
Oleh: Rengga Lutfiyanti
Penulis Lepas
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal membawa harapan besar di tengah masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, sekaligus menjadi salah satu upaya strategis dalam mengatasi persoalan tengkes (stunting) dan gizi buruk.
Namun, di tengah alokasi anggaran yang fantastis dan jangkauan program yang luas, muncul sejumlah persoalan krusial yang patut menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah ketimpangan pelaksanaan di wilayah-wilayah yang justru menghadapi ancaman krisis gizi paling serius.
Persoalan yang disoroti adalah ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Papua yang masih sangat terbatas dibandingkan dengan wilayah lainnya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik, mengingat Papua termasuk wilayah yang menghadapi tantangan paling berat dalam hal layanan kesehatan dan pemenuhan gizi (BBC, 28/7/2026).
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya anomali pada 414 unit SPPG. Setelah verifikasi dilakukan, ditemukan SPPG yang memiliki rekening ganda, rekening yang menerima transfer dana meskipun dapurnya belum beroperasi, bahkan terdapat dapur yang keberadaannya fiktif (Kumparan, 31/7/2026).
Temuan tersebut tentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dana telah disalahgunakan. Namun, fakta bahwa ada anggaran negara yang sempat mengalir kepada unit yang belum beroperasi menunjukkan bahwa tata kelola dan pengawasan program masih perlu diperbaiki secara serius. BGN sendiri menyatakan bahwa pemantauan telah dilakukan terhadap ribuan dapur SPPG dan terus mengembangkan sistem pengawasan operasional yang lebih terukur.
Mengukur Keberhasilan dari Hasil Riil, Bukan Serapan Anggaran
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa banyak anggaran yang telah terserap atau berapa ribu dapur SPPG yang berhasil dibangun di atas kertas. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Apakah program tersebut benar-benar berhasil menyelesaikan persoalan gizi masyarakat yang menjadi alasan utama program ini dibentuk?
Di sinilah letak persoalan yang paling krusial. Dalam sebuah kebijakan publik, penyerapan anggaran memang penting, tetapi penyerapan anggaran tidak boleh dijadikan indikator utama keberhasilan. Anggaran adalah instrumen untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri.
Jika tujuan utama program adalah memperbaiki status gizi masyarakat, ukuran keberhasilannya semestinya terlihat dari perbaikan gizi secara riil, meningkatnya akses rakyat terhadap makanan berkualitas, menurunnya angka gizi buruk dan stunting, serta makin mudahnya kelompok rentan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Jangan sampai pemerintah merasa berhasil hanya karena anggaran telah tersalurkan 100 persen, jumlah dapur bertambah, dan program terlihat besar di permukaan, sementara masyarakat yang paling membutuhkan justru belum merasakan manfaatnya secara optimal. Persoalan ini makin penting mengingat Indonesia memiliki kondisi geografis dan demografis yang sangat bervariasi. Kebijakan yang disaratkan secara seragam tidak selalu menghasilkan dampak yang sepadan di setiap daerah.
Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) membutuhkan pendekatan, infrastruktur, tenaga kesehatan, rantai distribusi pangan, serta pengawasan yang berbeda dengan wilayah perkotaan. Oleh karena itu, kebijakan publik seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan data lapangan, bukan semata-mata mengejar target pencapaian administratif.
Kritik terhadap program MBG juga tidak seharusnya berhenti pada persoalan teknis di lapangan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan untuk kepentingan siapa anggaran negara dialokasikan. Dalam sistem sekularisme-kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi murni, kebijakan publik rawan bergeser dari orientasi pelayanan hakiki menjadi sekadar instrumen pencitraan politik maupun media distribusi keuntungan bagi lingkaran elite tertentu.
Islam Menjadikan Penguasa sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan yang sangat fundamental mengenai kekuasaan dan pelayanan publik. Penguasa bukan sekadar pemegang jabatan politik, melainkan raa'in, yakni pengurus dan pelindung urusan rakyat. Kekuasaan adalah amanah berat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Melalui perspektif tersebut, kebijakan negara tidak boleh dirancang hanya untuk mengejar popularitas atau formalitas administratif semata. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat benar-benar terpenuhi secara adil.
Jika masih ada anak yang menderita gizi buruk, masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, atau wilayah terpencil yang belum memperoleh akses pangan layak, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab langsung negara untuk diselesaikan. Dalam Islam, rakyat bukan sekadar angka statistik dalam laporan kinerja, melainkan amanah syariat yang wajib dilayani.
Islam menempatkan kemaslahatan rakyat (maslahah al-'ammah) sebagai standar utama kebijakan negara. Artinya, ketika pemerintah menghadapi persoalan krisis gizi, langkah yang diambil bukan sekadar membuat program yang terkesan masif, melainkan merumuskan solusi tuntas yang menyentuh akar masalah.
Untuk penanganan stunting, misalnya, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan membagikan makanan siap saji. Negara wajib menjamin ketersediaan pangan bergizi yang terjangkau, menguatkan layanan kesehatan ibu dan anak, memberikan edukasi gizi, menyediakan sanitasi dan air bersih, serta memfasilitasi akses pelayanan kesehatan yang merata. Wilayah dengan tingkat kerawanan gizi yang lebih tinggi semestinya memperoleh porsi perhatian dan alokasi sumber daya yang lebih besar berdasarkan data empiris, bukan justru tertinggal karena kendala jangkauan.
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan berarti membagikan sesuatu dalam jumlah yang sama rata kepada semua pihak, melainkan menunaikan hak sesuai dengan skala kebutuhan dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terabaikan.
Selain itu, Islam menempatkan keuangan negara sebagai amanah publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Sistem anggaran harus dibentengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat (hisbah) sehingga setiap rupiah dana negara dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas sesuai syariat. Tidak boleh ada celah bagi kepentingan pribadi, kelompok, maupun jaringan politik untuk mengeruk keuntungan dari dana milik rakyat.
Dalam kerangka ini, temuan bermasalah pada 414 SPPG harus menjadi ikhtiar evaluasi yang mendasar. Sistem pencegahan harus mampu membendung aliran dana negara kepada unit yang belum memenuhi kualifikasi, memastikan keberadaan fisik penerima, serta mengawal pengawasan sejak tahap perencanaan hingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Kesimpulan
Islam menawarkan paradigma bahwa kekuasaan adalah amanah dan penguasa adalah pelayan urusan rakyat (khadim al-ummah). Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus berangkat dari kebutuhan riil rakyat, berbasis data yang akurat, diawasi secara ketat, dan diabdikan sepenuhnya untuk kemaslahatan publik. Pemimpin tidak boleh sibuk membangun pencitraan di atas kertas sementara masih ada rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pada akhirnya, persoalan pemenuhan gizi bukan sekadar masalah penyediaan makanan; ia menentukan kualitas dan masa depan peradaban generasi penerus. Setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan negara harus dipastikan memberikan kemanfaatan nyata. Jangan sampai negara berhasil membuat banyak program masif, tetapi gagal menyelesaikan persoalan mendasar rakyatnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar