PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL


Oleh: Eulis Anih
Muslimah pemerhati umat.

Jakarta, IDN Times-Keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, banyak anak enggan melapor saat jadi korban kekerasan seksual di rumah.

Korban berpikir hal itu adalah aib atau mencoreng nama baik. Dia mengimbau agar orang tua juga bisa menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak untuk berkomunikasi.

Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga.” Kata dia dalam kegiatan Media Talk di kantor Kemen PPPA, Jakarta jumat (25/8/2023).

Selama 2023 ini, komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menerima 2.739 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan di bandingkan 2022, ironisnya, justru sebagian besar pelakunya (52%) adalah orang tua kandung, ayah tiri, kakek, kakek korban, paman dan teman dekat. (Kompas, 31-7-2023).

Sebenarnya yang menjadi semua akar permasalahan itu, adalah sistem yang di emban oleh negeri kita yaitu sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga dalam sistem ini di beri kebebasan, di antaranya kebebasan berperilaku sehingga orang yang melakukan kemaksiatan contoh kekerasan seksual merasa aman-aman saja asal tidak merugikan orang lain, asal nafsu seksualnya tersalurkan tidak melihat asas halal dan haram perbuatan tersebut.

Kemudian tontonan, sosmed, pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi secara langsung di tonton masing-masing individu, ini adalah yang menjadikan faktor yang turut mempercepat terjadinya kekerasan seksual, dan lemahnya keimanan individu, dan abainya keterikatan kepada hukum syara.

Sepertinya tidak cukup hanya peran keluarga, namun butuh peran nyata Negara dan masyarakat.

Memang peran keluarga itu penting juga bagi anak, karena sebagai orang tua harus mendidik dan mengarahkan anak kepada pendidikan yang baik seperti aqidah anak harus kuat, sebagai pondasi dan harus taat hukum syara.

Selanjutnya, perlu peran dari penguasa setempat maupun tingkat yang lebih tinggi sampai ke pemerintahan.

Mereka harus menerbitkan kebijakan agar terjadinya kekerasan seksual bisa di hentikan secara sistemik, faktor-faktor yang mempercepat proses terjadinya harus di berantas hingga tuntas.Kemudian dengan keberadaan payung hukum yang akan memberikan keadilan bagi korban, harus menyajikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku hingga terwujud keadilan.

Islam memberikan solusi untuk menanggulangi kekerasan seksual, dalam hal ini terdiri atas tiga pilar.

Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan islam sehingga aktivitas amar makruf nahi munkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai. Itu semua bisa terwujud jika di kembalikan kepada islam, secara kaffah.

Wallahu'allam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar