
Oleh: Arpah Latifah
Muslimah Peduli Negeri
Pemerintah terus memacu pengadopsian kendaraan listrik di tanah air. Program Motor Listrik Nasional (Molinas) digadang-gadang mampu mewujudkan tatanan transportasi yang ramah lingkungan sekaligus memperkuat fondasi industri nasional. Namun di balik narasi hijau tersebut, pengembangan Molinas tidak lepas dari dorongan investasi dan kalkulasi bisnis. Alih-alih memperkuat kemandirian energi rakyat, kebijakan ini justru berpotensi membuka ceruk pasar baru bagi ekspansi korporasi.
Pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Molinas di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Jawa Barat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat industri, penguasaan teknologi, ketahanan energi, dan peningkatan nilai tambah nasional (Setneg, 13/8/2026). Raksasa seperti BYD dan VinFast juga berpeluang merakit produknya di Subang (Otodream, 18/8/2026).
Pemerintah menargetkan mobil listrik nasional mulai diproduksi secara massal pada tahun 2028 melalui ekosistem yang kini tengah dibangun di Subang (Detik, 13/8/2026). Untuk mempercepat adopsi, pemerintah mengumumkan insentif sebesar Rp3 juta per unit untuk pembelian motor listrik Molinas, disertai fasilitas bunga kredit rendah dan tenor yang lebih panjang (Suara, 27/8/2026).
Sekilas, kebijakan ini tampak seperti langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Namun dalam perspektif sosio-ekonomi, alokasi tersebut lebih berfungsi sebagai stimulus industri. Alih-alih menyentuh persoalan mendasar terkait daya beli masyarakat yang stagnan, insentif ini justru menjadi "pemanis" agar produk manufaktur korporasi terserap secara masif di pasar. Tanpa adanya intervensi pada penetapan harga pokok produksi yang memihak rakyat, subsidi ini tidak lebih dari penyaluran dana publik untuk menjaga arus kas perusahaan-perusahaan besar.
Skema ini berisiko menciptakan jerat finansial baru bagi rumah tangga. Rakyat seolah digiring mengambil utang kredit jangka panjang demi memenuhi gaya hidup yang diberi label "ramah lingkungan". Dalam titik ini, proses transisi energi mengalami komodifikasi: agenda ini tidak lagi berbicara tentang kemandirian energi nasional, melainkan tentang bagaimana lembaga pembiayaan dan produsen kendaraan memanen keuntungan dari bunga utang rakyat.
Molinas dalam Pusaran Kapitalisme
Tidak dapat dimungkiri bahwa dunia usaha memegang kendali besar dalam proyek Molinas. Pemerintah berada pada posisi memberi kemudahan regulasi dan mengundang investasi, sementara eksekusi produksi sepenuhnya dijalankan oleh korporasi. Inilah karakter dasar sistem kapitalisme, di mana akumulasi modal menjadi penggerak utama industri.
Masalahnya, ketika prinsip ini diterapkan pada kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, aset publik berubah menjadi komoditas bisnis yang dieksploitasi demi marjin keuntungan. Padahal, Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang amat melimpah, seperti nikel, batu bara, minyak, gas, hingga potensi hutan dan laut.
Nikel merupakan komponen vital dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik. Makin masif industri kendaraan listrik berkembang, makin melonjak pula kebutuhan nikel. Cadangan nikel nasional sering dijanjikan sebagai tulang punggung revolusi baterai dunia. Namun, klaim kemandirian energi menjadi ironis tatkala melihat struktur kepemilikannya: sebagian besar konsesi tambang nikel justru dikuasai oleh swasta dan asing, bukan dikelola mandiri oleh negara untuk kesejahteraan publik. Selama tambang nikel dikuasai korporasi swasta, kemandirian energi nasional akan tetap bersifat semu.
Di sisi lain, meski kendaraan listrik tidak mengeluarkan emisi gas buang saat digunakan, proses manufakturnya tetap menyisakan jejak ekologis yang signifikan. Penambangan nikel membutuhkan pembukaan lahan skala besar yang mengancam kelestarian hutan dan ruang hidup warga sekitar.
Catatan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2001–2023, tak kurang dari 193.830 hektare hutan alam Indonesia lenyap akibat aktivitas pertambangan nikel (Betahita, 5/9/2024). Kendaraan listrik mungkin terlihat bersih di jalan raya, namun proses pengolahan bahan bakunya berdampak merusak lingkungan.
Pandangan Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Islam menetapkan batas yang tegas mengenai kepemilikan aset publik. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam yang melimpah (termasuk bahan tambang strategis seperti nikel) merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Islam melarang keras penyerahan aset milik umum kepada pengusaha swasta melalui privatisasi atau komodifikasi. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh manfaatnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik atau pasokan energi berbiaya murah.
Di saat yang sama, Islam mendorong pembentukan negara yang mandiri dan kuat secara industri. Allah ﷻ berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...” (QS. Al-Anfal: 60).
Dalam konteks modern, kekuatan suatu bangsa diukur dari kemandirian industrinya: mandiri dalam teknologi, energi, serta penguasaan teknologi pengolahan sumber daya alam secara mandiri tanpa bergantung pada dominasi asing. Memiliki kekayaan alam namun sebatas menjadi perakit atau penyedia bahan mentah hanya akan melanggengkan ketergantungan ekonomi geopolitik.
Kesimpulan
Dalam perspektif Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjaga kekayaan publik demi kemaslahatan bersama. Pengembangan industri strategis dan penguasaan teknologi merupakan kewajiban negara agar tatanan masyarakat tidak terus bergantung pada kekuatan luar.
Kemandirian hakiki tersebut tidak dapat diwujudkan secara parsial. Dibutuhkan penerapan syariat Islam secara utuh dalam bingkai institusi negara. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam, arah industri, penguasaan teknologi, dan kebijakan energi nasional berjalan di atas prinsip hukum Allah ﷻ, bukan demi mengabdi pada kepentingan pemilik modal.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar