ZAKAT FITRAH: BOLEH DENGAN UANG ATAU HARUS MAKANAN POKOK?


Oleh: Abu Ghazi
Penulis lepas

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga malam Idul Fitri. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk zakat fitrah apakah boleh diberikan dalam bentuk uang atau harus berupa makanan pokok. Mari kita bahas perbedaan pendapat ini secara ringkas dan jelas.


Pendapat yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Ats-Tsauri, Imam Bukhari, dan Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang. Mereka berpegang pada beberapa dalil, di antaranya:

  1. Al-Qur'an (QS. At-Taubah [9]: 103) Allah ï·» berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka."

    Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta, termasuk uang. Karena itu, mereka membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang.

  2. Hadits tentang Kecukupan Fakir Miskin Nabi Muhammad SAW bersabda: "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi).

    Mereka berpendapat bahwa mencukupi kebutuhan fakir miskin lebih efektif dengan uang, karena mereka bisa membelanjakannya sesuai kebutuhan.


Pendapat yang Mengharuskan Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan

Jumhur (mayoritas) ulama, yaitu ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, berpendapat bahwa zakat fitrah harus dalam bentuk bahan makanan pokok, bukan uang. Mereka berlandaskan pada beberapa dalil:

  1. Hadits Ibnu Umar RA "Rasulullah ï·º telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa." (HR Bukhari, no. 1503).

    Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan.

  2. Zaman Nabi, Dinar dan Dirham Sudah Ada Para ulama berpendapat bahwa jika zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, tentu Rasulullah ï·º akan menyebutnya secara eksplisit. Namun, faktanya, beliau hanya menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan.


Pendapat yang Lebih Kuat

Dari perbedaan pendapat ini, jumhur ulama yang mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan memiliki dasar yang lebih kuat. Berikut alasan-alasannya:

  1. Dalil Hadits yang Lebih Jelas Hadits Ibnu Umar secara spesifik menyebutkan jenis zakat fitrah dalam bentuk makanan, bukan uang.

  2. Hadits yang Mendukung Uang Dinilai Lemah Beberapa ulama hadits, seperti Imam Nawawi, Ibnu Hazm, dan Imam Syaukani, menilai hadits yang membolehkan zakat fitrah dengan uang sebagai hadits lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.

  3. Penjelasan Sunnah Menjadi Pedoman Al-Qur’an memang menyebut zakat diambil dari harta, tetapi penjelasan dari hadits menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam konteks zakat fitrah adalah makanan, bukan uang.


Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Hal ini sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ï·º dan pendapat mayoritas ulama. Dengan demikian, untuk memastikan zakat fitrah kita sah sesuai syariat, sebaiknya kita menunaikannya dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah kita.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar

0 Komentar