PAK GUBERNUR, PAK BUPATI, PAK WALIKOTA, ANDA DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT, BUKAN DITUNJUK PRESIDEN. BERPIHAKLAH KEPADA RAKYAT


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law. Jokowi juga meminta 34 Gubernur untuk mendukung UU Cipta Kerja. (9/10).

Jokowi melarang semua peserta menyampaikan hasil pertemuan kepada publik. Ridwan Kamil membenarkan presiden melarang peserta membocorkan isi rapat. Sementara Anies Baswedan, memilih untuk tidak mengomentari saat ditanya wartawan.

Jokowi nampaknya sedang mempraktikkan diktatorisme melalui kontrol secara penuh terhadap Gubernur. Padahal, Jokowi tidak sadar Gubernur adalah bawahan langsung rakyat. Gubernur bukanlah ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, sehingga kedaulatan Gubernur berada ditangan rakyat daerah, bukan ditangan presiden.

Presiden tak punya wewenang memecat Gubernur. Hanya rakyat daerah, melalui DPRD yang memiliki hak untuk menarik mandat kekuasaan dari Gubernur.

Begitu juga Bupati dan Walikota, keduanya bukanlah ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, sehingga kedaulatan kekuasaan mereka berada ditangan rakyat daerah, bukan ditangan presiden.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk khianat terhadap rakyat. Tak boleh ada, Gubernur, Bupati maupun Walikota yang menyembunyikan amanah, aspirasi rakyat yang menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkannya.

Meneruskan aspirasi rakyat kepada Presiden yang menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkannya, bukanlah tindakan melawan Presiden. Tetapi justru mengingatkan Presiden agar terhindar dari tuntutan rakyat yang lebih jauh.

Gubernur, Bupati dan Walikota memang tak boleh menolak UU Cipta Kerja, kerena mereka bagian dari eksekutif yang wajib mendukung program pemerintah. Namun, Gubernur, Bupati dan Walikota tak boleh khianat kepada rakyatnya di daerah, yang memiliki aspirasi menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkannya.

Jadi posisi Gubernur, Bupati dan Walikota hanyalah penyambung lidah rakyat yang telah memilihnya di daerah. Gubernur, Bupati dan Walikota tidak bisa dikatakan menolak UU Cipta Kerja, karena posisinya hanya meneruskan amanah. 

Seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota wajib berpihak kepada rakyatnya. Seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak boleh khianat kepada rakyatnya.

Mereka telah dipilih oleh rakyat, untuk menjalankan amanat rakyat di daerah. Mereka tidak dipilih presiden, bukan bawahan presiden secara politik, dan tidak punya tugas menjalankan amanat presiden secara konstitusi. Kepala Daerah memiliki amanat kekuasaan yang mandiri, yang diperoleh melalui pemilihan umum di daerah. [].

Posting Komentar

0 Komentar