
Oleh: Maya Dhita
Penulis Lepas
Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung masih terus berlanjut. Namun kabar tak sedap kembali mewarnai proyek ini. Masyarakat melaporkan dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin.
Dari kediritangguh.co (10-2-2025) disebutkan bahwa material utama pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung ini diambil dari salah satu perbukitan di wilayah dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Pihak yang mengelola material tersebut adalah PT Bala Raja dan telah beroperasi selama dua bulan. Dari keterangan Kasun Kasihan sendiri menyampaikan dari Nurul selaku Humas PT Bala Raja terkait material untuk konfirmasi ke pihak PT LMA atau PT Hastari.
Setelah dikonfirmasi melalui humas PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) selalu kontraktor pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung, didapatkan keterangan bahwa pihaknya tidak menggunakan material ilegal atau tidak berizin terkait PSN. Mereka juga mengatakan bahwa tidak memiliki ikatan kerjasama apapun terkait adanya usaha galian di wilayah Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan. Agus Purwanto selaku Staf Humas PT. LMA menegaskan. Bahwa proyek pembangunan jalan tol ini, pada pelaksanaannya berbagi pekerjaan dengan PT. Hastari. kediritangguh.co (11-2-2025)
Jalan Mulus PSN
Label PSN dalam proyek pembangunan infrastruktur adalah sebuah privilege. Segala hal yang menghambat jalannya proyek akan dikondisikan sedemikian rupa sehingga proyek bisa terus berjalan. Meski harus membuat aturan baru, hingga menyalahi hak-hak rakyat.
Berikut ini alasan utama mengapa PSN dijadikan alat oleh pemerintah untuk mempercepat proyek infrastruktur:
1. Regulasi khusus dan percepatan proses.
PSN memiliki kekuatan hukum untuk memungkinkan penyederhanaan regulasi, percepatan perizinan, serta kemudahan dalam pembebasan lahan. Termasuk di dalamnya percepatan proses AMDAL.
2. Kemudahan pembebasan lahan.
Proyek yang berlabel PSN memiliki dasar hukum yang kuat dalam hal pengadaan lahan. Bahkan jika pemilik lahan menolak pembayaran ganti rugi, maka akan dilakukan proses konsinyasi di mana pembayaran ganti rugi dilakukan melalui pengadilan. Begitu pula adanya UU Ciptakerja dapat mempercepat mekanisme pengadaan tanah untuk PSN.
3. Dukungan pendanaan dari negara.
PSN bisa mendapatkan dana dari APBN, kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan juga BUMN. Pemerintah juga bisa menjamin risiko proyek melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau lembaga lainnya.
Keistimewaan PSN inilah yang sering kali dimanfaatkan pemerintah untuk meloloskan proyek-proyek infrastruktur, bahkan saat adanya kontroversi dan penolakan dari rakyat.
Dugaan Masyarakat
Dengan berbagai kemudahan yang ada pada PSN, proses pengerjaan proyek pun seringkali menyepelekan aturan yang berlaku. Yang paling sering adalah diabaikannya masalah perizinan ataupun uji AMDAL. Padahal proyek PSN ini diawasi langsung oleh pemerintah dan memiliki dampak yang luas di masyarakat.
Hal ini terjadi pada kasus pengadaan material PSN tol Kediri-Tulungagung ini. Saat masyarakat mempertanyakan legalitas usaha galian di wilayah Dusun Kasihan, seakan saling melempar jawaban dan tidak jelas jawaban mereka. Begitu juga aparat desa yang nyatanya tidak tahu menahu tentang status perizinan aktivitas yang telah terjadi di wilayahnya.
Padahal dengan status pengerjaan PSN, PT Bala Raja sebagai pihak pengelola material konstruksi mampu menunjukkan legalitasnya secara lengkap. Adapun surat perizinan tersebut seharusnya mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambang Batuan (SIPB), Izin Lingkungan dan AMDAL, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selain itu diperlukan juga izin lokasi dan tata ruang, izin transportasi dan distribusi, Nomor Induk Usaha (NIB). Jika PT Bala Raja tidak memiliki izin-izin di atas, maka operasi penambangan dan distribusi tanah uruk bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif atau hukum.
