
Oleh: Hamzah
Jurnalis Lepas
Warga Halmahera Tengah, Maluku Utara, semakin resah dengan dampak dari proyek pertambangan dan hilirisasi nikel yang berkembang pesat di daerah mereka. Proyek ini, yang digadang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini dianggap menjadi ancaman serius bagi masyarakat pesisir, pedalaman, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Aktivitas pertambangan nikel telah mengusir warga dari tempat tinggal mereka, merusak lingkungan, dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat setempat.
Supriadi, seorang warga Desa Sagea di Weda Utara, Halmahera Tengah, menyatakan bahwa kampungnya yang berjarak sekitar tiga kilometer dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah terdampak parah oleh operasi tambang nikel tersebut. Sungai Sagea, yang terhubung dengan Gua Bokimaruru, tercemar sejak operasi tambang dimulai. “Sejak Agustus 2023, pencemaran sungai sudah tak terbendung. Air sungai keruh sepanjang waktu, dan laut pun tercemar. Kami khawatir ikan yang biasa kami konsumsi sudah terkontaminasi,” ujar Supriadi dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Jakarta.
Kerusakan lingkungan ini tidak hanya dirasakan di Sagea, tetapi juga meluas ke desa-desa lain seperti Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen. Sebagian besar warga kehilangan lahan pertanian mereka, sementara sumber air dan ruang laut kini dikuasai oleh perusahaan tambang nikel. Pembongkaran hutan yang masif untuk keperluan tambang menyebabkan kerusakan ekologis besar-besaran, termasuk hilangnya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meningkatnya risiko bencana banjir.
Pius Ginting, Koordinator AEER, menjelaskan bahwa operasi tambang nikel telah mencemari 299 DAS dan sub-DAS yang sangat penting bagi wilayah Halmahera Tengah. “Pencemaran sungai sudah meluas dari Sungai Kobe ke sungai-sungai lain. Eksploitasi nikel yang berlebihan membuat beberapa sungai utama yang bermuara ke laut Halmahera tercemar,” katanya. Berdasarkan data AEER, sebanyak 82.000 hektar DAS kini perlu dipulihkan, terutama di wilayah Weda Utara dan Weda Timur.
Selain itu, deforestasi akibat tambang juga mengakibatkan tingginya sedimentasi di sungai, yang menyebabkan pendangkalan dan memperburuk risiko banjir. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat bahwa sejak Agustus 2020 hingga Juni 2024, banjir besar telah terjadi lebih dari 12 kali, mengakibatkan kerusakan besar pada rumah warga, lahan pertanian, dan sumber air. Pada September 2023, banjir besar bahkan menewaskan seorang pekerja tambang.
Kondisi ini semakin diperparah dengan banjir besar yang melanda tujuh desa di lingkar tambang Teluk Weda sejak Agustus 2024, yang menyebabkan akses ke desa-desa tersebut terputus total. Julfikar Sangaji, pegiat Jatam Maluku Utara, mengungkapkan bahwa laju deforestasi yang tinggi telah membuat Halmahera Tengah semakin rentan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Meskipun pemerintah daerah mengakui adanya dampak negatif dari pertambangan, mereka terikat oleh keputusan pusat untuk terus mendukung investasi tersebut. “Kami tidak berdiam diri, pengawasan tetap kami lakukan meski belum maksimal,” ujar Abubakar Yasin, Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah. Namun, banyak pihak seperti Pius Ginting menekankan bahwa batas produksi tambang perlu segera dibatasi karena daya dukung lingkungan telah terlampaui.

0 Komentar