
Oleh: Susan Efrina
Aktivis Muslimah
Rapat ketahanan pangan di Aula Koramil 12 Hamparan Perak, Rabu (5/2/2025) yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Sugiono berubah menjadi ajang pembongkaran skandal pupuk subsidi yang mencekik petani. Dugaan permainan harga dan penyalahgunaan wewenang mencuat, membuat para pejabat terkait tidak bisa berkutik.
Para kepala desa dari Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli hadir bersama petani serta perwakilan distribusi pupuk. Namun, distributor PT Abadi dan KUPT Hamparan Perak justru tidak hadir, menambah kecurigaan adanya permainan gelap dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Kepala Desa Palu Kurau mengungkap fakta mengejutkan: harga subsidi yang seharusnya Rp112.000–Rp115.000 per sak justru membengkak menjadi Rp145.000–Rp150.000 per sak di kios. Ketika ditanya apakah kenaikan ini sah, perwakilan dari KUPT Labuhan Deli, Pak Tompul, hanya bisa gugup dan wajahnya pucat. Saat ditanya langsung ke distributor, mereka menyatakan harga dari mereka hanya Rp112.000. Lantas mengapa sampai ke kios bisa membengkak? Jelas ada permainan besar.
Ada banyak masalah di balik persoalan ini. Mulai dari data RDKK yang bermasalah karena pupuk disalurkan ke orang yang sudah meninggal dunia, hingga dugaan bahwa KUPT Hamparan Perak menghalangi petani mengambil pupuk. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan bukti adanya dugaan mafia pupuk yang bermain di balik layar. Harga yang melambung, data yang kacau, serta aparat dan pejabat yang justru menghambat distribusi menunjukkan adanya permainan kotor yang harus segera diusut. (HarianJayaPos.com, 6/2/2025)
Permasalahan pupuk bersubsidi ini sangat perlu diperhatikan pemerintah, sebab pupuk adalah komoditas strategis dalam peningkatan hasil pertanian. Pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi agar masalah serupa tidak terus berulang dan pemanfaatannya benar-benar efektif untuk meningkatkan produksi pertanian.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan para petani. Maka pengawasan distribusinya harus dilakukan secara ketat agar ketersediaan dan kelancaran pendistribusian melalui transportasi darat maupun laut dapat menjamin stok tersedia di tingkat distributor dan kios resmi.
Petani seharusnya mendapatkan dukungan penuh dalam pendistribusian pupuk subsidi. Namun sangat disayangkan, sistem kapitalisme sekularisme yang dipraktikkan saat ini justru mengabaikan kepentingan rakyat, termasuk petani. Negara hanya menjadi regulator yang menyerahkan urusan kepada pemilik modal dan pihak swasta. Akibatnya, rakyat menderita, sementara para kapitalis menikmati keuntungan besar.
Kehidupan petani dalam sistem kapitalisme sangat sulit. Mereka tidak memperoleh haknya, sementara pupuk adalah kebutuhan vital bagi pertanian. Persoalan diperparah dengan adanya mafia pupuk yang bebas bergerak di bawah naungan sistem kebebasan ekonomi. Pemerintah justru memberikan ruang bagi pemilik modal dan menyerahkan semua kepada mekanisme pasar. Inilah yang menyebabkan banyak pejabat tidak amanah, menaikkan harga, dan memperlambat distribusi tanpa adanya tindakan tegas.
Dalam sistem Islam, negara wajib mengawasi dan mengontrol distribusi pupuk hingga sampai ke tangan petani yang berhak. Pemimpin dalam Islam menjalankan amanah atas dasar keimanan kepada Allah dan akan mempertanggungjawabkan tugasnya di akhirat kelak. Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar di hadapan Allah.
Khalifah berfungsi sebagai raa’in (pengurus) seluruh urusan umat, termasuk petani. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (h.r. al-Bukhari)
Negara Islam akan menjamin ketersediaan pupuk yang berkualitas dengan harga murah bahkan gratis, serta memastikan distribusinya merata agar tidak terjadi kelangkaan. Selain itu, pejabat negara dalam sistem Islam akan dipilih dari orang-orang yang amanah, sehingga tidak ada ruang untuk kecurangan.
Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya banyak manusia datang kepada Rasulullah ï·º dan berkata, ‘Tentukanlah harga bagi kami.’ Rasul bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya naik turunnya harga-harga kalian berada di tangan Allah. Saya tidak ingin bertemu Allah dengan membawa kezaliman dalam harta atau darah siapa pun.’” (h.r. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa penetapan harga secara paksa dalam Islam dilarang karena bisa menimbulkan kezaliman. Maka, Islam menjaga agar harga dan distribusi tetap adil melalui pengelolaan negara yang bertanggung jawab dan penuh amanah.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan umat secara tuntas, termasuk permasalahan pupuk bersubsidi. Islam membentuk masyarakat yang bertakwa dan memegang syaksiyah Islam, serta menegakkan hukum yang memberikan efek jera (jawabir) dan pencegah (jawazir) agar pelaku kejahatan tidak berani mengulangi perbuatannya.
Wallahualam bissawab.

0 Komentar