Namun, secara umum di lapangan dari sekian banyak perusahaan pengelola material konstruksi untuk PSN, cukup memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menurut aturan hanya diperuntukkan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan SIPB ini, perusahaan tidak memerlukan izin operasi produksi (OP). Sedangkan yang terpenting izin AMDAL dan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sering terlewatkan. Padahal ini yang paling penting demi keberlangsungan kelestarian lingkungan di masa depan.
Kapitalisasi SDA dalam PSN
Begitulah pembangunan infrastruktur di sistem kapitalisme-sekuler seperti sekarang ini. PSN yang seharusnya mampu menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat, nyatanya malah menzalimi rakyat. Rakyat dipaksa untuk menyerahkan milik pribadinya demi kepentingan PSN yang ternyata hanya jadi obyek dagang untuk para investor.
Tidak hanya itu, dalam proses pengerjaannya sendiri sering kali melanggar aturan-aturan yang berlaku hanya demi meraih lebih banyak keuntungan dan kemudahan. Pengabaian akan analisa mengenai dampak proyek terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan baik dari segi pengerjaan proyek dan pengambilan material konstruksi, merupakan pemikiran egois dan zalim yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi dan golongannya saja. Rakyat pun dipaksa gigit jari.
Pembangunan Infrastruktur dalam Islam
Islam memandang bahwa infrastruktur merupakan bangunan fisik yang mendukung keberlangsungan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga pembangunan infrastruktur menjadi perwujudan peran penguasa sebagai raa'in (pengurus) dan juga mas'ul (penanggung jawab) urusan rakyat karena tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat secara merata.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah yang dikeluarkan Hizbut Tahrir Indonesia, melihat infrastruktur dari sisi jangka waktu pengadaannya, hal tersebut dibagi menjadi dua jenis:
Pertama, infrastuktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan menundanya akan menimbulkan bahaya bagi umat. Misalnya, kebutuhan akan jalan umum, jembatan, sekolah, rumah sakit, saluran air minum, universitas, yang belum ada sama sekali dalam sebuah wilayah atau kampung, atau komunitas tertentu.
Kedua, infrastruktur yang dibutuhkan tetapi tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya. Contohnya, jalan alternatif, pembangunan gedung tambahan untuk sekolah, rumah sakit pembantu, perluasan masjid.
Untuk infrastruktur pertama, maka pembangunannya harus terus berjalan tanpa memperhatikan adanya dana dalam baitulmal atau tidak. Jika baitulmal kosong, maka negara akan memungut pajak (dharibah) dari rakyat. Sedangkan untuk infrastruktur kategori kedua, jika tidak ada dana di baitulmal maka pengerjaannya harus dihentikan terlebih dahulu sampai ada dana kembali.
Sedangkan untuk pengerjaan proyek infrastruktur itu sendiri akan melibatkan para ahli dan analis. Mulai dari pemilihan material, kontruksi bangunan, hingga AMDAL. Seluruh proses pengerjaan dikelola oleh negara, menggunakan SDA milik umum dan nantinya seluruh manfaat pembangunan infrastruktur tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. Negara tidak akan mengambil untung sedikitpun dari pemanfaatan infrastruktur tersebut. Bahkan negara akan terus memberikan subsidi dan perbaikan atas infrastruktur tersebut.
Khatimah
PSN dalam sistem kapitalisme tidak dibangun berdasarkan adanya kebutuhan rakyat yang mendesak ataupun untuk kemaslahatan umat. Proyek ini dibangun karena adanya kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan. Maka pembangunannya pun seringkali menyalahi aturan dan merugikan rakyat.
Rasulullah ï·º mendoakan para pemimpin zalim, “Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (HR Muslim)
Hanya pembangunan infrastruktur dalam negara Khilafah saja yang murni bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini terlihat dari prioritas pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi rakyat serta sumber pembiayaan yang tidak memberatkan rakyat.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar