KONTRAS DAN IKAPRI SOROTI 40 TAHUN PELANGGARAN HAM TANJUNG PRIOK


Oleh: Darul Iaz
Jurnalis Lepas

Memperingati 40 tahun peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok (Ikapri) menyoroti minimnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan bahwa negara justru menggunakan instrumen hukum untuk melegitimasi impunitas bagi pelaku dan mengabaikan pemulihan bagi korban.

"Publik, khususnya korban, mempertanyakan integritas pengadilan yang seharusnya berpihak pada keadilan," kata Jane, Senin, 16 September 2024.

Peristiwa Tanjung Priok bermula dari bentrokan antara warga dan aparat militer pada tahun 1984. Meski Pengadilan HAM ad hoc pada 2003 memvonis bersalah 12 terdakwa, keputusan ini dianulir di tingkat banding dan kasasi pada 2005. Akibatnya, para pelaku terbebas dari jeratan hukum dan hak korban atas pemulihan pun tak terpenuhi.

"Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Januari 2023 bahkan tidak menyebut peristiwa ini, menunjukkan pemerintah lebih memilih memutihkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM," tambah Jane.

KontraS dan Ikapri mendesak Presiden Jokowi untuk segera memenuhi hak-hak korban, termasuk kompensasi, rehabilitasi, dan kejelasan nasib korban yang hilang.

Posting Komentar

0 Komentar