SYARIAT DIPINGGIRKAN, MORAL HANYA KIASAN


Oleh: Ummu Hafiz
Penulis Lepas

Kasus biadab kembali mengguncang nurani publik. Seorang wanita muda berusia 22 tahun berinisial IA di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan dua orang pamannya selama sembilan tahun. Hal yang makin menyayat hati adalah ketika korban mengadukan tindakan keji tersebut kepada ibu kandungnya demi mendapat perlindungan, sang ibu justru memberikan respons dingin: "Tidak apa-apa, yang penting tidak hamil." (Kumparan, 16/7/2026).

Tragedi ini di luar nalar sehat manusia. Ayah kandung yang seharusnya menjadi benteng utama pelindung keselamatan dan kehormatan anak justru bertindak sebagai perusak. Paman yang semestinya menjadi pengayom keluarga pengganti figur ayah turut melancarkan kejahatan.

Di sisi lain, ibu kandung "tempat bermuara keamanan dan sekolah pertama (madrasah ula) bagi anak" telah kehilangan naluri keibuannya akibat degradasi moral yang parah. Akibat tekanan psikologis yang amat berat, korban sempat mengalami depresi hebat dan berulang kali melakukan percobaan bunuh diri.


Kerusakan Sistemik akibat Kapitalisme-Sekuler

Fenomena rusaknya pemikiran dan hilangnya kepekaan moral di tengah masyarakat ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan diproduksi oleh sistem tatanan kehidupan sekuler-kapitalistik. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik ini menjunjung tinggi kebebasan individu (liberalisme) di atas segala-galanya.

Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), aturan hukum positif dibuat serba kompromistis sehingga gagal berfungsi sebagai pemutus dosa (jawabir) maupun pencegah kejahatan (zawajir). Hukum yang lemah membuat para pelaku kejahatan tidak dihinggapi rasa takut, sementara korban terus berjatuhan.

Sekularisme meracuni pemikiran masyarakat dengan membatasi ruang lingkup Islam sebatas ritual ibadah individu semata, seperti salat, puasa, serta kepengurusan jenazah. Adapun aturan muamalah, aturan pergaulan (nizamul ijtima'iy), sistem hukum pidana (jinayah), hingga tata kelola negara justru diserahkan pada hukum buatan manusia yang sarat kelemahan dan bias kepentingan.


Islam: Ideologi yang Sempurna dan Paripurna

Islam bukan sekadar sekumpulan ritual atau tradisi keagamaan, melainkan sebuah ideologi (mabda') yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif. Keimanan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah menuntut setiap muslim untuk tunduk pada syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Al-Qur'an menata tata kelola kehidupan manusia dalam cakupan bidang yang sangat luas:
  • Akidah (Keimanan): Landasan keyakinan atas keesaan Allah ﷻ (Tauhid) yang menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
  • Ibadah: Panduan tata cara hubungan ritual manusia dengan Sang Pencipta (hablum minallah).
  • Akhlak (Moralitas): Panduan nilai moral dalam interaksi sesama manusia (hablum minannas) dan alam semesta.
  • Hukum dan Syariat: Aturan tata kelola kemasyarakatan yang mencakup muamalah (ekonomi), munakahat (pernikahan), jinayat (hukum pidana), hingga siyasah (tata negara).
  • Tarikh (Sejarah) & Sains: Pelajaran (ibrah) dari rekam jejak generasi terdahulu serta isyarat ilmiah pengembangan ilmu pengetahuan.


Ketegasan Sanksi Pidana Islam (Uqubat)

Dalam hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah), kejahatan pemerkosaan merupakan tindakan kriminal berat (jarimah). Sanksi pidana yang dijatuhkan sangat jelas dan adil:
  • Pelaku yang Sudah Menikah (Muhshan): Dijatuhi sanksi had perzinahan berupa hukuman rajam sampai mati di hadapan publik.
  • Pelaku yang Belum Menikah (Ghairu Muhshan): Dikenai sanksi cambuk 100 kali serta diasingkan dari lingkungan masyarakat selama satu tahun.

Sanksi yang tegas ini tidak hanya melunasi dosa pidana pelaku di akhirat (jawabir), melainkan juga secara efektif membentengi masyarakat dari terulangnya kejahatan serupa (zawajir). Hukuman buatan manusia yang diterapkan saat ini terbukti gagal memberikan efek jera, sebab mencampakkan hukum Sang Pencipta.


Kesimpulan

Keadilan hakiki dan kebersihan moral masyarakat tidak akan pernah dapat diwujudkan di bawah naungan sistem kapitalisme yang rusak. Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ma'idah: 45).

Oleh karena itu, penyelesaian tuntas atas maraknya kejahatan moral hanya dapat dicapai dengan mengembalikan kepemimpinan Islam dan menerapkan syariat-Nya secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai Khilafah Rasyidah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar