SISTEM KAPITALIS GAGAL MELINDUNGI PEREMPUAN


Oleh: Widi Nur Nisrina
Muslimah Peduli Umat

PEMBUNUHAN terhadap perempuan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling mengerikan dan memprihatinkan.

Fenomena ini terjadi di seluruh dunia, meskipun tingkat keparahannya berbeda-beda antarnegara.

World Health Organization (WHO) mendeskripsikan femisida sebagai pembunuhan yang terjadi pada perempuan, semata karena ia perempuan.

Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas.

Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30 – 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, Ronald dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Perilaku keji yang dilakukan Ronald kepada korban disebut sebagai bentuk femisida. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya.

Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan.

Dari data Komnas Perempuan yang didapat berdasarkan pengumpulan data melalui pantauan media, dalam rentang waktu September 2020 hingga pertengahan Agustus 2021, diperoleh 421 kasus femisida yang terekspos media.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati menilai penanganan kasus-kasus femisida masih belum efektif di Indonesia. Hukuman atas pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan masih dikelompokkan sebagai pembunuhan umum.

Psikolog klinis, Veronica Adesla menilai perempuan memang paling sering menjadi korban kekerasan atas ketimpangan relasi kuasa saat ini. Perempuan masih sering dianggap sebagai ‘milik pribadi’ sehingga bebas diperlakukan seenaknya dan menjadikannya sebagai objek kebencian untuk ditindas ataupun untuk dinikmati.

Nasib Perempuan sangat mengenaskan dalam sistem sekular kapitalisme. Tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara dalam sistem hari ini

Pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai Femisida bukanlah solusi. Dalam Islam, Perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keselamatan Perempuan dari segala bahaya.

Dengan sistem Islam, negara akan menegakkan sistem sanksi tegas kepada para pelaku penganiayaan, pembunuhan, maupun penganiayaan yang berujung pembunuhan, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Dengan ini, sistem Islam mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan sehingga sistem perlindungan nyawa manusia bisa tegak secara paripurna. Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar