HUKUM FOTO BERSAMA LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM DALAM ISLAM


Oleh: Diaz
Penulis Lepas

Berfoto merupakan kegiatan yang sudah menjadi keseharian kita saat ini dalam rangka mengabadikan momen yang mungkin tidak akan terulang dan menjadi kenangan. Mudahnya akses kamera untuk semua kalangan menjadikan kegiatan swafoto menjadi hal yang biasa.

Tidak jarang dalam kegiatan mengabadikan momen tersebut dilakukan beramai-ramai yang kadang terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram (orang yang haram untuk dinikahi dalam Islam). Lalu bagaimanakah Islam memandang kegiatan foto bersama tersebut?

Dalam Islam hukum foto bersama lawan jenis yang bukan mahram adalah haram karena kegiatan tersebut terkategori dalam ikhtilat. Apa itu ikhtilat? Ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur.

Secara garis besar, ikhtilat adalah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan. Ikhtilat sendiri berbeda dengan khalwat, jika ikhtilat merupakan aktivitas campur baur maka khalwat adalah campur baur yang hanya dilakukan berdua-duaan saja.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu menyampaikan:

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: 'Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.' Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.

Demikianlah Rasulullah ﷺ melarang aktivitas yang menimbulkan ikhtilat, meski begitu menurut salah seorang ulama terkemuka di Arab Saudi, Syeikh Dr. Abdul Latif bin Abdul Aziz Alu As Syeikh menyebutkan ada ikhtilat yang dibolehkan selama memenuhi adab-adab berikut:
  • Diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat;
  • Diwajibkan untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar);
  • Bagi perempuan agar menjaga sikap ketika berbicara, sehingga tidak memancing syahwat (nafsu);
  • Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan;
  • Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam;
  • Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik;
  • Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki;
  • Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan;
  • Hendaknya ikhtilat masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas;
  • Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga;
  • Tetap ingat kepada Allah ﷻ dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan;
  • Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi;
  • Ikhtilat tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat atau kebutuhan, dan dilakukan sesuai syariat, misalnya seperti kegiatan belajar-mengajar dan jual-beli.

Demikianlah hukum ikhtilat yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam. Penyebab dari tidak bolehnya foto bersama lawan jenis adalah karena adanya ikhtilat dalam aktivitas tersebut, dan karena tidak ada urgensinya mengambil foto bersamaan (bisa saja dilakukan terpisah sehingga tidak terjadi campur baur). Pada dasarnya kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah dalam Islam.

Walahuallam.

Posting Komentar

0 Komentar