DARURAT REMAJA TERJANGKIT HIV MAKIN BANYAK, TAWARAN SOLUSI TIDAK MENYENTUH AKAR MASALAHNYA


Oleh: Ummu Khadeejah
Muslimah Peduli Umat

Kasus HIV di kalangan anak dan remaja kembali menjadi perhatian serius. Persoalan ini tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah kesehatan, tetapi juga harus dibaca sebagai persoalan sosial, moral, pendidikan, keluarga, dan sistem kehidupan yang membentuk perilaku generasi.

Kementerian Kesehatan RI pada 25 Juli 2026 menyampaikan bahwa sejak tahun 2001 hingga Juni 2026 telah ditemukan 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun di Kabupaten Sidoarjo. Kemenkes juga menjelaskan bahwa meningkatnya angka temuan dari tahun ke tahun tidak serta-merta berarti penularan meningkat dalam proporsi yang sama, karena cakupan pemeriksaan HIV di fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan layanan berbasis komunitas juga makin luas.

Fakta ini tentu perlu dibaca secara proporsional. Perluasan deteksi dini merupakan hal positif karena makin banyak orang mengetahui status kesehatannya dan dapat memperoleh pengobatan lebih cepat. Kemenkes bahkan menegaskan bahwa pengobatan antiretroviral dapat membantu ODHIV hidup sehat dan menekan risiko penularan. Namun, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Mengapa anak dan remaja sampai berada dalam kondisi yang memungkinkan mereka terpapar berbagai faktor risiko HIV? Di sinilah persoalan HIV tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak tes, pengobatan, atau memberikan edukasi seksual.


Pencegahan sebagai Solusi Utama

HIV memang merupakan persoalan kesehatan yang membutuhkan pendekatan medis. Akan tetapi, ketika kasusnya muncul pada kelompok anak dan remaja, kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan: bagaimana mengobati mereka yang sudah terinfeksi? Kita juga harus bertanya: Bagaimana mencegah generasi muda terjerumus ke dalam perilaku yang meningkatkan risiko penularan? Kemenkes sendiri mencatat bahwa pada 2025 Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 564.000 orang yang hidup dengan HIV, sementara baru sebagian yang mengetahui statusnya dan menjalani terapi ARV. Pemerintah menargetkan penguatan identifikasi, pengobatan, serta penghapusan stigma sebagai bagian dari target Ending AIDS 2030. Upaya tersebut penting. Tetapi pengobatan terhadap orang yang sudah terinfeksi tidak sama dengan mencegah generasi berikutnya agar tidak masuk ke dalam lingkaran risiko.

Jika akar persoalan tidak disentuh, kita berpotensi terus berada dalam siklus: risiko > penularan > deteksi > pengobatan > muncul kasus baru. Maka, pencegahan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari solusi. Salah satu solusi yang sering muncul adalah pendidikan seksual sejak dini. Wacana ini pada dasarnya perlu dikaji secara kritis: pendidikan seperti apa yang diberikan, nilai apa yang menjadi landasannya, dan perilaku seperti apa yang hendak dibentuk. Jika pendidikan seksual hanya diberikan dalam kerangka kesehatan reproduksi dan pengurangan risiko (misalnya bagaimana menghindari penyakit menular seksual, bagaimana melakukan seks yang dianggap aman, atau bagaimana mencegah kehamilan) maka pendidikan tersebut belum tentu menyentuh persoalan mendasar. Sebab manusia bukan sekadar makhluk biologis. Remaja memiliki naluri, akal, dorongan seksual, kebutuhan kasih sayang, lingkungan pergaulan, keluarga, budaya, serta keyakinan yang semuanya berpengaruh terhadap perilakunya. Karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang "akibat", tetapi juga mengatur jalan menuju perbuatan tersebut. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Perhatikan redaksinya: Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang "mendekatinya". Artinya, Islam memiliki pendekatan preventif. Berbagai pintu yang dapat mengantarkan manusia kepada zina juga harus dijaga. Islam memiliki Nizham al-Ijtima'i (sistem pergaulan) yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Allah ﷻ berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” (QS. An-Nur: 30).

