EKSPOR PASIR LAUT KEMBALI LEGAL, RESIKO BAHAYA DAN LEPAS TANGANNYA PEMERINTAH


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Ekspor pasir laut kembali menjadi topik panas di Indonesia setelah pemerintah secara resmi membuka kembali keran ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Kebijakan ini menandai berakhirnya larangan ekspor pasir laut yang telah berlangsung selama 20 tahun, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Kebijakan ini menuai berbagai kritik karena dianggap mengancam lingkungan dan hanya menguntungkan segelintir elit.


Sejarah Pelarangan Ekspor Pasir Laut

Sebelum kebijakan ini diterbitkan, Indonesia melarang ekspor pasir laut sejak awal 2000-an, dengan alasan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah yang paling terdampak oleh pengerukan pasir laut, di mana pasir-pasir dari wilayah ini diekspor besar-besaran ke Singapura untuk proyek reklamasi. Dari 1976 hingga 2002, pasir laut dari Kepulauan Riau dikeruk dan dijual ke Singapura dalam jumlah masif, mencapai 250 juta meter kubik per tahun. Akibatnya, terjadi abrasi parah yang hampir menenggelamkan pulau-pulau kecil seperti Pulau Nipa.

Selain kerugian lingkungan, kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya juga dinilai merugikan secara ekonomi. Harga jual pasir laut ke Singapura pada waktu itu hanya sekitar 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal harga seharusnya di pasaran sebesar 4 dollar. Selisih harga ini menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. Menurut perhitungan, total kerugian Indonesia mencapai 540 juta dollar Singapura (sekitar Rp2,7 triliun) per tahun.


Bahaya Lingkungan Akibat Ekspor Pasir Laut

Dampak dari pengerukan pasir laut sangat merugikan ekosistem laut. Pengerukan pasir laut menyebabkan abrasi di pulau-pulau kecil, merusak terumbu karang, serta mengubah garis pantai. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperparah tenggelamnya pulau-pulau kecil dan mengancam nelayan yang bergantung pada sumber daya laut.

Meski pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini tidak akan merusak lingkungan karena penggunaan teknologi GPS untuk mengontrol pengerukan, banyak pakar lingkungan meragukan hal tersebut. Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa aktivitas pengerukan pasir laut akan memicu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Hal ini akan membahayakan masyarakat pesisir dan menghilangkan mata pencaharian bagi nelayan.


Kepentingan Ekonomi Singapura dan Keuntungan Segelintir Pengusaha

Singapura menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan oleh ekspor pasir laut Indonesia. Luas daratan Singapura telah bertambah 25 persen berkat reklamasi yang menggunakan pasir laut dari Indonesia. Meskipun reklamasi ini telah berlangsung sejak era kolonial Inggris, kegiatan ini semakin masif setelah kemerdekaan Singapura, di mana proyek-proyek besar seperti Reklamasi Pantai Timur menghasilkan lahan baru yang digunakan untuk perumahan dan komersial.

Kritik muncul karena keuntungan dari ekspor pasir laut ini dinilai lebih banyak dirasakan oleh pengusaha, sementara kerugian lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat luas. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari ekspor pasir laut yang hanya mencapai Rp74 miliar tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.


Lepas Tangannya Pemerintah

Kritik terhadap kebijakan ekspor pasir laut ini juga mencerminkan kekecewaan publik terhadap pemerintah yang dianggap lebih mementingkan kepentingan ekonomi segelintir elit daripada menjaga lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), menegaskan bahwa alasan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut dengan dalih mengatasi sedimentasi adalah "akal-akalan" yang hanya menguntungkan oligarki.

Selain itu, meski pemerintah mengklaim akan mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor pasir laut, kenyataannya dampak buruk dari pengerukan pasir tetap dirasakan oleh masyarakat pesisir, terutama nelayan yang kesulitan melaut akibat kerusakan ekosistem laut.


Kesimpulan

Pembukaan kembali ekspor pasir laut di Indonesia setelah 20 tahun menjadi langkah kontroversial. Meski pemerintah beralasan kebijakan ini diperlukan untuk mengatasi sedimentasi, dampak kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap masyarakat pesisir tidak bisa diabaikan. Selain itu, kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan segelintir pengusaha, sementara rakyat kecil harus menanggung kerugian. Keputusan ini mencerminkan lepas tangannya pemerintah dalam melindungi ekosistem laut dan masyarakat pesisir, demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Posting Komentar

0 Komentar