
Oleh: Tri Wijayanti
Penulis Lepas
Publik kembali dikejutkan oleh dugaan korupsi yang menyeret aparat penegak hukum. Penggeledahan di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram. Penemuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah berlangsung dan kembali mengundang perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum (Kompas, 10/7/2026).
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat yang terseret perkara korupsi. Ironisnya, pihak yang diduga melakukan penyimpangan justru berasal dari institusi yang semestinya berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Kondisi ini makin mempertegas bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah menjadi problem sistemik.
Masyarakat tentu bertanya, bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menegakkan hukum justru berkali-kali tersandung pelanggaran hukum? Mengapa korupsi terus berulang meski banyak pelaku telah ditangkap, dipenjara, bahkan dihukum berat?
Jawabannya tidak cukup dicari pada lemahnya moral individu semata. Selama sistem yang melahirkan perilaku koruptif tidak diubah, pergantian pelaku hanya akan melahirkan pelaku-pelaku baru.
Masalah Berulang dalam Tatanan Sekuler-Kapitalistik
Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, ukuran keberhasilan sering kali diidentikkan dengan akumulasi materi. Jabatan dipandang sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memperluas pengaruh politik. Di sisi lain, sistem demokrasi yang berbiaya politik tinggi mendorong lahirnya praktik transaksional sejak proses perebutan kekuasaan. Ketika jabatan diperoleh dengan biaya besar, muncul dorongan untuk mengembalikan modal bahkan meraup keuntungan selama berada di kursi kekuasaan.
Akibatnya, berbagai proyek negara menjadi ladang bancakan. Markup anggaran, pengaturan proyek, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang seolah menjadi pola yang terus berulang. Korupsi pun tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan sering melibatkan jaringan yang kompleks, bahkan lintas institusi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan lemahnya pengawasan, melainkan buah dari sistem yang menjadikan kepentingan materi sebagai orientasi utama kehidupan. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, standar halal dan haram kehilangan daya ikat dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Islam dan Konstruksi Pemberantasan Korupsi Tuntas
Islam memandang jabatan bukan sebagai hak istimewa, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kesadaran bahwa setiap keputusan akan dihisab di akhirat menjadi benteng pertama agar seorang pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaan. Allah ﷻ juga berfirman:
وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ
“Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian), karena sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Ash-Shaffat: 24).
Namun, Islam tidak hanya mengandalkan kesalehan individu. Islam membangun sistem yang menutup berbagai celah korupsi sejak awal. Pendidikan berbasis akidah membentuk pribadi yang amanah dan takut kepada Allah. Masyarakat menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar sehingga penyimpangan tidak dibiarkan berkembang.
Negara pun menerapkan syariat secara menyeluruh dengan mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan harta publik, serta sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku (jawabir).
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau hukuman setelah kejahatan terjadi, melainkan dimulai dari pembentukan karakter, pengawasan sosial, hingga penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Kesimpulan
Kasus yang menyeret aparat penegak hukum seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan, bukan sekadar mengganti pelaku. Selama sistem yang melahirkan korupsi tetap dipertahankan, praktik serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda.
Karena itu, solusi hakiki bukan hanya memperberat hukuman atau memperbanyak lembaga pengawas, melainkan menghadirkan sistem kehidupan yang menjadikan amanah sebagai kehormatan, bukan komoditas. Islam telah menawarkan sistem tersebut melalui penerapan syariat secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan institusi negara yang menjalankan hukum Allah ﷻ secara komprehensif.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar