
Oleh: Endang Setyowati
Penulis Lepas
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai isu keterlibatan aparat TNI/Polri dalam mendukung pengawasan wajib pajak (WP). Bakom bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan, baik dalam bentuk pengawasan mandiri, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan teknis tersebut sepenuhnya tetap menjadi ranah tugas penangung jawab perpajakan di DJP.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Keterlibatan mereka di lapangan murni merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas administratif di tingkat daerah. Pengaturan koordinasi ini sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan diperbarui melalui acuan terbaru pada pertengahan 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 tersebut diterbitkan untuk mendukung implementasi PMK Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengawasan dengan implementasi coretax DJP dan perkembangan teknologi informasi (Detik, 18/7/2026).
Ketergantungan Fiskal Sistem Kapitalisme pada Rakyat
Fenomena pengetatan pengawasan pajak ini pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari sistem sekularisme-kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam menopang keuangan negara. Ketika kebutuhan belanja APBN makin membesar sementara pos penerimaan lain terbatas, pemerintah cenderung mengambil langkah intensifikasi dengan memperluas objek pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperketat pengawasan di lapangan.
Dalam situasi demikian, rakyat akhirnya ditempatkan sebagai pihak yang berkewajiban menanggung beban fiskal negara melalui beragam jenis pungutan. Beginilah potret kapitalisme membentuk ketergantungan keuangan negara terhadap kantong rakyatnya.
Pada saat yang sama, kekayaan alam melimpah yang semestinya menjadi kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) dan dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan publik, justru banyak diserahkan kepada penguasaan korporasi swasta maupun asing. Kondisi ini membuat rakyat terus dibebani berbagai kewajiban perpajakan, sementara hasil pengelolaan sumber daya alam publik belum sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan riil bagi masyarakat.
Akhirnya terjadi kejanggalan: rakyat menanggung beban pembiayaan operasi negara melalui bayangan pajak yang mengejar hingga ke wilayah-wilayah perdesaan, sedangkan potensi kekayaan alam yang seharusnya menjadi penopang utama perekonomian justru mengalir ke pemegang modal.
Ketimpangan Perlakuan Fiskal
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah perpajakan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan paradigma negara dalam mengelola kekayaan publik. Ketika sumber daya alam yang melimpah tidak dikelola dengan orientasi pemenuhan kebutuhan rakyat, negara akan makin bergantung pada pemerasan fiskal dari warganya.
Pada akhirnya, rakyat menghadapi beban ganda: membayar berbagai jenis pajak untuk membiayai negara, sementara hak mereka untuk menikmati manfaat sumber daya alam nasional tidak terpenuhi. Inilah wajah negara dalam cengkeraman sistem sekularisme-kapitalisme. Negara bergeser fungsi dari pelindung menjadi regulator yang memuluskan ruang bagi pemilik modal.
Sementara rakyat didorong untuk makin patuh membayar pajak melalui pengawasan yang makin ketat, kelompok pemilik modal justru menikmati berbagai kelonggaran dan insentif, seperti fasilitas tax holiday, tax amnesty, hingga kemudahan investasi lainnya. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan perlakuan fiskal yang nyata: rakyat dituntut makin patuh, sedangkan kapitalis diberi berbagai jalan pintas untuk memperbesar keuntungan.
Prinsip Ri'ayah dalam Pengelolaan Ekonomi Islam
Berbeda jauh dari sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai instrumen pendapatan rutin, Islam membangun relasi antara penguasa dan rakyat berdasarkan prinsip ri'ayah, yakni kewajiban mengurus, melindungi, dan memenuhi kemaslahatan rakyat secara tuntas. Negara dilarang memandang rakyat sekadar sebagai sumber pemasukan fiskal.
Dalam Islam, penguasa memikul amanah besar untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Hal ini tercermin dalam hadis Rasulullah ï·º:
الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, orientasi negara dalam Islam bukan menjadikan rakyat sebagai objek pemungutan harta, melainkan pihak yang wajib diurus kesejahteraannya. Pelayanan publik merupakan konsekuensi langsung dari amanah kekuasaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hubungan penguasa dan rakyat dibangun atas dasar penerapan hukum syariat dan pengurusan urusan masyarakat secara bertanggung jawab. Kas negara (Baitul Mal) diisi terutama dari hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti migas, tambang, hutan), kepemilikan negara, serta pos syar'i lainnya (seperti zakat, jizyah, kharaj, ushur).
Solusi Tuntas Sistemik
Pada akhirnya, persoalan pajak bukan sekadar tentang perbaikan mekanisme pemungutan atau penyempurnaan aplikasi pengawasan. Persoalan ini berakar pada paradigma negara dalam mengelola kekayaan dan menjalankan fungsi pelayanannya.
Islam menawarkan solusi yang fundamentally berbeda. Negara hadir sebagai raa'in yang bertanggung jawab mengelola sumber daya alam milik umum untuk kemakmuran rakyat, sehingga hasilnya dapat membiayai fasilitas publik secara gratis dan berkualitas. Dalam sistem kepemimpinan Islam (Khilafah), pemungutan pajak (dharibah) bukanlah sumber pendapatan rutin bulanan/tahunan, melainkan hanya diberlakukan temporer dalam kondisi darurat tertentu, yakni ketika kas Baitul Mal kosong dan ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Pajak tersebut pun hanya dipungut dari kaum laki-laki muslim yang berkategori kaya.
Oleh karena itu, penyelesaian atas beban penarikan pajak terhadap rakyat tidak cukup dengan sekadar merapikan aturan perpajakan. Sudah saatnya kita beralih dari tatanan kapitalisme menuju penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) yang membawa rahmat dan kesejahteraan hakiki bagi seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar