
Oleh: Rika Dwi Ningsih
Penulis Lepas
Ada banyak kesalahpahaman terkait penerapan Islam oleh Khilafah. Sebagian orang menganggap Khilafah adalah negara yang hanya mengakui satu agama, yaitu Islam. Ada yang berpendapat bahwa semua warga negara harus menjadi Muslim, non-Muslim tidak boleh hidup, menjadi warga kelas dua, atau bahkan terancam dan terzalimi. Pandangan seperti ini biasanya muncul karena dua alasan: ketidaktahuan dan kebencian.
Untuk mereka yang tidak tahu, cukup diberi penjelasan. Namun, bagi yang memendam kebencian terhadap Islam, cukup diabaikan. Kebencian ini akan hilang ketika Islam diterapkan dan terbukti mampu memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Dalam sistem pemerintahan Khilafah, seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, memiliki hak kewarganegaraan yang sama dan memikul tanggung jawab yang setara. Tidak ada perbedaan perlakuan. Non-Muslim, baik yang beragama Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, hingga aliran kepercayaan seperti Kejawen atau Sunda Wiwitan, semuanya disebut Ahludz Dzimmah. Mereka dilindungi oleh Khilafah.
Hak-Hak Ahludz Dzimmah:
- Hak Beribadah: Mereka bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa paksaan untuk memeluk Islam.
- Hak Pelayanan Negara: Mereka berhak atas pemenuhan kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, serta layanan keamanan, pendidikan, dan kesehatan dari Khilafah.
- Hak Berpartisipasi: Mereka dapat berkontribusi dalam membela dan memajukan negara, termasuk menjadi polisi, tentara, atau ASN, tanpa harus menjadi seorang Muslim.
- Hak Perlindungan: Kehormatan, harta, dan keselamatan mereka dilindungi, baik dari gangguan Muslim, sesama Ahludz Dzimmah, maupun dari musuh luar.
Namun, Ahludz Dzimmah memiliki kewajiban untuk menaati Khilafah dan konstitusi yang berlaku. Jika mereka berkhianat, maka seluruh hak dan jaminan atas diri mereka akan dicabut.
Contoh penerapan hak-hak ini sudah ada sejak zaman Rasulullah ï·º di Madinah, ketika kaum Yahudi, Nasrani, dan Majusi hidup damai di bawah kepemimpinan Islam. Ketika Yahudi berkhianat (seperti Bani Nadir, Quraidzah, dan Qainuqa), jaminan tersebut dicabut. Di era Kekhalifahan Islam, seperti saat Palestina dikuasai Islam di bawah kepemimpinan seorang Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam, Kristiani, dan Yahudi hidup dengan aman dan tentram.
Referensi mengenai perlakuan Islam terhadap non-Muslim harus merujuk pada era Rasulullah ï·º dan para khalifah setelahnya, bukan pada kelompok ekstrem seperti ISIS atau opini negatif dari Barat dan para pembenci Islam.
Ketika Khilafah tegak di Indonesia, non-Muslim seperti Kristen, Katolik, Yahudi, Hindu, Budha, dan lainnya akan mendapatkan perlindungan dan jaminan yang jauh lebih baik dibandingkan yang ada dalam rezim demokrasi sekuler kapitalis yang seringkali menyengsarakan seluruh rakyatnya, baik Muslim maupun non-Muslim.

0 Komentar