
Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik
Konsultan media dan politik Hersubeno Arief mengaku mendapat informasi bahwa presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarno Putri, mengalami koma di Rumah Sakit Umum Pertamina (RSPP).
Namun, kabar tersebut tidak diterima sebagai fakta, sehingga ia memverifikasinya melalui berbagai pesan yang beredar di berbagai media.
Hersubeno Arief mengunggah video di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 9 September 2021, mengakui bahwa seorang teman dokter mengiriminya WhatsApp yang menerangkan bahwa Megawati Koma di ICU RSPP, hal ini terkonfirmasi 1000%.
Kutipan tanpa menyebutkan sumbernya tetap memenuhi kaidah jurnalistik. Hersubeno melakukan pemeriksaan yang cukup lengkap dengan mengutip sejumlah sumber di lingkungan PDIP yang menyatakan Megawati dalam keadaan sehat, meski ada juga kader yang belum bisa memastikannya.
Misalnya, Bima Aliya Vibisana, yang mengaku mendapat telepon dari sejumlah wartawan yang belum mengetahui kondisi Megawati.
Berbeda dengan Bima Arya, Hasto Kristiyanto dengan tegas menyebut Megawati sehat. Namun, karena Hurstow tidak bersama Megawati, Megawati sendiri belum memberikan informasi apa pun, setidaknya belum menjalankan agenda publik yang dapat dipublikasikan, dan kabar tentang penyakit atau kesehatan Megawati belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Terakhir, dalam agenda TOT PDIP, Megawati kedapatan hadir. Bahkan, Megawati memastikan dirinya dalam keadaan sehat. (10/9). Sekali lagi, yang dilakukan Hersubeno Arief hanyalah verifikasi. Ia sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meyakinkan bahwa Megawati sakit atau dirawat di unit perawatan intensif.
Hersubeno mendapatkan informasi tersebut dari temannya seorang dokter dan masih melakukan verifikasi karena informasi dokter tersebut bersifat private dan tidak resmi, juga bukan dari dokter yang merawat pasien bernama Megawati.
Celakanya, salah satu fraksi politik Gardu Banteng Marhaen (di bawah PDIP) justru menganggap Hersubeno menyebarkan kebohongan dan akan melaporkannya.
Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahean ikut-ikutan, akan melaporkannya. Polisi tidak bisa gegabah dan tidak bisa menyimpulkan bahwa Hersubeno menyebarkan kebohongan, apalagi dia memverifikasi identitasnya sebagai pelapor bukan korban.
Akan berbeda jika Hersubeno melaporkan kejadian dengan percaya diri berdasarkan kesaksian atau kejadian yang dialaminya. Apalagi jika kasus ini diusut, beberapa kader PDIP yang membuat pernyataan terkait kesehatan Megawati, seperti Bima Aliya, Hasto Christianto, Effendi Simbolon, dll juga harus diusut. Karena pernyataan mereka juga dikutip dan diedarkan oleh media, mereka harus diverifikasi dan dibandingkan.
Megawati Soekarnoputri juga harus bergabung dengan BAP karena dia akan menjadi inti permasalahan jika verifikasi beritanya dipaksakan masuk ke proses pidana.
Tentu saja jika beberapa nama dari Megawati dan PDIP tidak mau memberikan keterangan maka prosesnya akan hangus. Dengan demikian, narasi laporan Gardu Banteng hanya bisa berakhir tanpa di proses.
Beberapa outlet yang dikutip oleh Hersubeno dikabarkan harus disensor. Perlu diketahui, kabar sakitnya Megawati juga telah beredar luas di media-media besar, meski belum ada yang terkonfirmasi. Beberapa wawancara media mengkonfirmasi berita tersebut.
Terlebih lagi, ada terlalu banyak fakta yang kontras untuk memenuhi unsur kebohongan atau hoax. Di lain sisi, kita ingat Jokowi mempunyai kasus atas pernyataan Rp. 11.000 Triliun, atau yang diungkapkan Heriyanti yang mengaku Akidi Tio menyumbang Rp. 2 triliun adalah contoh nyata penipuan atau Hoax.
Pasalnya, baik Jokowi maupun keluarga Akiditio belum melakukan pengakuan, juga belum bisa memverifikasinya. Namun penyebaran informasi di masyarakat menimbulkan keresahan sosial. Akidi Tio malah mempermalukan Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Dalam kasus Jokowi dan Akidi Tio, unsur penipuan dan menyebabkan keonaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14(1) UU 1/1946 sebenarnya tercapai. Tapi, kasus tersebut tidak ditangani secara hukum.
Pernyataan Hersubeno Arief ini bukanlah hoax atau kebohongan, melainkan membenarkan beberapa berita dan informasi yang beredar. Begitu ada sumber otoritatif dari PDIP berupa kesehatan Megawati dalam acara TOT PDIP, Hersubeno Arief pun langsung mengunggah pesan tersebut ke kanal YouTube miliknya.
Jelas, Hersubeno dan siapapun yang bertanya dan berdiskusi terkait kabar Megawati sakit bukanlah menyebar hoax. Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum atas Hersubeno Arief, karena peristiwanya bukan peristiwa pidana melainkan peristiwa verifikasi jurnalistik.
0 Komentar