KASUS USTADZ YAHYA WALONI DALAM PANDANGAN HUKUM


Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan Hukum

Bahkan, Bareskrim Polri tak berani mengambil risiko proses hukum terhadap Ustadz Yahya Waloni mengingat konten yang terlibat sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Diskusi tentang keaslian Alkitab harus dibahas dalam diskusi intelektual dan akademik, bukan dalam kaidah hukum.

Jika kasus terpaksa dilanjutkan, jaksa harus menghadirkan beberapa ahli untuk membuktikan dakwaannya. Diketahui, kasus tersebut diusut berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA dan penodaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Penuntut sekurang-kurangnya harus menghadirkan ahli, yaitu:

Pertama, ahli IT harus membuktikan apakah unsur “menyebarluaskan” yang dimaksud dalam Pasal 28(2) UU ITE benar-benar terpenuhi. Dalam unsur ini bukan ustadz Yahya Waloni yang harus dipersoalkan, melainkan pihak yang menyebarkan konten video tersebut.

Kedua, ahli bahasa harus dilibatkan untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan “benci” dan “permusuhan” dan juga apakah ungkapan “alkitab fiktif atau bahkan palsu” termasuk dalam kategori ungkapan yang memenuhi unsur kebencian dan/atau permusuhan.

Ketiga, Ahli Agama Kristen harus memberikan pendapat tentang keaslian Injil/Alkitab. Ya, para pendeta berbeda pendapat tentang keaslian Alkitab itu sendiri.

Keempat, Para Ahli Agama Katolik harus memberikan pandangan kepada imam Katolik tentang keaslian Injil/Alkitab. Apakah pendeta/wali yang di baptis dalam Katolik itu tidak setuju dengan keaslian Alkitab itu sendiri?

Kelima, para ahli agama Islam harus memberikan pendapatnya apakah kegiatan Ustadz Yahya Waloni merupakan tafsir Al-Qur'an ataukah bukan dan harus mengklasifikasikannya sebagai kegiatan dakwah atau tidak.

Para ahli agama ini tidak bisa asal-asalan di ambil, tapi harus diangkat dari perwakilan ormas-ormas keagamaan. Pakar agama Islam harus dari MUI, Kristen dari PGI, Katolik dari GKI.

Penulis membayangkan bahwa hari persidangan akan menjadi platform dakwah yang besar di masa depan. Seluruh masyarakat dapat hadir dan menyaksikan persidangan yang terbuka untuk umum.

Mengetahui secara obyektif kitab suci mana yang merupakan Kalamulla yang sebenarnya, yang keasliannya dijunjung tinggi dan menuntun jalan menuju keselamatan. Selain itu, karena kegiatan ini, banyak orang akan berbondong-bondong menerima agama Allah ﷻ.

Saat ini, rekan penulis Bang Eggi Sudjana dari TPUA telah ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Ust Yahya Waloni. Semoga ketika kasusnya sampai ke pengadilan, penulis berkesempatan mendampingi Ustadz Yahya Waloni.

Para penulis pasti akan mengajukan pertanyaan sulit kepada para ahli. Lalu menjadikan sidang sebagai sarana dalam menyiarkan Dakwah.

Posting Komentar

0 Komentar