
Oleh : Nasrudin Joha
Pengamat Politik
".... Cukup banyak yang mengharapkan khilafah berdiri tegak lagi. Apalagi mengingat kedigdayaannya selama 13 abad dan dampaknya masih terasa hingga sekarang..."
"Bisakah khilafah mencegah feodalisme? Bagaimana membuat 'stock' pemimpin yang bisa diterima semua lapisan, tanpa efek feodalisme dan jilpan?' Ucap Ratnayu Sitaresmi, di grup WA IDe Human Development
Penulis senang karena artikel penulis tentang Khilafah telah memicu diskusi yang aktif. Baik atau buruk tanggapannya, itu normal. Ada juga yang melawan dengan serangan pribadi alih-alih mengkritik konsep dan mengusulkan alternatif.
Selama itu adalah diskusi, wajar untuk menyajikan tesis dan antitesis secara dialektis. Jika balasannya adalah penalaran sepihak, ada kemungkinan bahwa beberapa baris materi telah terlewatkan, atau ada kelemahan dalam memahami konsep tersebut sehingga sulit dimengerti.
Karena itu, meski fokus dakwah khilafah, penulis juga terlibat untuk mengkritisi para aktivis yang menyuarakan gagasan untuk kembali ke UUD 45 yang asli. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi lain yang dapat memicu diskusi, sehingga kesimpulan dan rekomendasi disajikan dengan akumulasi ide yang mendasar. Dan bukan menjadi kertas mentah yang memiliki banyak kesalahan.
Karena itu dalam memahami Khilafah juga memerlukan beberapa poin yang perlu disampaikan:
Pertama, umat Islam telah lama menjauhkan diri dari pemikiran Islam dan penerapan hukum Islam. Bahkan, sejak tumbangnya kekhalifahan Turki terakhir pada tahun 1924 M, konsepsi cita-cita Islam dan realitas implementasinya telah jauh dan disingkirkan dari benak umat Islam.
Misalnya Jafar Omar Thalib, komandan kelompok jihadis Raskar, menghukum mati seorang anggota yang mengaku zina dengan rajam karena kesalahpahaman konsep penerapan hukum Syariah. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum Rajam dipahami hanya sebagai sanksi zina tanpa memahami kenyataan bahwa sanksi tersebut berlaku dalam Negara Islam.
Khitobut Taklif (hukuman mati bagi penzina yang sudah menikah) memang dihukum mati dengan dirajam. Namun Khitobu Al Wad'i mengetahui tata cara pelaksanaan rajam yaitu memiliki syarat dan ketentuan. Itu harus didasarkan pada keputusan pengadilan dari otoritas hukum Islam. Tidak diterapkan oleh Jama'ah, organisasi atau individu.
Penegakan hukum Rajam harus dilakukan oleh Khilafah melalui lembaga Al-Qadli (peradilan) dalam sistem Khilafah. Tidak diizinkan oleh individu atau organisasi mana pun.
Pemahaman yang tidak lengkap ini menyebabkan seseorang memiliki implikasi yang mengkhawatirkan. Misalnya, ada anggapan bahwa Islam dapat diterapkan pada demokrasi, bahwa musyawarah Islam (Syuro') dianggap sebagai hakekat demokrasi, bahwa pemilihan pemimpin secara Islami dianggap konsisten dengan demokrasi dan berbagai anggapan keliru lainnya.
Kedua, kapitalisme barat yang mengambil alih negara-negara muslim menghancurkan sejarah khilafah dan memberi makan putra-putri muslim dengan ide-ide sesat seperti demokrasi, sekularisme, hak asasi manusia, kebebasan, feminisme, gender, liberalisme, pluralisme, dll.
Misalnya, sejarah kekhalifahan yang dirubah oleh Mustofa Kamal La'natullah, yang dikenal sebagai bapak Turki modern, Dia membuat sejarah palsu dengan mengatakan Khilafah diajarkan untuk menjadi sistem pemerintahan yang otoriter dan tidak adil.
Pada akhirnya, pemikiran muslim akan mencoba mengukur kebenaran dengan cara berpikir barat, bukan dengan Islam. Umat Islam telah kehilangan pola pikir produktifnya dan berubah menjadi pengikut buta dari Barat. Hal-hal baik harus mengikuti Barat, jika tidak maka akan buruk.
