
Oleh: Irohima
Penulis Lepas
Berita kriminalitas kini menjadi berita yang tak pernah lepas dari keseharian kita. Di tengah karut marut persoalan hidup, kita masih harus menghadapi banyaknya ancaman dan rasa tidak aman yang selalu mengintai. Emosi tak terkendali dan hilangnya akal sehat serta tak adanya iman kerap membuat seseorang mampu menjelma menjadi pelaku kejahatan yang tak berperikemanusiaan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Musi Rawas, seorang pria bernama Ismail (40 tahun) terungkap telah membanting dan mencekik leher ibunya SA (80 tahun) lantaran kesal tak diberi uang. Diketahui sebelumnya, pelaku mengalami kekalahan saat bermain judi online (Urban id, 09/02/2025). Di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas juga ditemukan mayat bayi laki-laki di dalam parit, terduga pelaku adalah ibunya sendiri dan mirisnya lagi pelaku masih di bawah umur.
Kriminalitas akhir–akhir ini makin marak dan berkembang dengan kadar kekerasan yang juga makin mengerikan. Modus dan jenis kejahatannya juga makin beragam. Pelaku kejahatan pun tak lagi terbatas usianya. Dari yang berusia dewasa bahkan anak-anak di bawah umur, kini ramai yang menjadi pelaku kejahatan. Kondisi ini tak lepas dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan. Berbagai aturan yang lahir dari sistem ini nyatanya mandul dalam menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia.
Makin maraknya kriminalitas juga menunjukkan dampak penerapan sistem sekuler kapitalisme yang rusak pada semua aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial/pergaulan, pendidikan, kesehatan, media dan lain sebagainya. Situasi ini makin diperburuk dengan sistem sanksi yang lemah dan tidak membuat efek jera, hal inilah yang kemudian berimbas pada kejahatan berulang dan kriminalitas makin meningkat.
Sekularisasi yang diterapkan dalam kehidupan kita membuat keimanan dan ketakwaan individu semakin lemah bahkan hilang. Orang-orang sudah tidak takut lagi akan dosa, mereka merasa tidak terbebani ketika melakukan tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa orang lain. Inilah akibat dari kehidupan sekuler yang tidak memakai aturan agama sebagai pedoman hidup, padahal salah satu fungsi beragama adalah mencegah orang melakukan perbuatan dosa.
Selain kehidupan yang sekuler, penerapan kapitalisme yang mengakibatkan kemiskinan luar biasa dan kelemahan dalam mencari sumber penghidupan di tengah minimnya peluang, akan mendorong orang berbuat apa saja untuk bertahan hidup bahkan melakukan kejahatan. Di sisi lain penegakan hukum yang lemah juga menjadi penyebab maraknya kriminalitas, ungkapan bahwa hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah nyata adanya, terbukti dari banyaknya kasus yang melibatkan orang-orang besar namun hanya diberi sanksi sebentar, sebaliknya jika yang terlibat berasal dari masyarakat kalangan kecil justru terkadang di beri hukuman yang tidak adil. Sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku ditambah dengan perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjadikan hukum sebagai alat mencari keuntungan menambah bukti bahwa sistem ini telah gagal total memenuhi kebutuhan rakyat akan keamanan.
Sekuler Kapitalisme telah merusak pemikiran dan budaya masyarakat, kekerasan seolah menjadi hal yang lumrah dan menjadi solusi akhir dari tiap persoalan, ini tentu sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Maka dari itu, untuk memutus rantai persoalan ini, sistem sekuler kapitalisme yang rusak harus diganti dengan sistem yang benar-benar mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada rakyat. Dan satu-satunya sistem yang mumpuni hanyalah sistem Islam.
Islam memiliki mekanisme tersendiri dalam upaya mewujudkan rasa aman bagi rakyat. Negara dalam Islam akan melakukan langkah preventif dan kuratif dalam menanggulangi persoalan kekerasan dan kriminalitas. Tindakan preventif yang akan dilakukan berupa pembinaan kepribadian tiap individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah dan syariat hingga individu yang terbentuk akan memiliki keimanan dan ketakwaan, sedangkan di level masyarakat, negara akan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, kesehatan dan lain sebagainya hingga tercipta kesejahteraan yang merata, hal ini akan mencegah orang berbuat kriminal.
Pada aspek kuratif, Islam menerapkan sistem sanksi yang adil, terdapat empat jenis sanksi dalam hukum Islam, yang pertama adalah Hudud, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat dan menjadi hak Allah Ta’ala. Yang kedua adalah Jinayah, yaitu penganiayaan atas badan dan mewajibkan qishas. Ketiga Ta’zir yaitu sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada Had dan kafarat, terakhir adalah mukhalafat yaitu sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai Jawabir (penebus dosa pelaku) dan Jawazir (pencegah orang lain berbuat serupa). Rumah tahanan atau penjara akan tetap ada dalam sistem Islam, namun keberadaannya benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, para pelaku akan diberikan pemahaman agama yang benar hingga bisa mendorong mereka untuk bertobat.
Sanksi yang tegas serta hukum yang adil dalam Islam akan memuaskan semua orang dan akan mewujudkan keadilan yang hakiki. Hanya dengan Islam, kriminalitas bisa terselesaikan dan jaminan keamanan bisa diwujudkan.
Wallahualam bis shawab.
0 Komentar