MY PERTAMINA CARA PAKSA KONSUMSI BBM MAHAL


Oleh: Shalsha Baharrizqi
Muslimah Peduli Umat

Tarik ulur kepentingan rezim lama dan baru terkait peningkatan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih terus berlangsung. Lobi-lobi politik, baik yang terekam media maupun yang tidak, terus saja dilakukan.

Pemerintah memberlakukan sebuah kebijakan yang makin mempersulit rakyat dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang membebani secara finansial mereka.

Kini telah diberlakukan sebuah kebijakan baru pada 1 juli 2022 bahwa pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi atau website MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan bahwa "masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar, sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna."

Dalam ujicoba ini, telah ada 11 daerah yang mulai diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebelum membeli BBM dengan tujuan agar tepat sasaran, artinya penikmat subsidi BBM ini memang rakyat yang tidak mampu. Dengan cara tersebut pertamina berencana untuk memperketat penjualan BBM subsidi dengan mewajibkan masyarakat melakukan registrasi.

Pemerintah berharap bahwa dengan kebijakan ini juga dapat menurunkan konsumsi BBM subsidi hingga 10 persen di tahun ini. Hal itu sesuai ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Secara teknis hal ini tentu akan meningkatkan kesulitan dalam bertransaksi. Kesulitan ini perlahan dapat membuat masyarakat enggan untuk direpotkan dengan pengaturan sistem yang buruk ini, dan akhirnya akan beralih pada BBM nonsubsidi. Alih-alih ingin menuntaskan kemiskinan, yang terjadi malah menetaskan kemiskin. Penyediakan BBM murahpun tentu bukan solusi terbaik jika dibalik murahnya BBM, pemerintah melakukan pemaksaan kepada publik untuk mengonsumsi Pertamax.

Pembatasan pembelian BBM pada My Pertamina bukanlah solusi yang tepat, karena akan berujung pada menurunya konsumsi BBM Pertalite hingga berkurangnya pasokan dan semua akan beralih pada Dexlite dan Pertamax.

Sebetulnya, apabila penguasa negeri ini mau berpikir out of the box dan mengabaikan tekanan World Bank dalam penghapusan subsidi BBM. Lalu kita mau merujuk Islam secara lebih komprehensif dan sistemik. Kita akan menemukan solusi yang lebih tepat yang dapat menyejahterakan rakyat.

Solusi terbaik tentu hanya akan dapat diatasi dengan Islam. Pengaturan BBM telah masuk dalam ranah sistem ekonomi Islam, yang menjadikan aqidah islamiyyah sebagai pondasinya. Semua sumber daya alam yang terkandung di langit bumi dan seisinya, semua itu pada hakikatnya milik Allah ﷻ Sebagaimana firman Allah ﷻ:

ۨالَّذِيْ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَّلَمْ يَكُنْ لَّهٗ شَرِيْكٌ فِى الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهٗ تَقْدِيْرًا
"Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tidak mempunyai anak, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(-Nya), dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat." ( QS Al Furqon 25: 2)

Inilah pondasi sistem ekonomi Islam, yakni Allah ﷻ sebagai Al Khaliq dan pemilik semua alam raya ini. Sehingga bila kita ingin mengelola alam ini, mesti mengikuti bagaimana aturan yang telah ditentukan oleh Sang Pemiliknya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ath Thabari ketika menafsirkan ayat di atas, beliau menegaskan:

"Yang kepunyaan-Nya-lah kekuasaan langit dan bumi. Ia menerapkan perintah dan ketetapan-Nya di seluruh kekuasaan-Nya, juga memberlakukan hukum-hukum-Nya. Ia berkata: maka merupakan hak-Nya untuk ditaati para penghuni kerajaan dan kekuasaan-Nya, serta (mereka) tidak boleh menentang-Nya."

Dari pondasi inilah kemudian Islam mengatur tentang kepemilikan. Islam membagi seluruh sumber daya dan kekayaan alam ini ke dalam tiga kepemilikan. Yakni, kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum adalah ijin Asy-syari’ (Allah ﷻ) yang diberikan kepada rakyat secara umum. Sehingga siapapun, orang sekaya apapun, perusahaan sebesar apapun, tidak boleh merebut kepemilikan umum ini untuk dijadikan sebagai kepemilikan individu.

Dalam sistem Islam, pengelolaan kepemilikan umum dilakukan hanya oleh negara, tanpa campur tangan swasta, apalagi asing. Selanjutnya jika negara tidak mampu, ia bisa mengambil pemasukan dari rakyat hanya untuk ongkos produksi semata, tanpa ada perhitungan keuntungan. Selanjutnya semua pemasukan dari rakyat masuk dalam kas baitul mal, yang dikelola negara untuk menjamin kontinuitas ketersediaan BBM tersebut.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Posting Komentar

0 Komentar