MUHASABAH LIL HUKKAM BUKAN MEMBANGKANG


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi hari ini, berbagai kebijakan publik yang dirilis pemerintah dirasakan masih jauh dari kata menyejahterakan rakyat. Melonjaknya harga kebutuhan pokok, terbatasnya akses pendidikan, hingga mahalnya biaya kesehatan kian membebani masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.

Skema jaminan kesehatan nasional yang menerapkan kategorisasi kelas berdasarkan besaran premi belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan merata. Di sisi lain, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menuai polemik di ruang publik terkait ketepatan sasaran dan tata kelola anggrannya.

Kondisi ini memicu gelombang penyampaian aspirasi dan demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, kelompok buruh, hingga publik secara umum. Aksi turun ke jalan dilakukan sebagai sarana agar suara dan penderitaan rakyat dapat didengar oleh para pengambil kebijakan.

Rakyat menggunakan hak kritisnya demi membendung dampak kebijakan yang dirasakan mengancam kelangsungan hidup, seperti kenaikan harga BBM dan intensifikasi pemungutan pajak yang tidak diimbangi oleh pemerataan pembangunan.

Namun ironisnya, kritik terbuka dan demonstrasi damai tersebut kerap dicap secara peyoratif sebagai tindakan "membangkang". Untuk meredam gejolak penolakan publik, penguasa kerap mendekati para tokoh dan ulama guna menggalang dukungan legitimasi moral. Sayangnya, terdapat oknum tokoh yang memanfaatkan dalil kewajiban taat kepada ulil amri secara tidak proporsional untuk membungkam sikap kritis masyarakat.


Penyalahgunaan Dalil Ketaatan dalam Sistem Sekuler

Penggunaan dalil ketaatan kepada ulil amri sekadar untuk melegitimasi kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip syariat merupakan bentuk bias pembacaan hukum. Narasi haramnya melepaskan ketaatan terhadap penguasa sering kali dimanfaatkan sebagai instrumen untuk membungkam suara kritis umat yang menuntut perubahan dari tatanan sekuler menuju penerapan syariat Islam. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, tokoh dan Ulama kerap hanya diposisikan sebagai "stempel legitimasi" agar kebijakan pemerintah terkesan sah menurut ajaran agama.

Padahal, menyuarakan kebenaran dan mengoreksi kebijakan penguasa merupakan bagian tak terpisahkan dari pilar amar makruf nahi mungkar. Allah ﷻ berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah...” (QS. Ali 'Imran: 110).

Melalui ayat ini, Allah ﷻ mengaitkan predikat "umat terbaik" (khairu ummah) dengan keaktifan melakukan amar makruf nahi mungkar, termasuk di dalamnya aktivitas muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) yang hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Dalam tatanan pemerintahan Islam, muhasabah bertujuan untuk menegakkan konsistensi ketaatan pada syariat. Sementara dalam sistem sekuler, muhasabah berfungsi untuk mengkritisi kebijakan yang menyengsarakan publik, serta mengingatkan penguasa agar kembali pada tuntunan hukum Allah ﷻ.


Membedakan Muhasabah Lil Hukkam dan Tindakan Bughat

Aktivitas muhasabah lil hukkam adalah bentuk koreksi politik (siyasah) agar setiap kebijakan negara selaras dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini sangat berbeda dengan tindakan bughat yang diharamkan oleh syariat:
  • Muhasabah Lil Hukkam: Aktivitas dakwah dan nasihat politik tanpa kekuatan senjata untuk meluruskan penyimpangan kebijakan demi kemaslahatan publik.
  • Bughat: Tindakan pembangkangan atau pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok muslim terhadap pemerintahan Islam (Khalifah) yang sah dengan mengusung takwil yang batil.

Oleh karena itu, menyamakan nasihat politik atau aksi demonstrasi damai dengan tindakan bughat merupakan kekeliruan mendasar dalam fikih siyasah.


Solusi Sistemis: Mewujudkan Ketaatan Hakiki

Untuk mewujudkan ketaatan kepada ulil amri yang ideal dan sesuai syariat, dibutuhkan tegaknya sistem kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah). Oleh karena itu, dakwah politik (da'wah siyasiyyah) untuk memahamkan umat menjadi hal yang amat krusial.

Tegaknya Khilafah Rasyidah akan melahirkan penguasa yang bertindak sebagai raa'in (pengurus) yang menjalankan hukum-hukum Allah ﷻ dan memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Setiap individu dan penguasa kelak akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al-Muddatstsir: 38).


Kesimpulan

Aktivitas mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) bukanlah bentuk pemberontakan atau pembangkangan sipil yang terlarang, melainkan kewajiban syar meletakkan kebenaran pada tempatnya. Perubahan sejati hanya akan terwujud tatkala umat bersatu mendakwahkan Islam kafah guna mengembalikan kepemimpinan Islam yang haq, sehingga ketaatan kepada ulil amri berbuah keadilan, kemakmuran, dan rida Allah ﷻ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar