
[Catatan Hukum Diskusi Webinar, Bersama Tokoh Buruh dan Praktisi Hukum Kota Medan]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Aktivis Pejuang Khilafah
Alhamdulillah, bahagia sekali rasanya penulis terlibat dalam sebuah diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Liga Muslim Indonesia Medan. Diskusi mengambil tema 'Omnibus Law Cipta Kerja : Pesta Siapa ? Korban Siapa ?', diselenggarakan pada Sabtu malam, 10 Oktober 2020.
Selain Penulis yang diminta sebagai salah satu Nara Sumber, hadir juga Bang Edy Mulyadi dari GNPF Ulama, Bang Dr. Abdul Hakim Siagian (Praktisi Hukum), dan Bung Muhammad Rusdi selaku Ketua Harian KSPI. Bertindak sebagai Moderator Bung Rahmad Gustin.
Bung Rusdi dari KSPI mengawali diskusi dengan memaparkan betapa UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kluster Perburuhan (ketenagakerjaan) sangat merugikan buruh. Sejumlah poin persoalan norma dalam UU seperti pengurangan pesangon, standar upah, status pekerjaan kontrak hingga masalah outsourcing yang dibuat tanpa kreteria adalah diantara sebab KSPI menolak UU yang baru saja disahkan DPR.
Bang Siagian mengkritik aspek filosofis, empiris dan yuridis dari terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pandangan beliau, secara akademis UU ini tak layak. Apalagi, setelah diketahui publik naskah final UU yang diketok DPR saat paripurna, ternyata Baleg pun tidak pegang. Saat paripurna, anggota DPR yang hadir juga tidak dibagikan. Lantas apa yang disahkan dalam rapat paripurna DPR ? Kucing dalam karung ? Begitu ungkapnya retoris.
Bang Edi Mulyadi lebih mengkritisi narasi tudingan Presiden Jokowi yang menyebut aksi demo meletus karena adanya informasi hoaks yang beredar. Selanjutnya, Bang Edi mempertanyakan kepada pemerintah, apakah semua elemen yang menolak UU Cipta Kerja seperti Muhammadiyah, NU, MUI, para profesor dan dosen, serikat pekerja, semuanya korban hoaks ?
Apakah kaum cerdik pandai, ahli hukum yang ada di NU dan Muhammadiyah, tak membaca RUU nya ? Tak menguasai materi yang diatur didalamnya ?
Terlihat sekali Bang Edi Mulyadi gemas, kegemasan yang penulis yakini mewakili banyak orang. Terlebih lagi, saat rakyat ingin menyampaikan aspirasi Presiden justru pergi menengok itik, begitu kembali bukannya membangun narasi yang menyatukan tetapi justru menyebar tudingan dan ancaman dengan menyebut aksi demo meletus disebabkan beredarnya hoaks.
Nyaris dua jam diskusi hangat bahkan sempat memanas, karena salah satu peserta webinar sudah apatis dan tak percaya pada Presiden Jokowi. Dalam kesempatan tersebut, salah satu peserta webinar geram dan menyebut telah ada ciri dan sifat munafik pada Presiden Jokowi.
Ketika para Narasumber ditanya host tentang solusi, semuanya bersepakat proses hukum melalui Yudisial Review ke MK akan sia-sia, terlebih pasca perubahan UU MK. Beberapa preseden seperti UU ormas, UU KPK, hingga sengketa Pilpres 2019, dipandang menjadi parameter bagaimana mengukur keberpihakan MK kepada rakyat.
Alternatif yang tersisa dan wajib ditempuh adalah melakukan Political Review melalui Political Movement, dengan cara melakukan aksi masif diberbagai daerah melalui aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum dengan tujuan menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden sekaligus meminta Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.
Perjuangan politik ini sekaligus menjadi sarana konfirmasi, sebenarnya Presiden Jokowi berada di pihak rakyat atau para kapitalis penjajah. Mau melayani dan menyenangkan rakyat, atau asing dan aseng.
Mengingat, setelah didalami melalui diskusi ternyata tema diskusi 'Omnibus Law Cipta Kerja : Pesta Siapa ? Korban Siapa ?' terjawab melalui judul artikel ini. Ya, yang pesta kaum penjajah kapitalis sementara rakyat hanya menjadi korbannya. [].

0 Komentar