FoCUS: MELEGALKAN MIRAS DI TENGAH KAUM MUSLIMIN WUJUD PENISTAAN AGAMA YANG BESAR


Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas

Forum of Contemporary Ummah Studies (FoCUS) menilai bahwa melegalkan produksi dan peredaran minuman keras (miras) di tengah kehidupan kaum muslimin merupakan bentuk penistaan yang jauh lebih besar terhadap ajaran Islam.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan FoCUS merespons kasus promosi minuman keras merek Newport dalam sebuah festival musik yang menawarkan miras gratis bagi siapa saja yang mampu menghafal Surah Ad-Duha.

"Promosi miras menggunakan ayat Al-Qur'an adalah penistaan agama. Namun, melegalkan produksi dan peredaran miras adalah penistaan yang jauh lebih besar, karena menghalalkan apa yang sudah jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT," tegas Analis FoCUS, Iwan Januar, dalam keterangan tertulis yang diterima Dakwah Tangsel, Rabu (12/8/2026).

FoCUS mengajak umat Islam untuk berpikir lebih kritis dan jernih bahwa di balik insiden promosi tersebut, terdapat bentuk penistaan hukum agama yang berdampak lebih sistemik, yakni legalisasi produksi dan distribusi minuman beralkohol di tanah air.

Menurut FoCUS, regulasi yang memfasilitasi legalitas produksi, distribusi, hingga perdagangan miras bertentangan secara mendasar dengan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap aturan hukum yang melegalkan miras dinilai batil dan wajib dicabut.

"Keharaman miras sudah sangat jelas dalam ajaran Islam. Rasulullah ï·º melaknat 10 golongan yang terlibat dalam urusan miras: pembuatnya, pemeras bahannya, pemesannya, penjualnya, penuangnya, pengantarnya, pembelinya, yang meminta dibelikan, peminumnya, hingga yang menikmati hasil keuntungannya, termasuk pendapatan dari pajak dan cukainya," pungkas Iwan.

Posting Komentar

0 Komentar