
Oleh: Santi Ummu Faris
Penulis Lepas
Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), sebuah momentum penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Peringatan ini menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2026, tema yang diusung adalah "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Tema tersebut mencerminkan harapan agar setiap anak Indonesia dapat hidup dalam suasana yang aman dan nyaman.
Realitas Kekerasan yang Kian Mengkhawatirkan
Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Fakta menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih terus meningkat. Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyanti, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat 55 kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Data tersebut disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026. Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di sekolah, melainkan juga di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
Ironisnya, anak tidak hanya menjadi korban, melainkan dalam beberapa kasus juga bergeser menjadi pelaku tindak kekerasan. Beberapa waktu lalu, misalnya, terjadi aksi pengeboman di sebuah sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak makin kompleks dan memerlukan penanganan yang serius.
Kegagalan Sistemik dan Keterbatasan Perlindungan
Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak tidak terlepas dari penerapan tata kehidupan sekuler yang melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Ditambah lagi, ruang digital yang makin bebas dari nilai-nilai moral membuat anak-anak mudah terpapar konten yang tidak mendidik, bahkan berbahaya. Akibatnya, mereka dapat menjadi korban sekaligus pelaku tindak kekerasan karena tontonan yang tidak memberikan tuntunan.
Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan seperti keluarga, masyarakat, dan negara dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada anak. Akibatnya, anak-anak hidup dalam lingkungan yang belum sepenuhnya aman. Bahkan, sekolah maupun keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Tidak sedikit pula kasus kekerasan terhadap anak yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan negara sering kali dipandang sebatas slogan, formalitas, dan seremonial yang belum menyentuh akar persoalan perlindungan anak. Ketidakseriusan tersebut tampak dari belum tegasnya negara dalam menangani berbagai ancaman di ruang digital, seperti perjudian daring, pornografi, maupun gim yang berpotensi dimanfaatkan pelaku pedofilia untuk menjerat anak-anak. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dinilai belum memberikan efek jera sehingga tidak sedikit pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya.
Konstruksi Perlindungan dalam Sistem Islam
Berbeda dengan itu, dalam pandangan Islam, negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh dipandang memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Dengan peran tersebut, negara berkewajiban menjaga keamanan, keselamatan jiwa, fisik, mental, dan akidah anak-anak.
Negara juga akan mewujudkan tata kehidupan sosial yang kondusif melalui penerapan sistem pergaulan Islam, sehingga anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Setiap lembaga pendidikan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai batasan-batasan yang ditetapkan syariat (yaitu perkara yang diperbolehkan dan yang dilarang) disertai penerapan aturan yang sesuai dengan hukum syariat.
Di samping itu, negara memastikan keluarga dan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga, mendidik, serta melindungi anak berdasarkan syariat Islam, sehingga terbentuk lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Negara juga memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar