
Oleh: Nasrudin Joha
Analis Hukum
Sistem hukum acara pidana di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya adalah subjektivitas aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. KUHAP saat ini memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk melakukan penahanan berdasarkan 'kekhawatiran' bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatannya (Pasal 21 ayat 1 KUHAP). Sayangnya, ketiadaan ukuran objektif dalam menentukan kekhawatiran ini sering kali menjadi celah bagi ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.
Problematika Penahanan dalam KUHAP
Dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, memang diatur bahwa syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah ancaman pidana minimal lima tahun. Namun, dalam praktiknya, subjektivitas aparat lebih dominan dalam menentukan apakah seseorang harus ditahan atau tidak. Akibatnya, banyak tersangka yang sebenarnya memiliki jaminan kuat untuk tidak melarikan diri tetap harus menjalani penahanan.
Seharusnya, jika seorang tersangka dapat menjamin bahwa dirinya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kejahatannya, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan. Prinsip ini selaras dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah (kebenarannya), agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kalian), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, termasuk dalam proses hukum. Sayangnya, praktik saat ini menunjukkan bahwa keputusan penahanan lebih sering didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum daripada pada fakta dan jaminan yang diberikan oleh tersangka atau penasihat hukumnya.
Ketimpangan Kewenangan dalam Sistem Peradilan
Ketidakadilan dalam sistem hukum acara pidana juga tampak dari ketimpangan kewenangan antara aparat penegak hukum dan advokat. KUHAP memberikan wewenang superior kepada polisi dan jaksa dalam menetapkan penahanan, tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif. Hal ini menciptakan dua problem utama:
- Penyidik dan jaksa dapat secara sepihak melakukan penahanan tanpa perlu mempertimbangkan jaminan yang diberikan oleh tersangka atau penasihat hukumnya.
- Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat sering kali diabaikan, meskipun di dalamnya sudah terdapat jaminan yang memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh KUHAP.
Padahal, dalam Islam, sistem peradilan harus berlandaskan keadilan yang tidak berpihak. Allah ﷻ berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Dengan demikian, ketidakadilan dalam sistem hukum acara pidana yang banyak terjadi saat ini menunjukkan perlunya reformasi yang lebih adil dan transparan dalam praktik penahanan.
Usulan Reformasi dalam Perubahan KUHAP
Dalam rangka menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum, perubahan KUHAP harus mengakomodasi prinsip-prinsip berikut:
- Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Seorang tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak sebagai warga negara yang belum terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kewenangan Penahanan Harus Berdasarkan Fakta Objektif Penyidik, jaksa, dan hakim tetap diberi wewenang untuk melakukan penahanan jika terdapat bukti objektif bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan.
- Advokat Harus Diberi Kewenangan dalam Penangguhan Penahanan. Seorang advokat sebagai penasihat hukum wajib diberikan wewenang untuk mendapatkan penangguhan penahanan bagi kliennya, selama memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan.
- Penyidik/Jaksa Wajib Mengabulkan Penangguhan Jika Syarat Terpenuhi Jika advokat telah memberikan jaminan resmi yang memenuhi persyaratan, maka penyidik atau jaksa wajib mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Usulan Perubahan Pasal 31 KUHAP
Sebagai langkah konkret dalam reformasi hukum acara pidana, berikut adalah usulan penambahan norma dalam Pasal 31 KUHAP:
Pasal 31 KUHAP yang Diusulkan:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Dalam hal permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh dan dengan jaminan dari penasihat hukum (Advokat), bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka penyidik/penuntut umum/hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, wajib mengadakan/memberikan penangguhan penahanan.
(3) Karena jabatannya, penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kesimpulan
Ketidakadilan dalam sistem penahanan KUHAP yang berlaku saat ini perlu segera direformasi agar lebih menjamin hak-hak warga negara yang sedang menghadapi proses hukum. Dengan menegaskan kembali asas praduga tak bersalah dan memberikan peran yang lebih adil kepada advokat, diharapkan sistem hukum acara pidana di Indonesia dapat lebih transparan dan tidak menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Reformasi ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga merupakan bagian dari amanah keadilan yang diperintahkan oleh Islam.
0 Komentar