MENAGIH JANJI 19 JUTA LAPANGAN PEKERJAAN: SATU JUTA SARJANA MENGANGGUR!


Oleh: Lina Amelia
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana di Indonesia resmi menembus angka 1.033.182 orang. Porsi pengangguran terdidik (lulusan D-4 hingga S-3) ini menyumbang 14,31 persen dari total 7,22 juta pengangguran nasional.

Ironisnya, angka ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 yang saat itu masih berada di angka 7,98 persen. Para ekonom dan pengamat ketenagakerjaan dari INDEF menilai bahwa krisis ini dipicu oleh pertumbuhan lapangan kerja formal berketerampilan tinggi yang melaju jauh lebih lambat daripada laju kelulusan universitas.

Fenomena "sarjana menganggur" mencerminkan adanya ketidakseimbangan struktural di pasar tenaga kerja domestik. Di satu sisi, perguruan tinggi terus membanjiri pasar dengan ratusan ribu lulusan baru setiap tahunnya. Namun di sisi lain, kapasitas sektor ekonomi untuk menciptakan pekerjaan yang produktif dan berupah layak justru mengalami kemunduran.

Banyak perusahaan kini menemukan bahwa tingginya nilai akademik di atas kertas tidak serta-merta berbanding lurus dengan kompetensi praktis yang dibutuhkan industri modern. Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat hanya 26 persen pelaku usaha yang menilai kualitas lulusan saat ini sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sementara itu, data LPEM FEB UI menunjukkan lima program studi S-1 menyumbang hampir 40 persen dari total pengangguran terdidik, dipimpin oleh Manajemen (10,3%), disusul Hukum (9,0%), Ekonomi (8,7%), Pendidikan (7,1%), dan Akuntansi (5,1%).


Kerentanan Sektor Manufaktur dan Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Inklusif

Sekitar 8 juta sarjana di Indonesia saat ini terpaksa bekerja di bawah kapasitas pendidikan mereka, seperti menjadi pengemudi ojek online atau staf administrasi kasar. Krisis ini terjadi justru saat pertumbuhan ekonomi nasional tercatat relatif stabil di angka 5,29 persen, membuktikan bahwa pertumbuhan tersebut belum berkualitas karena minim menyerap tenaga kerja formal. Sektor manufaktur skala besar yang dulunya menjadi penyerap utama lulusan teknik dan manajemen terus menyusut akibat tingginya biaya produksi.

Proses pembelajaran di perguruan tinggi dinilai terlalu berfokus pada teori akademik ketimbang pemanfaatan ilmu secara praktis. Kurikulum kampus lambat beradaptasi dengan kecepatan teknologi digital dan otomatisasi industri. Kesenjangan ini kian diperparah oleh jurang antara ekspektasi gaji lulusan baru dengan kemampuan finansial perusahaan di tengah ketidakpastian pasar. Menanggapi alarm keras ini, Anggota Komisi IX DPR RI mendesak kementerian terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Di tengah situasi tersebut, sekelompok mahasiswa menagih janji pemerintah terkait penyediaan 19 juta lapangan kerja baru yang dinilai belum terealisasi secara optimal. Dua program strategis nasional "yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kartu Dompet Digital Masyarakat Penyelaras (KDMP)" turut menjadi sorotan. Kedua program ini dianggap belum mampu menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi akademis perguruan tinggi, karena mayoritas penyerapan tenaga kerjanya masih didominasi oleh sektor informal dan operasional kasar.


Fenomena Jobless Growth dan Realitas Bursa Kerja

Laju pertumbuhan ekonomi nasional memang menunjukkan tren kenaikan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, capaian ini ternyata tidak berjalan beriringan dengan realitas tenaga kerja di lapangan. Bukannya menciptakan banyak lapangan kerja baru, sektor industri justru dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas.

Pengamat ekonomi menilai fenomena ini sebagai gejala jobless growth, suatu kondisi di mana pertumbuhan ekonomi didorong oleh sektor padat modal dan digitalisasi, bukan sektor padat karya. Akibatnya, penyerapan tenaga kerja baru sangat minim, sementara angka pengangguran dari sektor manufaktur dan teknologi terus bertambah akibat efisiensi perusahaan.

Pemandangan kontras ini terlihat nyata di berbagai gelaran bursa kerja (job fair). Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang positif, ribuan pencari kerja harus berdesakan dan mengantre berjam-jam demi memperebutkan lowongan yang sangat terbatas. Persaingan kian sengit di kalangan lulusan baru (fresh graduates) maupun pekerja korban PHK.

Menariknya, fenomena ini tidak hanya dihadapi oleh pencari kerja sendirian. Di sudut-sudut area job fair, tampak sejumlah orang tua yang setia mendampingi anak-anak mereka berburu pekerjaan. Kehadiran para orang tua ini menjadi simbol nyata dari tingginya kecemasan keluarga terhadap masa depan ekonomi generasi muda saat ini.


Kegagalan Kapitalisme dan Penataan Sistemik Islam

Sistem ekonomi kapitalisme global menaruh orientasi utamanya pada pemupukan modal dan efisiensi pasar semata. Dalam tatanan ini, PHK masif dan fluktuasi angka pengangguran dipandang sebatas konsekuensi wajar dari dinamika bisnis. Negara pun dituntut membatasi perannya, menyerahkan urusan penyediaan lapangan kerja dan arah industri kepada mekanisasi pasar bebas dan korporasi swasta.

Selain itu, legalisasi privatisasi sumber daya alam (SDA) dalam kapitalisme membiarkan sektor-sektor vital (seperti tambang, energi, dan air) dikuasai oleh korporasi swasta maupun asing dengan dalih investasi. Penguasaan swasta ini membatasi kontribusi langsung kekayaan alam dalam memakmurkan publik secara luas.

Sebagai alternatif sistemik, Islam menawarkan tata kelola ekonomi yang fundamental. Sistem syariat menetapkan bahwa indikator keberhasilan ekonomi tidak diukur dari angka pertumbuhan semata, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara secara adil dan merata.

Melalui wadah kepemimpinan Khilafah, negara bertindak langsung sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab membuka lapangan kerja dan menjamin jaminan sosial bagi masyarakat. Syariat mengatur hubungan kerja (ijarah) secara adil guna melindungi hak-hak pekerja tanpa merugikan pengusaha.

Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air) diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Syariat melarang keras privatisasi sektor strategis ini kepada pihak swasta atau asing. Negara wajib mengelola seluruh kekayaan alam tersebut secara mandiri, dan seluruh hasilnya dikembalikan murni untuk kemaslahatan rakyat. Pola pengelolaan mandiri berbasis kedaulatan negara ini terbukti mampu menyerap tenaga kerja dalam skala massal sekaligus menggerakkan roda perekonomian secara berkesinambungan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar