
Oleh: Lia Herasusanti
Sahabat Surga Cinta Qur'an
Viral wine bersertifikat halal. Reaksi kaum muslimin tentu saja keras mengecam. Sesuatu yang haram, kemudian dihalalkan pasti mendatangkan penentangan dari kaum muslimin.
Ya, keharaman khamr/wine memang sudah menjadi pemahaman umum di tengah kaum muslimin. Umat Islam paham, minum khamr adalah sesuatu yang dilarang dan akan mendatangkan dosa bagi pelaku yang mengizinkan, membuat, mendistribusikan, menjual dan meminumnya.
Namun hal tersebut telah di klarifikasi melalui laman resmi kominfo bahwa minuman pada foto tersebut merupakan minuman kemasan yang bebas alkohol dengan rasa mirip whisky. Salah satu perusahaan yang memproduksi minuman tersebut adalah Emerald Beverages yang memang memiliki spesialisasi dalam memproduksi minuman mirip miras yang bebas alkohol.
Pada sisi lain ada sesuatu yang sama haramnya, tapi banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya. Yaitu tentang keharaman menyekutukan Allah ﷻ sebagai satu-satunya pembuat hukum.
Untuk masalah menyekutukan Allah ﷻ, bisa dilakukan dalam masalah ibadah dan masalah hukum. Dalam masalah ibadah, umat Islam sangat paham keharamannya, semisalnya menyembah kuburan, berhala dan yang sejenisnya. Namun sayangnya, menyekutukan Allah ﷻ dalam masalah hukum, umat banyak yang belum sadar.
Dalam sistem demokrasi saat ini, banyak sekutu-sekutu Allah ﷻ dalam membuat hukum. Mereka membuat hukum/undang-undang di gedung-gedung terhormat. Kadang menghalalkan yang haram dan kadang mengharamkan yang halal. Kasus wine salah satunya. Biasanya, meski awalnya umat Islam ribut menolak, namun jika penguasa pembuat hukum sudah menentukan, akhirnya apa yang ditentukan itulah yang berlaku. Dan itu adalah dosa besar (syirik), yang pelakunya tak akan diampuni, jika tak sempat bertobat sebelum meninggal.
Contoh lain, hukum halalnya riba, padahal Allah ﷻ mengharamkannya. Maka marak lah aktifitas riba di ranah individu hingga negara. Atau dilarangnya/diharamkannya berhukum dengan hukum Allah dengan alasan menyalahi kesepakatan pendiri bangsa, padahal Allah ﷻ telah mewajibkannya. Atas kasus-kasus ini, kaum muslimin seolah biasa-biasa saja. Tidak protes sekeras protes pada masalah wine. Entah karena belum paham, atau memang tak mau paham.
Semua kasus ini berpangkal dari ide sekulerisasi dalam sistem demokrasi. Ide ini gencar masuk dalam pikiran kaum Muslimin. Dalam demokrasi, kaum muslimin bebas memilah hukum Allah ﷻ. Sebagian diambil, dan sebagian ditinggalkan. Padahal, saat meninggalkan hukum Allah ﷻ, kemudian mereka mengambil hukum buatan manusia, saat itulah Allah ﷻ disekutukan dalam masalah hukum.
Jelas Allah ﷻ menurunkan aturan-Nya untuk dipakai mengatur kehidupan manusia. Lalu mengapa kita, yang mengaku kaum Muslim, justru terjebak dalam pemikiran sekuler yang dicekoki orang kafir berbungkus lipstik yang bernama demokrasi?
Saatnya umat berpikir untuk membuang demokrasi ke tempat sampah. Karena kerusakan demokrasi ini bukan main-main, ia menghancurkan masalah yang paling mendasar dari kaum muslimin, yaitu akidahnya.
Astagfirullah al Adzim!
Al-Qur'an surat An Nahl ayat 116 menegaskan:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

0 Komentar