WAJIB MENJALANKAN HUKUM ALLAH


Oleh: Lia Herasusanti
Sahabat Surga Cinta Qur'an

Pada Al-Qur'an surat An Nuur ayat 1 dan 2 menerangkan:

سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Kamu muslim? Pernah membaca ayat ini? Apa maksud dari isi Al-Qur'an surat An Nuur ayat 1 di atas? Perintah Allah ﷻ untuk menjalankan hukum-hukum Allah yang ada dalam surat An Nuur ini kan? Bahkan perintahnya wajib, bukan sunnah apalagi mubah!

Di ayat ke dua, ada perintah yang sangat gamblang, yaitu kewajiban menghukum para pezina dengan hukuman dera (cambuk). Dan dalam hadits dijelaskan bahwa hukuman dera ini untuk pezina yang masih belum menikah, sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah dicambuk dan dirajam. Rasulullah ﷺ bersabda,

"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)

Lalu, bagaimana dengan para pezina saat ini? Banyak remaja muslim terjerat pergaulan bebas dan melakukan perzinaan. Dan seperti sebuah perbuatan yang dianggap wajar, sanksi yang diberikan masyarakat adalah dengan menikahkan para pezina tersebut. Nastaghfirullah!

Apa yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, tidak selalu karena masyarakat yang tak mau melakukan hukuman sesuai syariat. Namun bisa juga disebabkan karena tak adanya jalur hukum yang bisa menerapkan sanksi sesuai tuntunan syariat. Hal ini terjadi karena negara kita adalah negara sekuler, negara yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga negara memberikan hak individu menjalankan agamanya pada ranah pribadi, namun untuk ranah publik, negara membuat aturannya sendiri dan berlepas dari aturan agama.

Padahal Islam menetapkan aturan tak hanya di ranah individu, tapi juga mengatur seluruh ranah kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan lainnya. Sehingga saat seorang muslim hidup di sistem sekuler, akan banyak aturan Islam yang tak bisa diterapkan. Salah satunya aturan hubungan pria-wanita dalam Islam, tentang bagaimana seharusnya wanita berpakaian, pria menjaga pandangan, pria-wanita tak bercampur baur, maupun larangan untuk berkhawat. Dampaknya, maraklah perzinahan. Dan ketika terjadi perzinahan pun, si pelakunya bebas melenggang.

Jika demikian, bukankah seharusnya bagi seorang muslim ia mengupayakan adanya sistem Islam yang bisa memfasilitasi penerapan aturan Islam secara kaffah? Karena ia tahu, bahwa jika ia tak menerapkan aturan yang sudah Allah ﷻ wajibkan, ia akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya itu dihadapan Allah ﷻ kelak.

Saya gemetar mengingat ini, kamu?

Posting Komentar

0 Komentar