PERSOALAN SAMPAH TIDAK KUNJUNG USAI, ISLAM PUNYA SOLUSI


Oleh: Diaz
Penulis Lepas

Persoalan sampah seperti tidak pernah usai melanda hampir mayoritas negara di dunia. Indonesia sendiri tidak lepas dari permasalahan sampah yang menggunung dan mencemari air, tanah dan udara sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem sekitarnya.

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di peringati pada tanggal 21 Februari setiap tahunnya untuk mengatasi permasalahan sampah. Rosa Vivien Ratnawati dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan peringatan HPSN tahun 2024 akan mengangkat tema 'Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif' untuk memajukan upaya daur ulang jenis sampah plastik.

Rosa mengungkapkan bahwa pemilihan tema tersebut berkaitan erat dengan target pengurangan sampah plastik yang bermuara ke laut sebanyak 70 persen pada tahun 2025, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Tema tersebut juga merupakan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam kancah dunia melalui International Legally Binding Instrument (ILBI) on Plastic Pollution sebagai solusi dunia untuk mengatasi isu polusi plastik.

Jauh panggang dari api, itulah yang menjadi realitas yang terjadi di lapangan. Segala solusi yang dijalankan nyatanya belum mampu mengatasi volume sampah yang menumpuk setiap harinya dan bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya, bahkan menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP) yang berjudul Food Waste Index 2021. Total sampah makanan di Indonesia mencapai 20,93 juta ton per tahun, nilai tersebut menempati posisi empat terbesar setelah China, India, dan Nigeria.

Meski begitu volume limbah sampah plastik yang terbuang ke laut tercatat menurun dari tahun 2015 sebanyak 1,29 juta ton per tahun yang menduduki peringkat 2 setelah Cina sebanyak 3,53 juta ton per tahun, lalu menjadi peringkat 5 di tahun 2019 jika mengacu data Meijer yaitu sebanyak 56.333 ton. Jika di ukur, Indonesia memproduksi sampah plastik sebanyak 65,2 juta ton per tahunnya dan yang terbuang ke laut sebesar 56.333 ton, artinya mayoritas sampah plastik akan berakhir di laut daripada yang di manfaatkan.

Penyebab dari tidak efektifnya penanggulangan sampah dikarenakan solusi yang ditawarkan dan di jalankan selama ini hanya bersifat parsial dan cenderung sekedar meningkatkan citra, sehingga angaran yang keluar untuk mengatasi permasalahan sampah menjadi tidak efektif, berbeda dengan solusi yang ditawarkan oleh Islam.

Mekanisme dalam Islam bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, baik individu, masyarakat, maupun negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama dari pencemaran sampah. Fungsi negara dalam Islam adalah memberikan pemahaman kepada individu juga masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan karena kebersihan merupakan bagian dari keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْاِسْلَامُ نَطِـيْفٌ فَتَـنَطَفُوْا فَاِنَـهُ لايَدْخُلُ الْجَنَـةَ اِلانَطِيْفٌ
Islam itu bersih, maka jadilah kalian orang yang bersih. Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.” (HR. Baihaqi)

Kesadaran yang di bangun oleh negara akan memupuk kepedulian masyarakat, sehingga akan tercipta rasa saling tolong-menolong (taawun) di antara anggota masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat yang bergotong royong dalam mengelola sampah, seperti memilah, membakar, ataupun mendaur ulang secara bergantian akan diberikan arahan dan fasilitasi oleh negara sebagai pengayom masyarakat tanpa mikirkan keuntungan ataupun citra publik.

Namun, pihak yang memiliki tanggung jawab utama mengelola sampah adalah negara. Hal ini dikarenakan pengelolaan sampah berkaitan erat dengan masalah kesehatan, sementara kesehatan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

Pengelolaan sampah merupakan upaya preventif (pencegahan) agar terwujud kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, pemerintah akan melakukan segala daya dan upaya untuk mengelola sampah. Pemerintah akan mendorong para ahli untuk menciptakan teknologi yang mampu menghasilkan kemasan produk yang aman terhadap lingkungan dan mudah diurai tanah.

Pemerintah pun akan mendorong para ahli untuk menciptakan teknologi canggih dalam pengolahan sampah. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera berupa ta’zir, yakni sanksi atau hukuman berdasarkan ijtihad khalifah atau qodhi bagi para pelanggarnya yang membuang sampah sembarangan.

Inilah mekanisme Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran sampah. Namun begitu, semua ini hanya dapat terealisasi apabila Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah, karena hanya dengan Khilafah aturan Islam secara komprehensif akan terlaksana dan mengikat secara hukum, sehingga aturan Islam dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Posting Komentar

0 Komentar