KEPEMIMPINAN ISLAM DALAM MENANGGULANGI BENCANA


Oleh: Uni Ummu Kahfa
Penulis Lepas

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 menyisakan dampak besar hingga sekitar satu bulan setelah kejadian. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total 142 orang meninggal dunia, dengan rincian 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa dan 94 orang meninggal saat berada di pengungsian (Tirto, 16/09/2026).

Dari data yang dipaparkan BNPB tersebut, lebih dari separuh korban gempa NTT justru meninggal dunia setelah berada di lokasi pengungsian, sementara ribuan warga lainnya masih menghadapi dampak bencana berupa luka-luka, kerusakan rumah, serta terganggunya berbagai fasilitas umum.


Akibat Kelalaian Penanganan Bencana

Tercatat korban meninggal di pengungsian mencapai 94 orang, jauh lebih banyak dibandingkan korban meninggal akibat dampak langsung gempa yang berjumlah 48 orang. Sebagian besar korban yang meninggal di pengungsian merupakan kelompok rentan, yakni lansia dan penderita penyakit kronis.

Korban dengan kondisi kesehatan rentan seharusnya mendapatkan penanganan khusus yang lebih optimal. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan keterbatasan fasilitas (seperti tenaga medis, ketersediaan obat-obatan, dan asupan gizi) memaksa mereka bertahan hidup di tengah krisis pascadampak gempa. Dalam hal ini, peran dan kesiapan pemerintah dalam penanggulangan bencana patut dipertanyakan.

Pemenuhan kebutuhan pascabencana seharusnya menjadi fokus utama pemerintah, mulai dari penyediaan sanitasi air bersih, kecukupan pangan, hingga penataan lingkungan yang layak. Pelayanan kesehatan hingga dukungan psikososial juga harus diberikan secara maksimal.

Bagi kelompok rentan, pelayanan harus diprioritaskan, seperti pemisahan ruang pengungsian bagi penderita penyakit menular atau warga dengan kondisi medis khusus. Tanggung jawab pemerintah tidak boleh berhenti atau mengendur dengan alasan kondisi penyakit bawaan yang diidap warga.

Pelayanan yang maksimal tentu membutuhkan alokasi anggaran yang memadai. Namun, bantuan dana yang dikucurkan pemerintah pusat kerap tak mencukupi. Kondisi ini mencerminkan watak penanganan bencana dalam sistem sekuler-kapitalistis, di mana pemerintah sangat bergantung pada bantuan lembaga nonpemerintah (NGO) dan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.

Pada tahap pemulihan selanjutnya, masyarakat dipaksa mandiri dalam membangkitkan perekonomian dan membangun kembali hunian mereka. Masyarakat kalangan bawah terpaksa bertahan dalam waktu lama di hunian sementara yang kurang aman dan tidak nyaman. Di sisi lain, prioritas anggaran dan kebijakan pemerintah sering kali lebih berfokus pada pemulihan infrastruktur komersial yang dikendalikan oleh kelompok pemilik modal (oligarki). Negara yang seharusnya bertindak sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah) justru abai dan lebih mengutamakan kepentingan segelintir pihak.


Penanggulangan Bencana dalam Perspektif Islam

Bencana merupakan salah satu bentuk ujian yang diturunkan Allah ﷻ kepada hamba-Nya. Namun, di balik musibah tersebut, terdapat banyak pelajaran mendasar yang wajib dipetik. Sebagai seorang muslim, kita dituntut untuk bermuhasabah bahwa kerusakan dan bencana sering kali timbul akibat ulah dan perbuatan manusia sendiri.

Allah ﷻ berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)

Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dalam sistem Islam bertindak sebagai garda terdepan. Kepala negara (Khalifah) akan sigap memobilisasi bantuan tenaga medis, relawan, pasokan bahan pangan, serta peralatan evakuasi yang memadai. Negara juga menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh penyintas.

Penanganan korban luka mendapat perhatian khusus; pemerintah menyiapkan tempat pengungsian dan perawatan yang aman dan layak tanpa membedakan status sosial, serta menyediakan fasilitas medis khusus bagi korban dengan kondisi kritis.

Selain itu, Islam mengatur prosedur mitigasi bencana secara komprehensif, baik struktural maupun nonstruktural, guna meminimalkan risiko jatuhnya korban jiwa. Pembangunan kembali infrastruktur umum dan hunian warga yang rusak akibat bencana ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


Pembiayaan Berkelanjutan dari Kas Negara (Baitulmal)

Seluruh pembiayaan penanggulangan bencana dan pemulihan pascabencana bersumber dari kas negara (Baitulmal), yang ditopang oleh tiga pos penerimaan utama:
  • Pos Kepemilikan Negara: Meliputi penerimaan dari kharaj, jizyah (pajak atas warga non-muslim zimmi), fai', ghanimah (harta rampasan perang), serta bea cukai ('usyur) atas perdagangan internasional yang melintasi wilayah negara.
  • Pos Kepemilikan Umum: Meliputi seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam strategis (seperti tambang, minyak, gas, dan hutan). Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ibnu Majah no. 2472)
  • Pos Zakat, Infak, dan Sedekah: Diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, termasuk para korban bencana yang terkategori miskin atau tertimpa musibah (gharimin).

Jika kas Baitulmal mengalami kekosongan saat terjadi bencana besar yang membutuhkan penanganan mendesak, negara diperbolehkan memungut pajak darurat (dharibah) yang hanya dikenakan secara terbatas kepada warga negara yang kaya (aghniya). Dengan skema keuangan yang kokoh ini, setiap krisis dan bencana yang menimpa masyarakat dapat ditangani secara cepat, tuntas, dan bermartabat.


Kesimpulan

Banyaknya korban jiwa di tempat pengungsian pascagempa merupakan peringatan keras atas lemahnya sistem penanganan bencana saat ini. Penanggulangan bencana tidak boleh diserahkan pada skema bantuan ala kadarnya atau ketergantungan pada pihak ketiga.

Sudah saatnya kita kembali pada konsep kepemimpinan Islam yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ra'in dan junnah). Hanya dengan tata kelola berbasis syariat Islam dan dukungan pembiayaan Baitulmal yang mandiri, keselamatan jiwa dan kesejahteraan rakyat pascabencana dapat terjamin secara mutlak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar