
Oleh: Arik Rahmawati
Sahabat Surga Cinta Qur'an
Kasus kekerasan kembali terjadi di Surabaya. Sungguh sangat tragis nasib perempuan yang bernama Dini Savitri harus meregang nyawa di tangan kekasihnya. Kepalanya dipukul botol lalu tubuhnya ditendang dan dilindas mobil yang ia tumpangi hingga tewas di parkiran tempat karaoke. Tersangkanya adalah Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI fraksi PKB. Fenomena ini adalah semacam gunung es di negara ini. Negeri yang terkenal ramah, hari ini dipenuhi dengan kasus kasus kekerasan yang sangat sadis.
Kasus ini adalah secuil kisah diantara ribuan kisah mengenaskan di negeri yang bernama Indonesia. Masalah sepele bisa menjadikan seseorang emosinya memuncak luar biasa hingga hilang kendali. Nyawa manusia begitu murah. Menyiksa dan membunuh seolah menjadi solusi akhir dari kemarahan yang memuncak. Mengapa kisah-kisah pilu ini seakan tidak mau pergi dari bumi ini dan terus berulang lagi dan lagi?
Berita ini akan terus menghiasi layar media sosial kita selama hukuman untuk para pembunuh itu tidak ditegakkan. Bagaimana bisa harga nyawa manusia hanya dihargai dengan 12 tahun penjara? Sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan.
Untuk memenuhi rasa keadilan maka sudah seharusnya hukum itu harusnya dikembalikan kepada sang pencipta manusia yakni Allah ﷻ. Al Qur'an menjelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 178 hendaknya orang-orang beriman itu menegakkan hukum Qishos bagi orang-orang yang dibunuh.
Berikut ayatnya dalam surat Al Baqarah ayat 178:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
178) Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Dalam Islam, Qishas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Dengan demikian akan terjaga kelangsungan hidup manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 179 sebagai berikut:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
179) Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.

0 Komentar