RUMAH TERBAKAR, RAKYAT TERJEBAK: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Rumah saya terbakar! Masih banyak orang di dalam rumah!

Jeritan panik Endang Susilawati di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bukan sekadar keluhan pribadi. Itu adalah teriakan jutaan warga yang terjebak dalam asap pekat dan kobaran api yang terus merambat, bukan dari bencana alamiah, melainkan akibat kelalaian dan ulah tangan manusia (BBC News Indonesia, 31/8/2026).

Endang berteriak tatkala api dan asap membubung mengepung adik dan kakeknya. Setelah terjebak berjam-jam, delapan warga berusia 14 hingga 76 tahun akhirnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Namun, berapa banyak korban lain yang belum sempat diselamatkan? Berapa banyak warga yang harus menderita gangguan pernapasan akut, batuk berdarah, hingga kehilangan tempat tinggal?

Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra kini telah memengaruhi lebih dari lima juta jiwa. Sekitar 13.500 orang di antaranya terpaksa mendapatkan perawatan medis akibat infeksi saluran pernapasan. Di Palangka Raya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat menembus level berbahaya. Aktivitas sekolah diliburkan, fasilitas kesehatan dipadati pasien, dan warga terisolasi di dalam rumah yang berubah menjadi perangkap asap.

Kenyataan pahitnya: ini bukan murni bencana alam. Praktik karhutla marak terjadi demi pembukaan lahan perkebunan secara murah dan cepat. Demi marjin keuntungan materiil, ruang hidup jutaan makhluk (manusia, flora, dan fauna) dikorbankan, mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.


Kegagalan Sistemil Tatanan Sekuler

Tatanan sosial-ekonomi kapitalistik cenderung menempatkan akumulasi modal di atas keselamatan publik. Kebijakan tanggap darurat sering kali baru ditargetkan setelah skala api membesar dan penderitaan rakyat meluas, tatkala langkah pencegahan awal dan penegakan hukum yang tegas alpa dijalankan sejak dini.

Di sisi lain, mekanisme ganti rugi atas kerusakan tempat tinggal warga serta pemulihan kesehatan ribuan korban kerap tidak menemukan kejelasan penanggung jawab. Regulasi yang ada terbukti belum optimal dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat kecil.

Allah ﷻ berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).


Solusi Tuntas dan Tata Kelola Lingkungan dalam Islam

Islam menawarkan tata kelola berbasis prinsip keadilan dan perlindungan publik yang komprehensif melalui mekanisme berikut:
  • SDA dan Hutan sebagai Kepemilikan Umum
Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi/hutan).” (HR. Ibnu Majah).

Hutan tidak boleh dimonopoli oleh korporasi atau perorangan melalui konsesi swasta. Negara mengelolanya murni demi kemaslahatan seluruh rakyat. Membakar hutan demi kepentingan pembukaan lahan pribadi merupakan bentuk pelanggaran atas hak publik yang wajib ditindak tegas.

  • Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu
Pembakaran hutan dan lahan yang mengancam jiwa manusia tergolong perbuatan merusak di muka bumi (al-ifsad fi al-ard). Sanksi hukum wajib ditegakkan secara cepat dan tegas terhadap seluruh pelaku tanpa menoleransi status sosial maupun kekuatan modal. Pelaku diwajibkan membayar ganti rugi kerugian publik, merestorasi ekosistem yang rusak, serta menjalani sanksi pidana yang setimpal.

  • Pencegahan Sistemis dan Kawasan Konservasi (Hima)
Negara bertindak sejak tahap mitigasi awal dengan melarang metode pembakaran lahan dan memfasilitasi teknologi pembukaan lahan yang ramah lingkungan. Penerapan konsep kawasan konservasi (Hima) wajib dijalankan untuk menjaga hutan-hutan strategis dari eksploitasi ilegal, diiringi kewajiban reboisasi secara berkelanjutan.

  • Jaminan Pemulihan dan Tanggung Jawab Negara
Tatkala bencana terjadi, negara wajib memikul pembiayaan evakuasi, penanganan medis, dan pemulihan tempat tinggal warga melalui Kas Negara (Baitul Maal).

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim).


Kesimpulan

Pengabaian terhadap kelestarian alam dan keselamatan warga merupakan dampak dari tatanan yang mengagungkan keuntungan materiil semata. Tanpa koreksi mendasar pada tata kelola lingkungan, ancaman karhutla akan terus berulang mengancam kehidupan masyarakat.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).

Hanya dengan kembali pada prinsip-prinsip syariat Allah ﷻ (yang menempatkan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan jiwa di atas kepentingan modal) kelestarian bumi dan keselamatan rakyat dapat diwujudkan secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar