APAKAH NU, MUHAMMADIYAH, PERSIS DAN ORMAS ISLAM LAINNYA BERHAK MENGAJUKAN CALON KHALIFAH?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Partai Golkar asal memilki suara yang cukup, bisa mengajukan kadernya menjadi Calon Presiden. Partai Demokrat asal memilki suara yang cukup, bisa mengajukan kadernya menjadi Calon Presiden. PDIP asal memilki suara yang cukup, bisa mengajukan kadernya menjadi Calon Presiden.

Kalau tidak memiliki suara yang cukup, partai tersebut dapat berkoalisi agar memenuhi syarat suara yang cukup agar bisa mengajukan kadernya menjadi Calon Presiden.

Namun, sampai unta masuk ke lobang jarum, NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya, tidak akan pernah bisa mencalonkan kadernya sebagai Calon Presiden. Kecuali, mereka melebur dan maju menjadi Capres via Partai Politik.

Bagaimana dengan Khalifah, apakah NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya, dapat mengajukan kadernya sebagai calon Khalifah tanpa melalui partai politik?

Begini. Siapapun yang memenuhi syarat akad untuk menjadi Khalifah dapat mencalonkan diri sebagai calon Khalifah. syarat itu adalah: Muslim, laki-laki, dewasa, berakal, merdeka, adil, dan memiliki kemampuan untuk mengemban amanah Kekhilafahan.

Berdasarkan ketentuan ini, maka semua kader NU, Muhammadiyah, Persis dll, dapat menjadi calon Khalifah asal memenuhi syarat akad ini. Tidak memerlukan mendaftar ulang via partai politik, atau mengubah ormas menjadi partai politik.

Kader NU, Muhammadiyah, Persis dll, tak perlu menjadi partai politik atau meminta bantuan partai politik seperti ketika hendak mencalonkan presiden. Sebab, tidak ada satupun syarat untuk menjadi Khalifah harus diusulkan oleh Partai Politik. Bahkan setiap muslim tanpa embel-embel organisasi apapun berhak mencalonkan diri sebagai Khalifah.

Selanjutnya, siapa yang akan dibaiat menjadi Khalifah? Apakah calon dari NU? Calon dari Muhammadiyah? Calon dari Persis? Jawabnya, calon yang dibaiat adalah calon yang dipilih dan direstui umat. Dan setelah menjadi Khalifah, bukan lagi Khalifah untuk NU, Khalifah untuk Muhammadiyah, Khalifah untuk Persis, bahkan bisa bukan hanya Khalifah untuk suatu negeri tertentu, melainkan Khalifah untuk seluruh kaum muslimin.

Jadi, saat Hizbut Tahrir menawarkan Amir Hizbut Tahrir yakni Syekh Ato' Bin Khalil Abu Rusytoh sebagai calon Khalifah dan kelak terpilih dan dibaiat menjadi Khalifah, itu juga Khalifah bagi segenap kaum muslimin bukan hanya untuk Hizbut Tahrir.

Karena itu, Khilafah juga tak boleh dipahami hanya perjuangan Hizbut Tahrir. Tetapi perjuangan seluruh kaum muslimin. Hizbut Tahrir hanyalah jamaah dakwah yang mengajak umat Islam untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan menegakkan Khilafah.

Khilafah adalah ajaran Islam, sistem pemerintahan Islam untuk segenap kaum muslimin. Khilafah yang diperjuangkan saat ini, bukan untuk satu golongan atau mahzab, tapi Khilafah untuk semua umat Islam.

Meskipun, didalam negara Khilafah umat non muslim juga dapat hidup berdampingan secara damai, mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara secara bersamaan. Non muslim yang menjadi warganegara Khilafah disebut ahludz dzimmah. Mereka terjaga dan dilindungi oleh Khalifah. [].

Posting Komentar

0 Komentar