
Oleh: Nasrudin Joha
Sastrawan Politik
Beberapa Muslim memiliki harapan tinggi bahwa masa depan Afghanistan adalah Islam. Ini berarti kesuksesan Afghanistan bisa menjadi kesuksesan Muslim. Kekuasaan yang didirikan oleh Taliban bisa menjadi milik umat Islam.
Oleh karena itu, semua umat Islam memiliki tanggung jawab yang sama untuk mempertahankan kekuasaan yang dipertahankan oleh Taliban. Umat Islam bahkan diwajibkan untuk menggabungkan wilayah mereka ke dalam unit teritorial yang didukung Taliban.
Ini terjadi ketika Taliban mau dan berkomitmen untuk mendirikan Khilafah. Kekuasaan, yang berhasil direbut dari agen-agen Amerika setelah pengusiran militer AS, digunakan untuk menyatakan kesetiaan kepada Khalafah dalam bingkai kekhalifahan.
Namun, situasi di Afghanistan tidak mengarah pada hal tersebut. Masih ada pembicaraan untuk menciptakan negara-bangsa yang terkait dengan nasionalisme Afghanistan, Emirat Afghanistan. Meski disebut Emirat Islam Afghanistan, negara seperti itu bukanlah untuk Muslimin.
Muslim hanya bisa berjanji setia kepada khalifah yang memimpin khilafah. Bukan Raja, Perdana Menteri, Presiden atau nama lain yang bukan Kepala Negara Khilafah.
Lantas, bagaimana kita menilai bahwa Afghanistan kemudian mendeklarasikan Khilafah? Seberapa besar kemungkinan kekhalifahan yang di dirikan tidak palsu seperti kekhalifahan ala ISIS?
Sebuah Khilafah di negara Muslim mana pun, termasuk Afghanistan, akan sah disebut sebagai Khilafah jika dipenuhi empat syarat, yaitu:
Pertama, kekuasaan yang dikuasai Taliban adalah kekuasaan hakiki (pemerintahan mandiri penuh, sulthân[an] dzâtiy[an]), hanya bergantung pada kekuatan umat Islam, tidak bergantung pada negara mana pun, atau orang (negara) yang tidak terpengaruh oleh negara kafir.
Kedua, keamanan umat Islam di Afghanistan haruslah keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Perlindungan wilayah atau negara itu, baik keamanan internal maupun keamanan eksternal berada dibawah perlindungan Islam, yaitu berasal dari kekuatan umat Islam yang dipandang sebagai satu-satunya kekuatan Islam.
Artinya, tidak berada di bawah kendali PBB, militer AS, NATO, atau kekuatan non-Islam lainnya. Kekuatan ini harus sepenuhnya independen di tangan umat Islam.
Ketiga, Afghanistan harus memulai implementasi Islam yang komprehensif, revolusioner (sekaligus), dan segera memulai misi Islam.
Keempat, khalifah yang disumpah harus memenuhi syarat in'iqad (legalitas khalifah), sekalipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah (kebajikan), karena hanya syarat in'iqad yang harus dipenuhi.
Sumber: (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 146; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 35; Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah [fi al-Hukm wa al-Idârah], hlm. 25).
0 Komentar