Kemudian Allah berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” (QS. An-Nur: 31).

Islam juga menetapkan aturan tentang pakaian, aurat, khalwat, interaksi antara laki-laki dan perempuan, pernikahan, serta berbagai ketentuan yang menjaga kehormatan manusia. Dengan demikian, Islam tidak mengatakan kepada seorang remaja: “Silakan melakukan perilaku seksual, yang penting kamu mengetahui cara mengurangi risikonya.” Sebaliknya, Islam membentuk kepribadian agar seorang muslim memahami bahwa dorongan seksual adalah bagian dari fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang halal. Inilah perbedaan mendasar antara pendekatan yang hanya berorientasi pada harm reduction dengan pendekatan Islam yang membangun ketakwaan sekaligus sistem sosial yang menjaga manusia dari pintu-pintu kemaksiatan.


Edukasi Berbasis Akidah dan Fikih

Islam tidak mengabaikan pendidikan tentang tubuh dan kesehatan reproduksi. Justru anak perlu mengetahui tubuhnya, memahami batas aurat, mengenali sentuhan yang boleh dan tidak boleh, mengetahui cara menjaga kebersihan organ reproduksi, memahami perbedaan laki-laki dan perempuan, serta mengetahui bagaimana menjaga dirinya dari pelecehan dan kekerasan seksual. Namun, semua itu harus diletakkan dalam kerangka akidah, akhlak, fikih, dan ketakwaan. Anak tidak hanya diberi pemahaman: “Ini tubuhmu, kamu bebas menentukan apa yang ingin kamu lakukan,” tetapi juga “Tubuh ini adalah amanah Allah. Ada aturan Allah yang harus kamu taati dalam memperlakukannya.” Allah ﷻ berfirman:

اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36).

Dengan paradigma tersebut, kesehatan reproduksi bukan sekadar persoalan medis. Menjaga kehormatan diri menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah. Edukasi memang penting, namun anak tidak hidup di ruang kosong. Seorang remaja menerima pengaruh dari keluarga, sekolah, teman sebaya, lingkungan masyarakat, media sosial, tontonan, budaya populer, dan kebijakan negara. Jika di sekolah anak diajarkan menjaga diri, tetapi di lingkungan sosial ia terus-menerus terpapar normalisasi seks bebas, pornografi, eksploitasi seksual, dan pergaulan tanpa batas, maka pendidikan akan berhadapan dengan arus sosial yang jauh lebih besar.


Tiga Pilar Perlindungan Generasi

Karena itu, Islam tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada anak. Islam membangun tiga pilar perlindungan generasi: keluarga, masyarakat, dan negara, di antaranya:
  • Keluarga: Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak. Orang tua wajib memberikan pendidikan agama, membangun kedekatan emosional dengan anak, mengawasi pergaulannya, mengenalkan batas aurat dan interaksi, serta menjadi tempat pertama bagi anak untuk bertanya mengenai persoalan tubuh dan seksual tanpa rasa takut. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga keluarga bukan sekadar memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga menjaga mereka dari kebinasaan dengan pendidikan dan pembinaan yang benar.
  • Masyarakat dan Sekolah: Masyarakat tidak boleh bersikap individualistis terhadap kerusakan moral di sekitarnya. Budaya “yang penting bukan anak saya” tidak akan menyelamatkan generasi. Islam memerintahkan amar ma'ruf nahi munkar. Allah ﷻ berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104). Sekolah pun harus menjadi lingkungan yang membantu anak membangun kepribadian Islam, bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan. Pendidikan kesehatan reproduksi dapat diberikan sesuai usia dan kebutuhan anak, tetapi harus terintegrasi dengan akidah, akhlak, fikih, dan adab pergaulan. Dengan demikian, anak memahami apa yang harus dilakukan, mengapa harus dilakukan, dan untuk siapa ia menjaga dirinya.
  • Negara: Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi. Negara tidak cukup hanya hadir ketika kasus sudah terjadi. Negara harus menjalankan fungsi preventif melalui:
  1. sistem pendidikan yang membentuk kepribadian dan ketakwaan;
  2. perlindungan anak dari eksploitasi seksual;
  3. pengawasan terhadap konten dan media yang merusak;
  4. penguatan ketahanan keluarga;
  5. pelayanan kesehatan dan deteksi dini HIV;
  6. pengobatan yang mudah diakses;
  7. pemberantasan jaringan prostitusi dan eksploitasi seksual;
  8. penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan masyarakat;
  9. serta penciptaan lingkungan sosial yang mendukung ketaatan kepada Allah.

