
Oleh: Lathifa Rohmani
Muslimah Peduli Umat
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai hampir 7,2 juta orang pada Februari 2024. Jumlah ini berkurang sekitar 790 ribu orang atau menyusut sebesar 9,89% dibandingkan Februari 2023 (year-on-year/yoy).
Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Februari 2024 mencapai 4,82%, turun dibandingkan Februari 2023 yang masih sebesar 5,45%. Angka TPT Februari 2024 juga sudah lebih rendah dibandingkan masa pra-pandemi tahun 2019.
Namun, meskipun lebih rendah dari tahun sebelumnya, tingkat pengangguran ini masih tinggi. Menurut Dana Moneter Internasional (IMF) melalui World Economic Outlook pada April 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 5,2 persen, yang merupakan tertinggi dibandingkan enam negara lain di Asia Tenggara.
Kegagalan Negara
Semakin tingginya angka pengangguran mencerminkan kegagalan negara dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyatnya. Kebijakan dan strategi yang diterapkan oleh pemerintah sering kali mengarah pada ketidakmampuan industri untuk menyerap tenaga kerja lokal secara optimal. Hal ini terlihat jelas dari kenyataan bahwa lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi (PT) kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Sementara itu, banyak tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal. Situasi ini menyebabkan masyarakat Indonesia kehilangan kesempatan kerja di tanah air mereka sendiri. Akibatnya, banyak warga negara yang terpaksa mencari peluang kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri karena kurangnya peluang yang tersedia di dalam negeri.
Meskipun angka pengangguran sering diklaim menurun, hal tersebut tidak mencerminkan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat secara menyeluruh. Penurunan angka pengangguran tidak selalu sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi rakyat. Kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok, meningkatnya jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online, serta tingginya tingkat kriminalitas akibat kemiskinan dan pengangguran menunjukkan beban ekonomi yang semakin berat. Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan semakin meningkat di bawah sistem kapitalisme saat ini.
Oleh karena itu, masalah utama yang perlu diatasi adalah penyediaan lapangan pekerjaan. Dalam sistem kapitalisme, pemerintah sering kali berperan sebagai "makelar" yang hanya menghubungkan antara sektor pendidikan sebagai penyedia sumber daya manusia (SDM) dengan industri sebagai penyedia lapangan kerja. Pemerintah cenderung tidak terlibat langsung dalam penciptaan lapangan kerja, sedangkan industri memiliki agenda dan prioritas yang sering kali berbeda dari dunia pendidikan. Ketidakselarasan antara keterampilan yang diajarkan di pendidikan dan kebutuhan pasar kerja ini mengakibatkan ketidaksesuaian yang berkepanjangan, sehingga menyulitkan masyarakat Indonesia dalam mencari pekerjaan dan semakin memperburuk masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Islam Sebagai Solusi
Islam sebagai agama yang sempurna, memberikan peraturan lengkap untuk mengatur semua aspek kehidupan. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara merupakan penyelenggara aturan tersebut yang perannya sangat penting dalam mengurus dan mengelola segala kebutuhan rakyatnya.
Dalam sistem kapitalisme, rakyat sering harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka, sementara negara menerapkan kebijakan ekonomi yang kurang mendukung. Adapun sistem Islam (Khilafah) menawarkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan mengatasi pengangguran.
Pertama, pendidikan akan disediakan secara gratis untuk semua, memungkinkan akses yang lebih mudah dan pemahaman tentang kewajiban bekerja.
Kedua, negara akan mempermudah pemenuhan kebutuhan dasar dengan menyediakan harga pangan yang terjangkau, layanan kesehatan gratis, serta kemudahan dalam jual beli tanah dan rumah.
Ketiga, Khilafah akan memastikan individu yang tidak bekerja atau tidak memiliki keahlian diberi sarana dan pra-sarana untuk bekerja.
Keempat, Khilafah akan menerapkan investasi halal dalam sektor riil dan mengelola harta kepemilikan umum. Dengan pengelolaan ini, penyerapan tenaga kerja akan sangat besar karena kepemilikan umum dikelola langsung oleh negara, bukan oleh kapitalis.
Kelima, di sektor pertanian, Khilafah akan melakukan ekstensifikasi, yaitu memperluas area pertanian yang akan ditanami, kemudian pemerintah memberikan akses lahan tersebut kepada petani yang membutuhkan.
Keenam, di sektor industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat untuk mendorong pertumbuhan industri lainnya.
Ketujuh, sektor non-riil akan dihindari karena tidak bermanfaat bagi penyediaan lapangan kerja. Selain haram, sektor ini mengakibatkan perputaran uang beredar di antara orang-orang kaya saja serta tidak berhubungan sama sekali dengan penyediaan lapangan kerja.
Kedelapan, Khilafah akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan birokrasi sederhana, melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat dan pajak pun akan dihapuskan.
Kesembilan, kewajiban bekerja hanya akan diterapkan pada laki-laki. Kaum perempuan tidak wajib bekerja, karena fitrahnya seorang perempuan adalah fokus menjadi seorang ibu dan pengurus rumah tangga.
Ketika kebijakan-kebijakan ini diterapkan, maka angka pengangguran pun akan teratasi. Namun, semua langkah ini akan efektif hanya dengan penerapan sistem Khilafah secara menyeluruh.
Wallahu alam bish-shawwab.
0 Komentar