
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Sebagaimana telah penulis prediksi dalam tulisan 'Peta Pertarungan UU Cipta Kerja' bahwa selain mengajak publik untuk melunak dengan narasi membawa perkara ke MK, rezim juga berpeluang menyewa buzerRp untuk ajukan gugatan ke MK. Bisa juga ada sebagian kecil rakyat yang termakan narasi ke MK, dan itu akan dieksploitasi oleh rezim untuk melegitimasi sikap presiden menolak terbitkan Perppu dan mengajak peserta demo agar bersabar menunggu keputusan MK.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK. Permohonan itu diantaranya diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Permohonan ini, jelas akan ditolak MK atau setidaknya pasti akan diminta perbaikan. Sebab, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR belum diberi Nomor dan ditetapkan dalam Lembaran Negara. Lalu legal formal mengajukan uji materiil itu apa ?
Yang benar, permohonan ke MK ini pasti akan dijadikan dalih rezim untuk menolak aspirasi pendemo yang menginginkan UU Cipta Kerja dibatalkan. Narasi baru sebagai lagu wajib yang akan dinyanyikan rezim adalah : UU Cipta Kerja sedang diuji di MK, segenap rakyat diminta untuk tidak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum yang sedang bergulir.
Inilah strategi rezim fase kedua untuk menggembosi perlawanan rakyat terhadap UU Cipta Kerja. Padahal, tidak ada urusan adanya uji materi UU di MK dengan tuntutan Penerbitan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Saat presiden penuhi aspirasi publik, mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU Cipta Kerja, maka hal ini akan menghentikan proses uji materi di MK. Pemohon di MK akan kehilangan objek permohonan, karena UU yang diuji ke MK telah dibatalkan Presiden melalui penerbitan Perppu.
Semua pasal yang dipersoalkan Pemohon Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, DEMI HUKUM TIDAK BERLAKU LAGI KARENA TELAH DIBATALKAN PRESIDEN.
Jadi, rakyat tak boleh kalah argumen dan narasi. Jangan sampai rakyat dijebak rezim, menerima dan mau duduk manyun menunggu proses di MK, dan menghentikan demontrasi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja melalui Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Jadi, Ayo tetap semangat dan teguh pendirian, menuntut Perppu pembatalan UU Cipta Kerja melalui aktivitas menyampaikan pendapat di muka umum. Rakyat tak boleh mengalah, setelah rezim ngotot membela UU zalim ini.
Saya akan terus memantau perkembangan politik, dan menyajikan analisa untuk Anda, agar perjuangan dapat dimenangkan. Hanya kepada Allah SWT kita berserah diri dan memohon pertolongan. [].

0 Komentar