secara konstitusional, berbagai upaya normatif untuk memberikan sanksi hukum pidana yang tegas terhadap pelaku LGBT selalu menuai penolakan dari sejumlah organisasi non-pemerintah dengan dalih perlindungan HAM. Akibatnya, ruang gerak dan propaganda komunitas LGBT tetap terbuka lebar, terutama melalui media sosial yang berjalan nyaris tanpa batas.
Kondisi ini tentu menjadi ironi yang besar bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat sejatinya menolak keras perilaku homoseksual maupun lesbianisme. Akan tetapi, derasnya arus kebebasan sekuler justru membuat berbagai konten yang menormalisasi LGBT terus berseliweran di ruang digital. Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum di hulu, bukan tidak mungkin generasi muda mendatang akan menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena terbiasa melihatnya.
Pandangan Syariat dan Hukum Ketegasan Fikih Islam
Dalam pandangan Islam, perilaku homoseksual (liwath) merupakan perbuatan kriminal terkeji yang menyelisihi hukum kodrat fitrah penciptaan manusia. Allah ﷻ telah mengabadikan dampak kehancuran dari perilaku ini melalui kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran sejarah bagi umat manusia. Kaum tersebut dibinasakan secara tragis karena bersikeras melakukan kemaksiatan dan menolak peringatan dari nabi mereka. Kisah eksplisit tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi perilaku yang merusak tatanan keturunan.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya berhenti pada penjelasan status keharamannya, melainkan juga menghadirkan mekanisme pencegahan (saddud dzari'ah) secara menyeluruh:
- Pendidikan Akidah sejak Dini: Menanamkan kurikulum berbasis ketakwaan agar setiap individu memahami tujuan hidupnya murni sebagai hamba Allah ﷻ.
- Kontrol Sosial Amar Makruf Nahi Mungkar: Membina masyarakat agar tidak bersikap permisif terhadap gejala kemaksiatan di lingkungannya.
- Pengurusan Komprehensif oleh Negara: Negara Khilafah berkewajiban menjaga moralitas publik dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), termasuk memblokir total berbagai akses media massa yang mengampanyekan kemaksiatan.
Selain pembinaan di hulu, Islam juga menetapkan sanksi hukum pidana (uqubat) yang sangat tegas dan menjerakan bagi para pelaku penyimpangan seksual di hilir. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud).
Adapun terhadap pelaku lesbianisme (sihaq), Islam menetapkan sanksi berupa ta'zir, yaitu bentuk dan kadar hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad seorang qadhi (hakim syar'i) sesuai dengan tingkat kerusakan serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Ketegasan sanksi hukum ini bukanlah bentuk pelanggaran hak individu, melainkan upaya preventif sistemis demi menjaga lima urusan mendasar manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan kesucian keturunan masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Kesimpulan
Persoalan LGBT sejatinya bukan semata-mata persoalan pilihan privat individu, melainkan persoalan kerusakan sistemik yang membentuk cara berpikir masyarakat. Selama kebebasan liberal dijadikan sebagai ukuran utama dalam menentukan benar dan salah, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus memperoleh ruang hukum untuk berkembang.
Sebaliknya, ketika aturan Allah ﷻ dijadikan sebagai landasan tunggal kehidupan bernegara, maka fitrah manusia akan terjaga dan masyarakat akan terlindungi dari dekadensi moral. Karena itulah, Islam menawarkan solusi hakiki yang bersifat mendasar; tidak sekadar menyelesaikan gejala gejalanya, melainkan menuntaskan akar persoalannya secara tuntas melalui penerapan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar