
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Korupsi yang dilakukan dalam situasi pandemi, telah merusak perasaan publik dan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Betapa tidak, saat rakyat membutuhkan dukungan pemerintah untuk bertahan hidup dalam situasi pandemi yang tak pasti kapan berakhirnya, dana bantuan sosial yang fungsinya untuk menambah ketahanan pangan masyarakat justru dikorupsi.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melakukan tindakan tak bermartabat, korupsi dalam situasi pandemi. Uang sejumlah Rp 17 miliar disita KPK sebagai barang bukti.
Konon uang itu belum semuanya, baru tahapan dari keseluruhan jatah menteri yang memalak Rp. 10.000/paket bantuan senilai Rp. 300.000,-. Menurut FITRA, total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial mencapai Rp 203,90 triliun, 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).
Jika satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi hingga Rp 3,59 triliun. Demikian, ungkap Misbah dari FITRA.
Dalam kondisi seperti ini, selain protokol kesehatan bangsa ini juga butuh protokol pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selama ini, seluruh upaya pencegahan dan penindakan, dirasakan tak memberikan dampak signifikan. Korupsi bukannya berkurang, akan tetapi justru bertumbuh dengan subur, bahkan korupsi di masa pandemi adalah 'Rekor' paling memuakkan sepanjang sejarah korupsi di Indonesia.
Bagaimana Khilafah mencegah dan memberantas korupsi? Tulisan ini, ingin mengungkap sejumlah protokol pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang akan diadopsi Khilafah sebagai Negara yang menegakkan hukum Islam.
Protokol tersebut diantaranya :
Pertama, korupsi pada asalnya bermula dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, perdagangan kewenangan. Semakin tinggi kekuasaan, semakin besar kewenangan, semakin tinggi dan besar potensi korupsinya.
Sementara, dalam sistem sekuler demokrasi hukum adalah produk kekuasaan (politik), baik produk legislatif maupun produk eksekutif. Kekuasaan inilah, yang menjadi ajang korupsi, karena norma hukum bisa diubah, diatur, didesain, sesuai kehendak penguasa.
Para kapitalis, para cukong, bisa membeli hukum melalui organ kekuasaan, melalui adopsi sejumlah hukum dan perundangan yang menguntungkan bisnisnya. Kedaulatan rakyat yang menjadi basis adopsi hukum dan perundangan, bisa dibeli para pengusaha dengan memesan kepada para penguasa.
Dalam konteks ini, khilafah akan menerapkan protokol yang mengembalikan kedaulatan hukum dari politik kepada kedaulatan Allah SWT, kedaulatan Syara'. Ini artinya, hukum tidak bisa dibuat sekehendak penguasa, tetapi wajib di istimbath dari dalil baik Al Qur'an maupun as Sunnah atau apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa ijma' sahabat dan Qiyas syar'i.
Ketika protokol kedaulatan Syara' ini diterapkan, tak ada lagi celah jual beli hukum. Sebab hukum tidak bisa diubah sesuai kehendak penguasa. Hukum sudah fixd dari Al Qur'an dan as Sunnah, sementara hal yang terkait ijtihad juga terikat dengan metode ijtihad bukan tunduk pada kekuatan kapital.
UU tentang haramnya khamr misalnya, tak bisa diperjualbelikan oleh penguasa kepada pengusaha miras. Pengusaha tak bisa pesan UU yang menghalalkan miras agar bisnis mereka lancar, penguasa juga tak bisa menjual kewenangan untuk menerbitkan UU yang membolehkan miras.
Kedua, diantara sumber korupsi yang masif adalah banyaknya otoritas yang dapat mengeluarkan hukum dan peraturan. Dari UUD, UU, Perppu, PP, Perpres, hingga Perda. Belum lagi ada produk hukum eksekutif, seperti Permen, Pergub, Perwali, dan sebagainya.
Distribusi kewenangan ini berakibat pada distribusi korupsi. Publik jadi sulit mengawasi karena banyaknya organ kekuasaan yang berwenang menerbitkan hukum dan aturan.
Saat publik fokus mengawasi DPR RI yang membahas UU, ditingkat daerah DPRD membahas Perda. Dalam pembahasan UU dan perda, juga sama-sama rawan perdagangan aturan, rawan jual beli pasal, rawan korupsi. Sehingga, publik pecah konsentrasi untuk mengawasi perilaku korupsi pejabat.
