
Oleh: Ummu Khadeejah
Muslimah Peduli Umat
Dalam sistem kapitalisme bebas, mekanisme pasar sering menjadi pengendali utama perekonomian, yang tidak selalu berlaku adil pada semua pihak. Salah satu dampaknya adalah terbukanya peluang penyalahgunaan otoritas ekonomi yang dapat mengancam kestabilan keuangan, baik individu maupun masyarakat.
Misalnya baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim melakukan pembekuan rekening meski tanpa aktivitas mencurigakan, dengan alasan “melindungi rekening dari potensi penyalahgunaan dan kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang.”
Pemblokiran rekening tanpa alasan jelas bisa sangat merugikan pemiliknya, apalagi jika dana di dalamnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara sering kali berperan sebagai alat penekan rakyat. Bahkan, negara dapat mencari berbagai celah untuk memperoleh keuntungan dari warganya, hingga pada titik merampas harta tanpa hak. Pemblokiran tanpa prosedur hukum yang sah jelas melanggar asas al-bara’ah al-ashliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas dari tuntutan hukum sampai terbukti sebaliknya dengan bukti yang jelas.
Islam memiliki prinsip tegas dalam menjaga harta rakyat dan menegakkan keadilan ekonomi. Larangan berbuat zalim, kewajiban transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap transaksi menjadi fondasi sistem ekonomi yang lebih adil. Dalam pandangan Islam, setiap orang berhak mengelola hartanya secara halal dan baik, serta dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan.
Negara dalam Islam tidak memiliki hak untuk merampas atau membekukan harta rakyat secara sewenang-wenang. Justru, dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekankan amanah dan keadilan bagi penguasa dengan sistem hukum yang jelas, transparan, dan sesuai syariat.
Khilafah menegakkan syariat Islam secara kaffah sehingga batas antara yang haq dan yang batil menjadi jelas. Hal ini membawa ketenteraman di dunia sekaligus keselamatan di akhirat.
Islam mengatur sistem ekonominya melalui beberapa prinsip utama yang bertujuan melindungi hak setiap individu serta memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial. Berikut beberapa prinsip utama dalam ekonomi Islam:
- Keadilan Ekonomi (Al-‘Adl): Islam menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan peluang ekonomi. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan ekonomi yang adil.
- Larangan Riba (Bunga): Islam melarang praktik riba karena dianggap tidak adil dan dapat memperburuk kemiskinan. Sebagai gantinya, Islam mendorong transaksi berbasis bagi hasil atau sewa yang lebih adil.
- Zakat (Sedekah Wajib): Zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu untuk menyumbangkan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata.
- Sedekah (Sunnah): Selain zakat, Islam mendorong umatnya untuk bersedekah secara sukarela. Ini meningkatkan solidaritas sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
- Larangan Gharar (Ketidakjelasan) dan Maisir (Perjudian): Islam melarang transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan maisir (perjudian) karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian besar bagi individu.
- Kepemilikan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Islam mengajarkan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama dan harus dikelola demi kemaslahatan umum. Pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
- Akhlak dalam Bisnis: Islam menekankan pentingnya akhlak mulia dalam berbisnis, seperti jujur, amanah, dan transparan. Hal ini membangun kepercayaan dan keadilan dalam transaksi ekonomi.
- Pengawasan dan Regulasi: Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah atau badan pengawas memiliki peran penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dengan benar sehingga keadilan dan kesejahteraan sosial terjaga.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, ekonomi Islam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis, di mana hak-hak rakyat terjaga dan kekuasaan tidak menjadi alat untuk merampas harta mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
0 Komentar