Keadilan menurut definisi barat. Oleh karena itu, bila hak waris tidak dibagi rata antara anak laki-laki dan perempuan, dianggap tidak adil. Padahal, menurut Islam, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Akan zalim jika dipaksakan sama karena bertentangan dengan kehendak Allah ď·» untuk mengatur suatu urusan.
Barat mencela hukum Islam sebagai hukuman yang tidak manusiawi karena memotong tangan pencuri. Barat menuduh Islam sebakai kaum penganut barbarisme. Padahal, sanksi potong tangan hanya diberlakukan jika pencurian memenuhi nishob (batas minimum harta yang dicuri), bukan karena kelaparan, atau pencurian di luar bukan untuk kebutuhan hidup.
Oleh karena itu umat ini jauh dari konsep Islam, kehidupan ini tidak diatur oleh Islam. Misalnya, Islam mengenal hudud, qisos, diyat, ta'jier dan mukholafat. Namun yang diterapkan dalam kehidupan adalah demokrasi sekularisme.
Di semua negara Muslim saat ini tidak ada hukum Islam yang diterapkan secara kaffah, justru yang berkuasa di seluruh negeri muslim adalah sistem dari penjajah dari Barat. Tidak ada negara Muslim yang menegakkan hukum Islam seperti yang dilakukan Khilafah.
Ketiga, karena umat Islam telah diindoktrinasi dengan pemikiran sekuler Barat sejak dini, mereka menilai Khilafah berdasarkan asumsi dan informasi sesuai pikiran Barat ketika wacana Khilafah keluar. Karena Khilafah mengenal Syuro' (musyawarah), maka sistem Khilafah dianggap sesuai dengan demokrasi.
Karena kekuasaan Khilafah tidak meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka Khilafah dianggap sebagai diktator dan tiran. Karena Khilafah menegakkan hukum-hukum Allah ď·», maka diasumsikan bahwa Khilafah adalah teokrasi yang anti kritis. Karena kedaulatan khilafah ada di tangan syara' dan ulama memiliki peran paling besar dalam sistem khilafah karena merekalah yang paling tahu syariat, maka khilafah dianggap sebagai sistem oligarki hanya saja elitnya yang berkuasa bukan partai dan investor tetapi Ulama, dan berbagai kesalahpahaman lainnya.
Keempat, perlu dicatat bahwa Khilafah adalah bentuk pemerintahan Islam yang unik, yang berbeda dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia, apakah itu kerajaan, monarki konstitusional, kekaisaran, federasi atau konfederasi, republik, dll. Untuk lebih jelasnya, penulis menganjurkan untuk membaca THE STURUCTURE OF DAULAH KHILAFAH atau SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM karya Abdul Qadim Zallum.
Kelima, memahami Khilafah tidak bisa dilakukan dalam semalam, butuh waktu, luangkan waktu Anda dan bersabarlah. Karena kedepannya, semakin banyak orang yang tahu tentang Khilafah.
Dulu menyebut kalimat Khilafah berkali-kali pun salah. Ada yang mengatakan Khofifah, Khilafiyah dan sebagainya.
Saat ini, kata "KHILAFAH" fasih diucapkan oleh siapapun. Semua ini merupakan keberhasilan misi dakwah dan karunia Allah ď·».
Jadi jika Anda benar-benar ingin tahu tentang Khilafah, penulis akan dengan senang hati menuliskannya untuk Anda. Hanya saja, Anda harus bersabar dan mencari informasi lebih lanjut.
Penulis sendiri mempelajari khilafah hingga paham dan yakin bahwa khilafah bisa diamalkan setelah bertahun-tahun membaca Al-Quran. Jadi, untuk memahami Khilafah, tidak cukup hanya dengan membaca artikelnya saja. Hanya saja penulis selalu berusaha untuk menulis artikel yang akan membantu Anda memahami Khalifah. Semoga tidak ada yang bosan membacanya.
Oh ya, penulis malah tidak menjawab pertanyaan, apakah Khilafah bisa mencegah feodalisme? Bagaimana membina kader-kader unggulan yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat? Sayangnya, artikel ini terlalu panjang. Semoga insya Allah next time ada reviewnya.
0 Komentar