
Oleh: Tety Kurniawati
Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti paradoks pasar kerja saat ini. Di tengah tingginya angka pengangguran anak muda, pihak industri justru kesulitan mencari tenaga kerja yang kompeten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia 15–24 tahun mencapai 17,37 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 4,65 persen. Masalah ini diperparah oleh adannya ketidaksesuaian kompetensi (job mismatch) antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan nyata dunia usaha (Tirto, 2/9/2026).
Pasar kerja Indonesia hari ini menghadapi dilema klasik: mengejar kuantitas penyerapan atau meningkatkan kualitas pekerjaan. Di sisi kuantitas, angka pengangguran berusia muda masih tergolong tinggi. Namun di sisi lain, data industri dan BPS menunjukkan lebih dari 50 persen perusahaan justru kesulitan mendapatkan pekerja dengan keahlian yang sesuai.
Kondisi ini melahirkan fenomena job mismatch karena kompetensi lulusan tidak sejalan dengan kebutuhan industri, sekaligus fenomena overqualified tatkala pencari kerja berpendidikan tinggi terpaksa mengambil pekerjaan di bawah kualifikasinya. Akibatnya, lowongan kerja tersedia tetapi tidak terisi, sementara lulusan perguruan tinggi tetap menganggur atau bekerja di luar bidang keahliannya.
Dilema ini kian tajam karena arah kebijakan cenderung lebih banyak mengejar kuantitas penciptaan kerja secara pragmatis. Mayoritas lapangan kerja yang tercipta berada di sektor informal, berbasis kontrak, dan berupah rendah. Bahkan program pemerintah seperti Kartu Dompet Digital Masyarakat Penyelaras (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bersifat temporer, sehingga kurang menjamin kepastian kerja maupun pendapatan yang layak. Alhasil, aspek kualitas dan perlindungan pekerjaan pun terabaikan.
Kapitalisme Melahirkan Paradoks Pasar Kerja
Paradoks pasar kerja di Indonesia (yang ditandai dengan tingginya angka pengangguran, kekosongan lowongan kerja, dan meluasnya pekerjaan tidak layak) merupakan konsekuensi logis dari dominasi logika kapitalisme dalam tata kelola ketenagakerjaan. Dalam kerangka ini, tenaga kerja tidak diposisikan sebagai subjek pembangunan, melainkan sebatas komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.
Kapitalisme menempatkan manusia sebagai "faktor produksi" yang fungsi utamanya menekan biaya operasional demi memaksimalkan keuntungan korporasi. Konsekuensinya, perusahaan cenderung merekrut tenaga kerja dengan upah serendah mungkin, status kerja yang fleksibel, dan keterampilan instan. Investasi jangka panjang dalam pengembangan dan kesejahteraan SDM sering dipandang sebagai beban biaya.
Hal ini mendorong orientasi kebijakan ketenagakerjaan pada kuantitas penciptaan kerja sebanyak mungkin, semurah mungkin, dan dalam durasi sependek mungkin. Praktik kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan upah murah pun menjadi pilihan rasional industri, sementara aspek kualitas serta kesejahteraan pekerja dikorbankan demi efisiensi modal.
Logika kapitalistik ini turut mengintervensi sistem pendidikan. Lembaga pendidikan tidak lagi diarahkan untuk membentuk manusia yang berkompeten secara utuh dan berintegritas, melainkan diposisikan sebagai "pabrik" pencetak lulusan siap kerja sesuai pesanan pasar. Kurikulum mengalami fragmentasi karena terus berubah mengikuti dinamika pasar yang fluktuatif, bukan didasarkan pada visi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia.
Akibatnya, terjadi ketimpangan: ledakan lulusan perguruan tinggi dan SMK tidak berimbang dengan ketersediaan lapangan kerja formal. Kondisi ini memperparah fenomena job mismatch dan overqualified di tengah masyarakat.
Dalam sistem kapitalis, peran negara direduksi sebatas fasilitator investasi dan penjaga iklim usaha. Negara tidak memikul kewajiban ideologis untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan yang layak. Implikasinya, program ketenagakerjaan hanya mengejar target penyerapan kuantitatif tanpa menjamin kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja.
Kuantitas yang mengejar angka tanpa mutu, kualitas yang dikorbankan demi marjin keuntungan, serta lepas tangannya negara melahirkan siklus kelam: tenaga kerja melimpah tetapi tidak siap pakai, industri kekurangan SDM terampil, dan pekerjaan yang ada tidak mampu mengentas pekerja dari jebakan kemiskinan struktural.
Solusi Paripurna Sistem Ekonomi Islam
Dalam Islam, manusia adalah hamba Allah dan khalifah yang bermartabat, bukan komoditas industri. Oleh karena itu, negara wajib menjamin ketersediaan pekerjaan layak bagi setiap warga yang mampu bekerja. Bekerja merupakan sarana pemenuhan kebutuhan pokok yang dijamin oleh negara, bukan semata persaingan bebas antar-individu. Dengan demikian, keberhasilan pasar kerja diukur bukan dari kuantitas lapangan kerja semata, melainkan dari terpenuhinya kecukupan, kelayakan, dan produktivitas bagi seluruh masyarakat.
Islam mewajibkan negara (Khilafah) untuk mengurus urusan rakyat secara menyeluruh (raa'in). Dalam bidang pendidikan, negara menyelenggarakan sistem pendidikan terpadu berbasis akidah Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah) sekaligus membekali keahlian teknis yang dibutuhkan dalam pembangunan.
Kurikulum tidak didikte oleh fluktuasi pasar modal, melainkan diselaraskan dengan kebutuhan riil di sektor-sektor produktif seperti pertanian, industri manufaktur, dan layanan dasar. Pendekatan ini menciptakan link and match yang sistemik antara lulusan pendidikan dan kebutuhan pembangunan, sehingga memutus rantai job mismatch dan overqualified.
Selain itu, Islam menetapkan standar kerja yang adil: jaminan keselamatan kerja, gaji yang setimpal sesuai akad dan manfaat tenaga, serta terbebas dari eksploitasi. Praktik kontrak kerja berkepanjangan tanpa kepastian, pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang, dan penetapan upah minimum yang mengimpit pekerja merupakan bentuk kezaliman yang dilarang syariat.
Islam mendorong pembangunan ekonomi yang bertumpu pada sektor riil yang padat karya dan berdampak langsung, seperti industri manufaktur dasar, eksplorasi sumber daya alam secara mandiri, pertanian, dan infrastruktur publik. Model ekonomi ini mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dalam skala masif sekaligus menuntut peningkatan kompetensi SDM secara berkesinambungan.
Dengan demikian, aspek kuantitas dan kualitas pekerjaan dapat berjalan secara simultan. Paradigma Islam mengintegrasikan tiga unsur kunci: negara menjamin ketersediaan kerja, pendidikan menjamin kompetensi, dan syariat menjamin keadilan.
Selama manusia masih diposisikan sebagai alat produksi dalam logika kapitalisme, program pelatihan dan insentif sebatas mengobati gejala luar. Solusi mendasarnya adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), agar terwujud pasar kerja yang tidak hanya besar secara kuantitas, melainkan juga berkualitas dan berkeadilan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar