GAJI UMK/UMR DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh: Yuliati Sugiono

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu menyusul tuntutan dari buruh meminta kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang sebesar 15 persen setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.

Sebelumnya buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuntut penyesuaian upah tahun 2023 buntut dari kenaikan BBM yang diterapkan pemerintah pusat. Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan pihaknya menginginkan agar UMK Bandung Barat naik sebesar 15 persen karena harus sesuai dengan kenaikan harga BBM (www.detik.com, 14/9/2022).

Hal senada terjadi di Jatim, Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota. Pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp.75.000,00.

Dengan kenaikan hanya Rp.75.000 tak ayal kebijakan ini mengundang para buruh untuk berdemo. Dengan UMK segitu tidak akan membawa kesejahteraan pada rakyat. Terlebih pembayaran UMK itu dibebankan kepada perusahaan yang selama ini berprinsip: Modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya.


Sebenarnya bagaimana cara Islam mengatur kesejahteraan rakyatnya?

Negara Khilafah Islamiyah adalah negara yang menerapkan hukum Islam di dalam negeri dan menyebarkan risalah Islam keluar negeri.

Penerapan hukum Islam di dalam negeri ini mencakup semua bidang kehidupan termasuk ekonomi.

Dengan prinsip rahmatan lil alamin, kesejahteraan ekonomi negara Khilafah tercermin dalam politik ekonomi Islam, yaitu penerapan berbagai kebijakan negara untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip ekonomi dalam Islam dimulai dengan pemahaman bahwa seluruh harta kekayaan adalah milik Allah. Allah-lah yang memberikan hak kekuasaan kepada manusia untuk memiliki kekayaan tersebut.

Sehingga, setiap kepemilikan harta harus mendapat izin dari Allah ﷻ. Dititik inilah, izin dari Allah menetapkan kepemilikan (al-milkiyah) menjadi tiga bagian : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Negara Khilafah wajib memberikan pelayanan kepada setiap rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok berupa: Kesehatan, pendidikan dan keamanan yang diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat.

Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut, seperti pengadaan rumah sakit dan semua perlengkapannya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya, sarana pengamanan beserta semua perlengkapannya.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (Sandang, pangan, papan) ditempuh dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut, yaitu:

Pertama, Hukum asal setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja.

هُوَ الَّذِىۡ جَعَلَ لَـكُمُ الۡاَرۡضَ ذَلُوۡلًا فَامۡشُوۡا فِىۡ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوۡا مِنۡ رِّزۡقِهٖ‌ؕ وَاِلَيۡهِ النُّشُوۡرُ
Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS Al Mulk: 15)

Kedua, Dalam kondisi individu sangup bekerja, namun tidak memiliki kesempatan bekerja, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan mahromnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya. (QS. Al-Baqarah: 233)

Keempat, Dalam kondisi tidak ada kerabat dan mahrom yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di Baitul Mal (QS. At-Taubah: 60).

Kelima, Dalam kondisi kas zakat di Baitul Maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.

Keenam, Dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) habis, maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya (QS. Al-Baqarah: 219, QS. Al-Hasyr: 7)

Demikianlah sistem ekonomi Islam menyejahterakan rakyat dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah.

Ketika semua kebutuhan tercover dengan mudah, maka orang bekerja bukan lagi untuk mencari uang (UMK) tetapi lebih untuk mengamalkan ilmu mengisi peradaban. Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

0 Komentar