Dalam konteks ini, khilafah akan menerapkan protokol yang memberikan wewenang hanya kepada Khalifah untuk mengadopsi hukum dan perundangan. Hanya Khalifah yang berwenang mengadopsi Dustur (UUD), dan Qanun (UU) serta kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Wali, Majelis Umat, dan struktur pejabat lainnya tidak berwenang membuat hukum dan perundangan.
Sehingga, rakyat bisa fokus mengontrol peraturan perundang-undangan yang diadopsi Khalifah. Mekanisme kontrol antara rakyat dan Khalifah juga sama, parameternya Al Qur'an dan as Sunnah.
Khalifah bisa setiap saat membatalkan UU tanpa perlu judicial review, ketika ada kritikan rakyat yang memberikan bukti bahwa UU yang diadopsi Khalifah bertentangan dengan Al Qur'an dan as Sunnah.
Ketiga, sejumlah sebab korupsi tidak bisa diberantas karena tidak adanya efek jera. Hukuman ringan, bahkan dengan berbagai pengecualian.
Pada kasus bansos Mensos ini, pasal yang diterapkan KPK tidak dapat digunakan untuk mengancam pelaku dengan pidana mati. Apalagi, pelaku pasti akan mengaktifkan pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020, agar mendapatkan imunitas dari jerat pidana mati.
*Dalam konteks ini, khilafah akan menerapkan protokol* penerapan sanksi pidana sesuai hukum Islam. Perilaku Korupsi termasuk pelanggaran ta'jier, sehingga Khalifah dapat memberikan sanksi pidana mati pada perkara korupsi dengan tingkat bahaya dan menimbulkan efek tertentu.
Sistem sanksi ini, akan diberlakukan bersamaan dengan sanksi hudud, qisos dan diyat. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai Jawabir (penebus dosa) dan Jawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan tindak kejahatan.
Keempat, rusaknya kehidupan masyarakat yang sekuler dengan orientasi materialistik, menyebabkan korupsi semakin gila. Korupsi dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup, yakni kebahagiaan materi.
Dalam konteks ini, khilafah akan menerapkan protokol dimana Khalifah akan mengedukasi rakyat dan pejabat, bahwa tujuan hidup adalah beribadah kepada Allah SWT, guna mendapatkan ridlo Allah SWT. Materi hanyalah sarana beribadah, bukan tujuan hidup.
Kesadaran hidup untuk beribadah, dan kehidupan sesungguhnya adalah akhirat, akan membuat rakyat dan pejabat sadar dan tidak korupsi karena akan berkonsekuensi neraka. Selain, kehidupan tidak akan berkah jika darah, daging, yang ditumbuhkan dalam keluarga berasal dari duit korupsi.
Kelima, tidak adanya kesadaran bahwa manusia diawasi oleh Allah SWT. Hal ini menyebabkan pejabat akan korupsi, asalkan tidak ketahuan KPK.
Kasus banyaknya OTT KPK tidak menciutkan nyali pejabat untuk korupsi. Sebab, mereka beranggapan yang ketangkap KPK itu sedang apes atau bodoh saja cara korupsinya.
*Dalam konteks ini, khilafah akan menerapkan protokol* penyadaran dan kesadaran melekat pada setiap rakyat, bahwa hidup mereka dikawal malaikat Rakib dan Atid, selalu diawasi Allah SWT. Mereka bisa luput dari pengawasan KPK, tapi tak akan luput dari pengawasan Allah SWT.
Khalifah akan membina rakyat dan pejabat, bahwa ada pengadilan yang tak akan bisa dicurangi atau dihindari. Itulah, Yaumil hisab. Hal inilah, yang akan membimbing rakyat dan pejabat tidak korupsi, karena merasa ada pengawasan Allah SWT atas dirinya (Muroqobah).
Itulah, sekelumit protokol Anti Korupsi Daulah Khilafah. Diluar protokol ini, masih banyak norma syariat Islam lain yang jika diterapkan akan mencegah dan memberantas korupsi seperti mekanisme pengisian jabatan kekuasaan dalam Islam yang simpel, tanpa biaya politik. Semua ini hanya akan wujud, jika negeri ini menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Anda tertarik ingin menerapkan protokol ini? [].

0 Komentar