BULLYING PESANTREN, TANTANGAN BERAT PENDIDIKAN BOARDING


Oleh: Neneng
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Kasus dugaan perundungan (bullying) tragis dilaporkan menimpa tiga orang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga orang santri tersebut diduga kuat mendapatkan tindakan kekerasan fisik berupa pembakaran yang dilakukan oleh senior mereka. Peristiwa memilukan ini mengakibatkan dua orang santri mengalami luka bakar serius disertai trauma psikologis yang mendalam, sementara satu orang santri lainnya dilaporkan meninggal dunia usai insiden terjadi. Mirisnya, pihak pondok pesantren dinilai cenderung lepas tangan dan enggan bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan ini, sebagaimana dilansir oleh Kompas (5/6/2026).

Fenomena kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan ini bukanlah sebuah kasus tunggal. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus, dan tahun 2023 yang hanya berjumlah 15 kasus. Dari total 60 kasus di tahun 2025 tersebut, tercatat ada 358 anak yang menjadi korban dan 126 anak yang teridentifikasi sebagai pelaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan dan perundungan memiliki peluang yang sangat besar untuk terus berulang di dalam lingkungan pendidikan berasrama (boarding school), karena interaksi antar-santri berlangsung selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, maraknya kasus bullying bukan lagi sekadar insiden kenakalan remaja biasa atau masalah individu semata. Krisis ini telah menjelma menjadi tantangan sistemis yang sangat berat bagi dunia pendidikan pesantren hari ini dalam mengemban misi membentuk karakter generasi muda.


Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler dalam Membina Karakter

Rentetan kasus kekerasan yang kian sadis ini merupakan cerminan nyata dari rusaknya mentalitas generasi akibat kegagalan sistemik. Peradaban sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) telah membuat generasi muda tumbuh tanpa jangkar moral; mereka berkembang menjadi pribadi yang bejat, suka menindas yang lemah, bahkan bertindak sadis tanpa rasa bersalah.

Sistem pendidikan sekuler saat ini terlalu berorientasi pada pencapaian akademik materi dan nilai-nilai pragmatis. Sementara itu, aspek pembentukan kepribadian Islam hanya diposisikan sebagai materi pelengkap kosmetis di atas kertas. Akibatnya, lahirlah karakter generasi yang rapuh dan berjiwa senioritas negatif, yang pada gilirannya membuat kultur kekerasan tumbuh subur di lingkungan institusi pendidikan.

Di samping itu, negara dinilai gagal hadir dalam menjalankan fungsi kepengurusannya (ri'ayah). Meskipun berbagai regulasi hukum dan program pencegahan telah ditempuh, angka kasus bullying secara empiris terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena pendekatan yang digunakan oleh pemerintah sekuler-kapitalistik selalu bersifat reaktif dan parsial di hilir, sama sekali tidak pernah menyentuh akar persoalannya di hulu kebijakan.

Dalam sistem hukum sekuler, sanksi bagi para pelaku perundungan juga terkesan lemah dan tidak menjerakan. Penegak hukum cenderung membebaskan atau melonggarkan hukuman bagi pelaku kejahatan dengan dalih status "di bawah umur". Celah hukum inilah yang membuat lingkaran setan kekerasan di sekolah maupun pesantren terus berulang dan polanya kian parah dari tahun ke tahun.


Solusi Integratif Islam dalam Melindungi Jiwa Generasi

Kondisi salah urus ini sangat berbeda seratus delapan puluh derajat jika kita meneropongnya dari kacamata syariat Islam. Islam memandang bahwa tindakan bullying atau perundungan, baik secara verbal maupun fisik, merupakan perbuatan zalim yang diharamkan secara mutlak oleh Allah ï·». Islam menyelesaikan problem ini melalui keterpaduan tiga aspek strategis:
  • Mencetak Individu Bertakwa: Melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan negara, setiap santri dididik agar menjadikan syariat sebagai landasan berpikir (aqliyah) dan bersikap (nafsiyah). Dengan keimanan yang kokoh, akan lahir generasi yang memiliki rasa takut kepada Allah ï·» (khasyah) karena sadar bahwa setiap perbuatan terkecil pun akan dimintai pertanggungjawaban di padang mahsyar. Tolok ukur perbuatan mereka murni bersandar pada hukum halal-haram, bukan ego senioritas.
  • Transformasi Senioritas Positif: Negara Islam (Khilafah) wajib memastikan setiap lembaga pendidikan berasrama berada dalam pengawasan penuh dan pembinaan intensif. Khilafah akan mengikis habis kultur senioritas negatif yang menindas, lalu menggantinya dengan konsep ukhuwah islamiah, di mana kakak kelas diarahkan secara syar'i untuk membimbing, menyayangi, dan melindungi adik kelasnya.
  • Penerapan Sistem Sanksi (Uqubat) yang Menjerakan: Khilafah berfungsi sebagai pelindung (junnah) yang akan menerapkan sanksi hukum pidana secara tegas tanpa pandang bulu. Sanksi di dalam Islam memiliki fungsi ganda: sebagai pencegah bagi masyarakat umum (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir).

Dalam sistem peradilan Islam, tidak dikenal adanya area abu-abu atau ketidakjelasan dalam menentukan sanksi pidana. Setiap muslim yang telah memasuki usia balig (mukalaf) secara hukum wajib terikat penuh pada syariat Islam dan wajib menanggung konsekuensi hukum (taklif) atas setiap tindak kriminalitas yang ia lakukan, termasuk jika terbukti melakukan penganiayaan atau pembunuhan. Sanksi yang tegas ini dipastikan akan memutus total rantai kekerasan di tengah masyarakat.


Kesimpulan

Alhasil, duka lara dan kecemasan para orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren tidak akan pernah selesai jika kita hanya bersandar pada perbaikan teknis di dalam sistem sekuler yang rusak. Hanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan institusi Khilafah yang mampu bertindak sebagai solusi hakiki untuk melenyapkan kasus perundungan hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengembalikan pesantren sebagai tempat yang aman bagi lahirnya generasi ulama dan ilmuwan masa depan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar