
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengungkapkan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses penyelenggaraan haji tahun ini. Selain menemukan beberapa pelanggaran terkait kuota haji, Pansus juga menyoroti sikap tidak kooperatif Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dua kali mangkir dari panggilan rapat dengan DPR.
Salah satu temuan Pansus adalah keberangkatan 3.503 jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau nol tahun. Menurut anggota Pansus Wisnu Wijaya, hal ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menyoroti adanya manipulasi di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Manipulasi ini menyebabkan sejumlah jemaah bisa berangkat lebih awal dari jadwal, sementara yang lain diundur.
"Pansus menemukan dugaan transaksi di luar prosedur resmi, yang memungkinkan sebagian jemaah mendapat perlakuan khusus. Ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya penyalahgunaan kuota haji oleh Kemenag," ungkap Wisnu pada Selasa, 10 September 2024.
Menag Yaqut Dituding Bermain Kucing-kucingan dengan Pansus
Anggota Pansus DPR lainnya, Marwan Jafar, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Menag Yaqut dalam dua panggilan rapat. Marwan bahkan menduga Menag berbohong terkait alasan ketidakhadirannya. Pada panggilan kedua, Yaqut mengaku absen karena menghadiri acara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, Marwan menemukan bukti bahwa Yaqut sebenarnya mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenag pada waktu yang sama.
"Alasan MTQ ternyata hanya dalih. Kami menemukan surat undangan rapat yang dikirim Sekretaris Jenderal Kemenag untuk Menteri Agama, yang menunjukkan Yaqut hadir di rapat koordinasi di kantor Kemenag pada waktu yang bersamaan," tegas Marwan dalam konferensi pers pada Selasa, 10 September 2024.
Marwan menuding Yaqut bermain "kucing-kucingan" dengan Pansus Haji. Ketidakhadirannya dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan Menag dalam menangani persoalan penyelenggaraan haji yang dianggap amburadul. "Ini bukan hanya kebohongan, tapi juga pembangkangan terhadap panggilan resmi Pansus," tambahnya.
Pansus Menemukan Pelanggaran Kuota Haji
Pansus Haji DPR juga mengungkap adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Kemenag diduga secara sepihak mengalihkan separuh dari kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen dari total kuota haji nasional.
"Dalam pembagian kuota tambahan, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, ditemukan adanya dugaan kecurangan di kedua jenis haji ini. Tidak hanya haji khusus yang dicurangi, tapi juga haji reguler," jelas Marwan.
Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota. Hal ini menyebabkan hanya jemaah dengan akses informasi dan sumber daya tertentu yang bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain. Akibatnya, banyak jemaah reguler dan khusus yang diprioritaskan berangkat lebih awal, sementara yang lain harus menunggu lebih lama dari jadwal seharusnya.
Menag Siap Buka Data Jemaah Nol Tahun
Meski disorot karena ketidakhadirannya, Menag Yaqut Cholil Qoumas tetap menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan jika dipanggil oleh Pansus Haji. "Kalau Pansus menemukan hal-hal yang perlu dibuka, saya persilakan semuanya diungkapkan. Itu bukan ranah saya untuk menanggapi temuan-temuan Pansus di luar sidang resmi," kata Yaqut pada Rabu, 11 September 2024.
Sementara itu, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi terkait 3.503 jemaah nol tahun yang disebutkan dalam temuan Pansus. Menurut Anna, jemaah tersebut bukan mendapat keistimewaan, melainkan melunasi pada tahap pengisian sisa kuota yang dibuka pada Februari hingga Juni 2024. "Kami telah menyerahkan data jemaah nol tahun kepada Pansus. Pengisian ini dilakukan pada tahap akhir pengisian kuota, bukan pada tahap awal," ujar Anna.
KPK Siap Bantu Pengusutan Dugaan Pelanggaran Haji
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut KPK siap membantu jika diminta oleh DPR.
"KPK terbuka untuk bekerja sama dalam mengusut kasus ini. Kami mengapresiasi langkah DPR dalam membentuk Pansus Haji," ujar Tessa pada 10 September 2024.
Hingga kini, Pansus Haji DPR terus berupaya menyelesaikan investigasinya dalam waktu yang semakin sempit. Marwan Jafar mengingatkan bahwa masa kerja DPR tinggal tiga minggu lagi, sehingga pihaknya akan mempercepat proses panggilan terhadap Menag Yaqut. Jika pada panggilan ketiga Yaqut kembali mangkir, DPR akan mempertimbangkan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
"Kita tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut. Jika Menag mangkir lagi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan UU MD3," tutup Marwan.
0 Komentar