NARKOBA MERAJALELA DALAM SISTEM YANG SALAH


Oleh: Siti Aminah
Aktivis Muslimah

Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.

Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terpidana 20 tahun penjara itu sudah dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 lalu. Serambinews.com,01/09/2023.

Sungguh mengherankan narkoba dikendalikan dari lapas. Hal ini menjadi tanda ada berbagai persoalan, di antaranya:
  • Longgarnya penjagaan lapas;
  • Hukum yang tidak menjerakan;
  • Tidak adanya pengetahuan tentang haramnya narkoba;
  • Kurang informasi bahayanya narkoba;
  • Banyak anak muda frustasi yang akhirnya lari ke narkoba;
  • Kurangnya keimanan dan ketaqwaan umat karena dakwah Islam Kaffah di halangi dan dianggap tindakan kriminal.

Dakwah Islam yang dihalangi menyebabkan umat jauh dari agamanya dan tidak punya tujuan hidup yang benar sehingga mudah terperosok dalam narkoba.

Bahkan perempuan juga terlibat dalam pengedaran narkoba, sungguh sangat miris kehidupan sistem yang aturannya dibuat oleh manusia.

Narkoba hukumnya haram, harus dicegah peredarannya karena juga merusak anak bangsa. Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba.

Negara Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.

Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak saja mampu, tetapi juga bertakwa. Dengan demikian, mereka tidak tergiur untuk menjadi beking sindikat narkoba.

Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru akan berbeda dengan pengguna lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti mem-beking jaringan narkoba jelas akan mendapat sanksi berat.

Jadi, agar pemuda sadar dan menghindari narkoba, perlu dukungan negara, masyarakat, dan keluarga yang memberikan atmosfer Islam. Hal ini hanya ada dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu sistem yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan aturan kehidupan.

Pemuda dalam Islam juga di bekali dengan keimanan dan tahu tujuan kehidupan yang sebenarnya sehingga tidak terjerumus dalam narkoba.

Setiap aktivitas manusia sesungguhnya tergantung pada pemahaman mereka. Para pemuda tidak akan terlibat narkoba manakala mereka menyadari bahwa hal itu haram dan perbuatan dosa.

Allah ï·» berfirman, yang artinya “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (terjemah QS Al Baqarah: 195).

Ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan. Narkoba salah satunya, merupakan zat yang membahayakan sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Islam merupakan agama yang berlandaskan iman kepada Allah Taala dan memandang bahwa setiap aktivitas manusia terikat dengan hukum syara. Jika para pemuda diberi pemahaman bahwa tujuan hidup di dunia adalah ibadah, kemudian mempelajari Islam dengan benar. Maka mereka dapat membedakan mana yang benar dan yang salah menurut pandangan Islam. Mereka pun akan memahami hal mana yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh.

Hanya sistem Islam yang mampu melindungi pemuda dan menghentikan peredaran narkoba, karena hukum dalam Islam sempurna sebab berasal dari Allah ï·», bukan dari hasil pemikiran manusia yang dilandasi hawa nafsu dan kepentingan.

Posting Komentar

0 Komentar