Dalam konteks kesehatan, deteksi dini tetap diperlukan. Kemenkes sendiri menegaskan bahwa makin luas pemeriksaan HIV, makin banyak orang yang mengetahui statusnya dan dapat segera memperoleh pengobatan. Jadi, deteksi dini bukan sesuatu yang harus ditolak. Yang harus dikritisi adalah ketika keberhasilan deteksi dijadikan seolah-olah jawaban tuntas terhadap persoalan. Menemukan lebih banyak kasus adalah keberhasilan dalam aspek deteksi, tetapi belum otomatis merupakan keberhasilan dalam aspek pencegahan.


Menolak Stigma dan Menuntaskan Masalah

Satu hal yang juga sangat penting: pembahasan mengenai HIV tidak boleh berubah menjadi stigma terhadap orang yang hidup dengan HIV. Tidak semua orang yang hidup dengan HIV mendapatkannya karena perilaku seksual berisiko. HIV juga dapat ditularkan melalui jalur lain, termasuk dari ibu ke anak dan melalui paparan darah tertentu. Karena itu, anak yang hidup dengan HIV membutuhkan perlindungan, pengobatan, dukungan keluarga, serta lingkungan yang tidak mendiskriminasi.

Kemenkes sendiri menegaskan bahwa stigma dan diskriminasi dapat menghambat seseorang untuk melakukan tes maupun mempertahankan pengobatan. Islam pun mengajarkan agar manusia tidak mudah merendahkan dan menuduh orang lain. Allah ﷻ berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain...” (QS. Al-Hujurat: 11).

Maka, mencegah perilaku berisiko harus berjalan beriringan dengan melindungi orang yang sudah terdampak. Persoalan HIV pada anak dan remaja tidak akan selesai hanya dengan satu program. Bukan hanya tes, bukan hanya ARV, bukan hanya kampanye, bukan pula hanya pendidikan seksual. Yang dibutuhkan adalah perubahan menyeluruh dalam cara masyarakat membentuk generasi.

Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif:
  • Pertama, membangun akidah dan ketakwaan individu. Anak dididik agar memahami bahwa seluruh kehidupannya terikat dengan aturan Allah dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
  • Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam: menjaga pandangan, menjaga aurat, mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, melarang khalwat dan zina, serta membuka jalan pernikahan yang halal.
  • Ketiga, membangun keluarga yang kuat. Orang tua menjadi pelindung, pendidik, sekaligus tempat anak mendapatkan kasih sayang dan jawaban atas persoalan hidupnya.
  • Keempat, membangun lingkungan pendidikan yang islami. Materi kesehatan reproduksi tidak dipisahkan dari fikih, akhlak, dan pendidikan kepribadian Islam.
  • Kelima, menciptakan masyarakat yang peduli. Amar ma'ruf nahi munkar menjadi mekanisme sosial untuk mencegah kemaksiatan sebelum berkembang menjadi kerusakan.
  • Keenam, negara menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan aturan. Negara menjamin pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, perlindungan anak, sekaligus menciptakan sistem sosial yang mencegah berkembangnya perilaku yang merusak generasi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar