
Oleh: Alda Iswi Dwi Septiani
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Pajak kini diposisikan sebagai sumber pendapatan utama bagi negara, tidak terkecuali di Indonesia. Di antara berbagai jenis pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen primadona. Pajak kendaraan ini diklaim sebagai penopang utama pembangunan di berbagai daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, mulai dari proyek perbaikan jalan, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung selalu mendorong warganya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri kegiatan Sosial dan Kolaborasi Optimalisasi melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari komunitas AIC Nusantara dari 20 wilayah, menegaskan pentingnya kontribusi ini.
“Kita harus terus mendorong masyarakat sadar pajak, karena dari pajak inilah pembangunan di Kabupaten Bandung bisa terus berjalan,” ujar Dadang. Ia mengungkapkan, target pendapatan daerah Kabupaten Bandung pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Hingga saat ini, realisasi pendapatan daerah disebut sudah mendekati Rp 400 miliar, sebagaimana dikutip dari Satu Media (25/5/2026).
Sebagai gambaran, target pencapaian pendapatan daerah Kabupaten Bandung untuk tahun anggaran 2026 ini menembus angka Rp1,3 triliun, dengan realisasi pendapatan awal yang kini sudah mendekati Rp400 miliar. Dari total 1.500 kilometer jalan di Kabupaten Bandung, otoritas setempat mengklaim 1.100 kilometernya telah selesai ditangani, sementara sisanya ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan.
Eksploitasi Fiskal Kapitalisme di Tengah Impitan Hidup
Namun, jika dibedah secara kritis, beginilah potret negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme. Demi menggenjot pembangunan fisik, pemerintah justru memeras penerimaan fiskal dari kantong rakyatnya sendiri. Ironisnya, di saat yang sama, kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah di negeri ini justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta swasta, baik lokal maupun korporasi asing, meskipun negara hanya mendapatkan dividen dan royalti yang sangat minim.
Akibatnya, rakyatlah yang selalu dikejar dan diburu oleh target pajak yang nominalnya terus dinaikkan dari tahun ke tahun. Sungguh sebuah ironi yang nyata: sebuah negeri yang berlimpah kekayaan alam di perut buminya, tetapi pemerintahnya justru memaksa rakyat membiayai pembangunan negara lewat keringat sendiri.
Padahal, kondisi ekonomi masyarakat hari ini sedang berada dalam fase yang sangat sulit. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di mana-mana yang memicu lonjakan angka pengangguran, tingkat upah riil yang rendah, serta harga sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang melambung tinggi. Belum lagi biaya layanan publik yang serbamahal. Di tengah himpitan hidup tersebut, rakyat masih saja ditekan dengan aneka pungutan pajak.
Mulai dari pajak pusat seperti PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai, hingga pajak daerah seperti pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah, pajak hotel, hiburan, BPHTB, dan sebagainya. Akibat gurita fiskal ini, beban hidup rakyat kecil bukan semakin ringan, melainkan kian berat dan terpuruk jauh dari gambaran hidup sejahtera. Pajak dalam sistem kapitalistik pada akhirnya hanya membebani rakyat tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat kelas bawah.
Kemandirian Fiskal Berbasis Syariat di dalam Sistem Islam
Kondisi salah urus ini sangat berbeda seratus delapan puluh derajat jika kita menengok tatanan kehidupan di bawah naungan sistem Islam. Dalam tata ekonomi Islam, kesejahteraan dijamin secara sistemis dan penguasa berposisi murni sebagai pengurus urusan rakyat (raa'in). Rasulullah ï·º bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).
Negara Islam (Khilafah) akan menjalankan politik ekonomi sesuai syariat dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu warga negara (sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) secara gratis dengan kualitas terbaik. Dalam aspek sosial, sistem Islam mendorong laki-laki dewasa yang memiliki kemampuan untuk bekerja mencari nafkah dengan difasilitasi lapangan kerja oleh negara, sementara perempuan dapat fokus menjalankan fungsi fitrahnya mengurus rumah dan mendidik generasi, sehingga ketahanan keluarga dapat terwujud secara layak.
Di dalam ekosistem Islam, sumber pendapatan utama negara bukan bersandar pada penarikan pajak, melainkan dari pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), hasil pengelolaan mandiri kekayaan SDA (minyak, gas, tambang, hutan), serta pos kepemilikan negara seperti fai, kharaj, ghanimah, dan rikaz. Seluruh dana jumbo yang masuk ke Baitulmal tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk melayani rakyat, menyediakan transportasi publik massal, listrik, dan BBM dengan harga sangat murah atau bahkan gratis. Pengelolaan dana dijalankan secara amanah, transparan, dan bebas dari praktik korupsi karena setiap aparatnya menyadari pertanggungjawaban di akhirat.
Ketentuan Dharibah yang Adil dan Bebas Kezaliman
Institusi Khilafah tidak akan pernah menetapkan target penerimaan pajak tahunan. Di dalam fikih Islam, pungutan pajak (dharibah) memang dikenal, namun konsep penerapannya sama sekali berbeda dengan pajak sistem kapitalis. Dharibah di dalam Islam memiliki ketentuan syar'i yang sangat ketat:
- Bersifat Temporer dan Kondisional: Pajak hanya boleh dipungut ketika kas Baitulmal benar-benar kosong dan berada dalam kondisi darurat yang mendesak (misal: membiayai pertahanan dari serangan musuh atau menanggulangi bencana alam massal). Jika kebutuhan tersebut sudah tercukupi, maka pemungutan pajak wajib dihentikan seketika.
- Hanya Dipungut dari Muslim yang Kaya: Pajak di dalam Islam haram dipungut dari rakyat miskin, kelas menengah yang pas-pasan, serta seluruh warga negara nonmuslim (dzimmi). Beban kewajiban dharibah hanya diletakkan pada pundak laki-laki muslim yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder mereka.
Ketentuan hukum syarak yang adil ini bersandar pada sabda Rasulullah ï·º:
Ù„َا ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya (kemudaratan) dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Kesimpulan
Dengan demikian, tata kelola fiskal di dalam sistem Islam bersih dari unsur kezaliman finansial. Negara bertindak sebagai pelayan (khadimul ummah) yang amanah dan bertanggung jawab penuh di bawah payung hukum syariat. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem kapitalisme yang eksploitatif dan beralih memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), agar kesejahteraan yang sejati dan berkah dari langit maupun bumi dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar