
Oleh: Darul Iaz
Jurnalis Lepas
Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di sekitar Gedung DPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa satu orang dari mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, terkait aksi perusakan pagar depan DPR. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujar Ade Ary pada Jumat, 24 Agustus 2024.
Selain itu, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap perintah atau permintaan pejabat yang sah, serta Pasal 218 KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, menurut Ade Ary, para tersangka tidak ditahan karena keluarga mereka memberikan jaminan bahwa mereka akan tetap kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, "dan tidak menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan total 301 demonstran yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka ditangkap di berbagai wilayah, dengan rincian 105 orang di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 orang di Polres Jakarta Pusat.
Namun, penanganan aparat terhadap aksi ini mendapat kritikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyesalkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam membubarkan massa. "Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan," ujarnya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Komnas HAM mencatat bahwa aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 awalnya berjalan kondusif. Namun, situasi berubah kacau setelah pukul 17.00 ketika polisi mulai menembakkan gas air mata ke arah massa.
0 Komentar