
Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2022 mencapai pendapatan domestik bruto (PDB) 60,5%. UMKM juga menyerap tenaga kerja sebanyak 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Keberhasilan ini dianggap karena peran UMKM yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat menghadiri acara Penyerahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Sukabumi, Kamis (26-1-2023).
Menurutnya, ini karena strategi pemasaran UMKM dengan produk yang makin bervariasi beralih ke sistem daring akibat pola hidup masyarakat yang bergeser ke arah digitalisasi.
UMKM merupakan unit usaha yang familier di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Karena memang sebagian besar masyarakat Indonesia menengah ke bawah. UMKM menggunakan strategi penjualan dengan menyediakan barang yang paling disukai atau dibutuhkan masyarakat. Iklan di media sosial dan iming-iming yang menggiurkan membuat masyarakat langsung membelinya.
Kondisi ini kemudian didukung oleh gaya hidup masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif dan peluang inilah yang dimanfaatkan oleh UMKM.
UMKM menyumbang 60% lebih PDB nasional, mengindikasikan bahwa UMKM dianggap menjadi penyelamat roda ekonomi kala dunia menghadapi resesi.
Kebanyakan, UMKM bergerak di bidang kuliner, fesyen, dan agribisnis. Meski usahanya sederhana, tetapi dapat menggerakkan sektor usaha lainnya, seperti jasa ojek, pengiriman barang, atau yang lainya sehingga banyak pengangguran yang terserap ke sana.
Hal ini mengakibatkan masyarakat gemar berbelanja. Ide inilah yang menjadi solusi yang diandalkan pemerintah agar ekonomi bergerak.
Tetapi ini tidak bisa diselesaikan oleh sektor nonriil, karena uang hanya beredar di lantai bursa saham dan valuta tanpa dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dan yang paling diuntungkan dari perilaku konsumtif masyarakat ini adalah sejumlah perusahaan besar yang berbasis kapitalis.
Perilaku UMKM adalah solusi sementara dari masalah ekonomi. Karena kita tidak bisa selamanya bersandar pada sektor ini. Sebesar apa pun peran UMKM, tetap bukan merupakan sektor strategis. UMKM bukan usaha hulu, melainkan hanya hilir. Meski mampu menarik banyak tenaga kerja dan pendapatannya besar, mereka tetap disetir oleh produsen hulu yang mayoritas dikuasai oleh para cukong.
Dalam hal ini negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara memberikan fasilitas dengan pelatihan, pinjaman, dan pendampingan. Namun, setelahnya, negara melepas dan membiarkan UMKM untuk berjuang dan berkembang sendiri.
Sejatinya negara berkonsentrasi untuk mengurusi sektor strategis ini. Karena UMKM tidak dapat menjadi usaha kelas dunia. UMKM hanya memanfaatkan fasilitas dunia digital. Karena pemiliknya adalah para swasta. Swastalah yang sebenarnya menguasai industri dunia dan mereka akan bergerak untuk keuntungannya.
Sebagus apa pun UMKM juga tidak akan dapat menyelamatkan ekonomi negeri, sebab masalah utama resesi adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini rusak, bahkan cacat sejak lahir. Juga merusak SDM maupun SDA.
Menurut pandangan Islam, peredaran uang di tengah masyarakat memang merupakan syarat mendasar agar distribusi kekayaan terjadi. Aturan Islam menjaga dan menjaminnya.
Dalam Islam, harta milik umum akan dikelola secara syar’i. Terdapat kewajiban zakat, pemberian modal dan sarana prasarana, hingga dorongan hibah dan hadiah dari negara untuk individu yang membutuhkan. Semua itu akan membuat harta beredar di tengah umat secara riil.
Larangan menimbun uang dan aktivitas ribawi membuat seorang muslim akan membelanjakan hartanya atau melakukan transaksi keuangannya dengan sangat hati-hati.
Dalam pengurusan sumber daya alam, tidak boleh diprivatisasi atau dijual ke swasta. Harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan rakyat, baik berupa fasilitas umum atau layanan umum gratis dan terjangkau.
Terkait kewajiban zakat, akan diberlakukan bagi orang muslim yang kaya saja. Mereka yang memiliki harta lebih akan membayar zakat ke Baitulmal. Kemudian, zakat akan disalurkan kepada delapan orang yang berhak menerimanya hingga mereka mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pemberian modal dan sarana prasarana, merupakan fasilitas negara bagi rakyat yang belum bekerja.
Hibah dan hadiah juga akan diberikan oleh orang-orang yang kelebihan harta. Hal ini bisa membantu masyarakat dalam menjamin kebutuhannya secara maksimal.
Dengan berjalannya aturan Islam, secara alamiah taraf hidup masyarakat akan meningkat. Perputaran uang juga terus berjalan dan tidak berhenti pada yang kaya saja. Perekonomian negara akan kuat dengan mengambil Islam sebagai solusi bagi seluruh problematika umat termasuk UMKM.
Dan dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Islamiyyah akan menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan umat dunia dan akhirat.
Allohu Akbar.
Waalahu 'alam bissowab.

0 Komentar